Hukum Administrasi :
instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan
masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam
pengendalian (pemerintahan).
Dari skema,
Unsur-unsur Utama Hukum
Administrasi adalah :
-
hukum mengenai kekuasaan
memerintah yang sekaligus dikaitkan dengan hukum mengenai peran serta
masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan,
-
hukum mengenai organisasi pemerintahan dan
-
hukum mengenai perlindungan
hukum bagi rakyat.
Tiga Fungsi Hukum Administrasi
:
-
Fungsi Normatif
-
Fungsi Instrumental
-
Fungsi Jaminan
Fungsi
normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah
Fungsi
instrumental : menetapkan instrumen yang digunakan oleh
pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah
Dan norma pemerintahan
dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum
bagi rakyat.
Hukum administrasi
sebagai hukum publik berlandaskan pada prinsip-prinsip negara hukum
(rechtsstaat) dan prinsip-prinsip demokrasi, dan sesuai dengan konsep hukum
administtasi sebagai instrumen yuridis, hukum administrasi juga mengandung
karakter instrumental.
Dengan demikian tiga
landasan hukum administrasi:
1.
Negara Hukum
2.
Demokrasi
3.
Karakter instrumental
-
Landasan negara hukum berkaitan
dengan jaminan perlindungan hukum terhadap kekuasaan pemerintahan.
-
Landasan demokrasi terutama
berkaitan dengan prosedur dan substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
baik berupa pengambilan keputusan maupun berupa perbuatan-perbuatan nyata.
-
Asas instrumental meliputi asas efisiensi
(doelmatigheid) : daya guna) dan asas efektivitas (doeltreffenheid: hasil
guna).
Dalam konsep rechtsstaat
yang liberal dan demokratis,
inti perlindungan hukum bagi rakyat adalah perlindungan terhadap kebebasan individu.
Setiap tindak pemerintahan yang melanggar kebebasan individu, melahirkan hak untuk
menggugat di muka peradilan (menurut
konsep F.J. Stahl : Peradilan Administrasi)
Di dalam sistem hukum
Anglo-Saxon tidak dikenal eksistensi peradilan administrasi yang secara
struktural dan organisatoris terpisah dari peradilan umum, segala sengketa
apapun antara rakyat dgn Pemerintah apabila akan diajukan ke forum pengadilan,
maka yang berwenang mengadili adalah juga peradilan umum yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara perdata biasa.
Sistem peradilan pada
negara2 menganut sistem hukum Anglo
Saxon : sistem “unity of jurisdictions” (struktur peradilan yang tunggal).
Dalam sistem hukum
Eropa-Kontinental : terdapat pemisahan
antara peradilan umum dan peradilan administrasi yang satu sama lain berbeda wewenang
mengadilinya (kompetensi) maupun
prosedur atau hukum acara yang diterapkannya.
Di negara-negara
bersistem hukum Eropa Kontinental : sistem “duality of jurisdictions” atau
struktur peradilan yang bersifat rangkap.
The rule of law prinsip
dasarnya: Equality before the law
(Persamaan di depan hukum).
Maknanya:
1.
menyangkut hukumnya, baik substansi maupun prosedur
atau hukum materiel dan hukum formal, intinya: tidak ada hukum administrasi.
Sebab bila ada hukum administrasi, maka hal ini tidak cocok dengan asas
equality before the law.
Sistem
hukum Anglo Saxon tidak membedakan adanya hukum administrasi.
2.
aspek peradilan, hanya ada satu
macam peradilan yang berlaku bagi siapa saja
Hukum yang
diterapkan adalah Common law yang dihubungkan
asas-asas peradilan “presumption of inocence”
Di negara yang menganut
sistem anglo saxon tidak ada otonomi
dari hukum administrasi seperti di Perancis, sebab Common law itu pada dasarnya
adalah Hukum Privat, dan semua jenis sengketa pada umumnya diadili oleh hakim –
hakim , tanpa adanya peradilan administrasi.
Unity of jurisdiction, yaitu
hanya ada satu organisasi kekuasaan
kehakiman terhadap semua jenis perkara dan bagi setiap orang, tanpa membedakan
kedudukan.
Perbedaan sistem dan pandangan Inggeris ini dari Perancis
bukanlah hanya hanya disebabkan karena
perbedaan sejarah saja. Tetapi juga karena sentralisasi kekuasaan di Inggris
tidaklah terasa kuat seperti halnya di Perancis, dan kepercayaan rakyat
Inggeris terhadap wakil-wakil mereka di badan-badan perwakilan adalah cukup
besar; kewibawaan kekuasaan kehakiman sangat dijunjung tinggi dan menduduki
reputasi yang terhormat,
Di samping itu sistem
konstitusional Inggris juga sangat berbeda dengan Perancis, serta kontrol politik
lebih banyak berperan terhadap pelaksanaan tugas dari pemerintahan serta
pegawai-pegawainya.
Unsur-unsur Utama Negara
Berdasar atas Hukum
Stahl:
(Liberal Eropa Kontinental)
1.
Berdasarkan hak-hak asasi
2.
Berdasarkan Trias Politica
3.
Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang (Wetmatigheid
van bestuur)
4.
Peradilan Administrasi
Dicey (liberal Anglo Saxon):
1.
Supremacy of law
2.
Equality before the law
3.
The constitution based on individual rights (civil
rights)
Utk menjamin jangan sampai
terjadi tindakan sewenang-wenang dari negara atau penguasa dalam
menyelenggarakan pemerintahan, maka menurut Stahl, kedua unsur pokok dari
negara hukum perlu ditambah 2 unsur pokok lagi yaitu:
a.
setiap tindakan harus
berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu. Dalam hal ini negara
baru dapat bertindak menyelenggarakan kepentingan rakyat kalau sudah ada
undang-undang untuk tindakan tersebut;
variasinya rechtmatigheid van bestuur, wet tidak cukup
b.
peradilan administrasi untuk
menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan rakyat dengan persyaratan,
peradilan tersebut harus tidak memihak dan pelaksanaannya harus dilakukan oleh
ahli hukum dalam bidang tersebut.
Hak-hak asasi manusia
tidak bersumber pada konstitusinya tetapi sudah ada sejak manusia dilahirkan dan pencantumannya di
dalam konstitusi/uud adalah sekedar penegasan saja.
Dalam hukum positif, istilah
wewenang a.l. kita temukan dalam uu no. 5 th 86 pasal 1.6, )
Istilah wewenang
digunakan dalam bentuk kata benda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan
istilah kewenangan.
Istilah wewenang atau
kewenangan sering disejajarkan dengan istilah
bevoegheid dalam istilah bahasa Belanda.
Bila dikaji secara
cermat, ada sedikit perbedaan istilah wewenang atau kewenangan dengan bevoegheid.
Perbedaan terletak dalam karakter hukumnya.
Istilah bevoeigheid
digunakan baik dalam konsep hukum publik
maupun dalam konsep hukum privat.
Dalam hukum kita, istilah
kewenangan atau wewenang seharusnya digunakan selalu dalam konsep hukum publik.
WEWENANG / KEWENANGAN
Belanda : bevoegheid
Dalam kepustakaan hukum
administrasi Belanda, soal wewenang selalu menjadi bagian penting dan bagian
awal dari hukum administrasi karena obyek hukum administrasi adalah wewenang
pemerintahan. (bestuursbevoegheid)
Dalam konsep hukum
publik, wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum
administrasi. (F.A.M. Stroink. hal 26)
Dalam hukum tata negara,
wewenang (bevoegheid) didiskripsikan sebagai kekuasaan hukum(rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan (Henc
van Maarseveen, hal. 47)
Cara memperoleh
wewenang:
Terdapat dua cara utama
untuk mempeoleh wewenang pemerintahan, :
-
atribusi
-
delegasi,
Kadang2
juga mandat ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh
wewenang.
Namun
apabila dkaitkan dengan dengan gugatan tun, mandat tidak ditempatkan secara
tersendiri karena penerima mandat tidak bisa menjadi tergugat di
pengadilan tata usaha negara - tun).
Atribusi merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ
tertentu. Yang dapat membentuk wewenang adalah organ yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pembentukan
dan distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam UUD.
Pembentukan
wewenang pemerintahan didasarkan pada wewenang yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan
delegasi dan mandat : kewenangan yang
berasal dari pelimpahan.
Penegakan hukum
administrasi
sarana penegakan hukum
administrasi berupa pengenaan sanksi.
Ada sanksi administrasi
ada sanksi pidana
Sanksi dalam hukum
administrasi
Pengertian: sanksi dalam hukum administrasi merupakan
alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang digunakan oleh penguasa sebagai
reaksi terhadap ketidakpatuhan pada norma hukum administrasi
Unsur-unsur:
-
alat kekuasaan (machtsmiddelen)
-
bersifat hukum publik (publiekrechtelijke)
-
digunakan oleh penguasa (overheid)
-
sebagai reaksi terhadap
ketidakpatuhan (reactie op niet-naleving)
macam-macam:
a.
sanksi administrasi:
-
paksaan pemerintahan (bestuursdwang)
-
pencabutan keputusan yang menguntungkan
-
uang paksa (dwangsom)
-
denda administratif (administratieve boete)
-
bentuk–bentuk khusus (mis. mengumumkan nama
pencemar)
b.
sanksi pidana
Salah satu sanksi dalam hkm
administrasi bisa berbentuk izin, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap
perundang-undangan yang menjadi dasar diterbitkannya ketetapan administrasi
negara yang berupa izin dan persyaratan2 yang disyaratkan di dalamnya.
Dapatkah pelaksanaan
pencabutan izin langsung tanpa didahului
tindakan2 lainnya?
Biasanya pelaksanaan
pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, melainkan ada suatu proses
yang memuat tindakan-tindakan mengandung peringatan atau tegoran keras, bahkan
pembekuan. Jadi terdapat tahapan2 dalam suatu proses dengan maksud gar
pelanggar penyadari kesalahan dan lalu memperbaikinya.
Bestuursdwang : tindakan2
nyata (feitelijke handeling) dari penguasa untuk mengakhiri suatu keadaan yang
dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa
yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan
undang-undang.
Hal ini yang membedakan
bestuursdwang dengan sanksi-2 lainnya.
Menjalankan bestuurdswadang
merupakan suatu tindakan penguasa yang langsung. Sanksi2
lainnya lebih berperan secara tidak langsung.
Dasar peraturan
perundang-undangan oleh tata usaha negara untuk menerapkan sanksi2:
Atau ada tidak wewenang
untuk mengenakan sanksi2 tsb?
Contoh bestuusdwang:
Membongkar paksa,
Menggusur,
Mengosongkan (misalnya
di bidang pertanahan memerintahkan pemakai tanah tanpa izin untuk mengosongkan
tanah
Pelanggaran substansial
tidak terjadi
Menghentikan aktivitas
pembangunan dan menyarankan pemilik untuk menngurus imb dgn kemungkinan
dikenakan denda atas keterlambatan pengurusan izin tersebut.