Pengertian
Bank Umum
Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat
yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1
ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum
pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional
non - devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum
adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito
berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit. (Pohan, 2008).
Bank juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank
diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain:
- Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana,
- Pelaksana kebijakan moneter,
- Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan
strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran
sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum
seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum
dalam perekonomian modern:
- Penciptaan uang,
- Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran,
- Penghimpunan dana simpanan,
- Mendukung kelancaran transaksi internasional,
- Penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga,
- Pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).
0 komentar:
Posting Komentar