Firma = Persekutuan
adalah : suatu penggabungan di antara dua orang atau lebih untuk
memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan
keuntungan / laba.
Ciri – ciri Firma :
1. Berusaha bersama-sama (Mutual Agency) setiap sekutu merupakan agen (wakil / perantara)
2. Umur usaha terbatas
3. Tanggung jawab tidak terbatas
4. Memiliki hak / bagian di dalam persekutuan
5. Pembagian laba
Kebaikan-kebaikan Firma :
1.
Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan
sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
2.
Lebih mudah memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
3.
Kemampuan manajemen lebih besar
karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Disamping itu, semua keputusan diambil
bersama-sama.
4. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan
Akta atau tidak menentukan Akta Pendirian
5.
Tergabung alasan-alasan
rasional
6.
Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan
1.
Tanggungjawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu
orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara
para sekutu.
3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung
bersama
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu
Akuntansi untuk Firma :
1. Pembentukan / pada saat berdirinya
2. Pembagian laba dan atau rugi
3. Pembubaran
Laba atau rugi
persekutuan dibagi kepada para anggota sekutu sesuai dengan persetujuan yang
telah ditetapkan.
Ketentuan pembagian laba atau rugi persekutuan di antara para
anggota dapat dilakukan sebagai berikut :
- Dibagi rata
- Sesuai dengan perbandingan yang disepakati bersama
- Sesuai dengan perbandingan modal masing-masing sekutu
- Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan
- Mula-mula diberikan gaji atau bonus sesuai dengan jasa para sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan pesetujuan
- Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing sekutu, kemudian kepada para sekutu diberikan gaji atau bonus sesuai dengan jasa yang diberikan dan sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan
PEMBUBARAN FIRMA (PARTNERSHIP DISSOLUTION)
Pembubaran
firma dapat mengandung dua arti
1. Benar-benar bubar dan tidak akan
melanjutkan usahanya lagi (likuidasi)
2. Bubar dalam arti persekutuannya /
perjanjiannya saja, tetapi usaha / operasinya masih akan dilanjutkan
Hal-hal yang menimbulkan pembubaran suatu
persekutuan firma adalah :
1. Kehendak para sekutunya, yang dikarenakan
:
a.
Telah tercapainya waktu / tujuan
b.
Persetujuan bersama para anggota sekutu
c.
Pengunduran diri seorang anggota sekutu
2. Ketentuan undang-undang, dikarenakan :
a. Kematian salah seorang anggota sekutu
b.
Seorang anggota sekutu atau firma dalam keadaan pailit
c.
Kegiatan firma bertentangan dengan undang-undang
d. Keadaan luar biasa, contohnya : adanya
perperangan
3. Keputusan
pengadilan , dikarenakan :
a.
Seorang anggota sekutu mengalami gangguan jira
b.
Tindakan anggota sekutu merugikan firma
c.
Perselisihan para anggota sekutu
d.
Preusan tidak mungkin lagi memperoleh keuntungan
Akuntansi Pembubaran Firma yang akan dibahas :
1. Masuknya anggota sekutu baru
2. Penilaian kembali aktiva (Revaluation of
Assets)
3. Pengunduran diri atau meninggalnya anggota
sekutu
4. Likuidasi
I. Masuknya Anggota Sekutu Baru
Atas
persetujuan seluruh anggota sekutu yang ada, seseorang dapat menjadi anggota
sekutu baru dalam persekutuan firma , dengan cara :
a. Membeli suatu bagian atau seluruh modal dari
salah seorang atau lebih anggota sekutu
b. Menyetorkan / menginvestasikan aktiva /
kekayaan ke dalam firma
II. Penilaian Kembali Aktiva (Revaluation of Assets)
Dalam
keadaan tertentu, kadang-kadang suatu aktiva yang dimiliki oleh suatu
persekutuan firma dapat diakibatkan dari berbagai sebab, misalnya akibat dari
ketentuan yang berwenang. Selisih lebih
atau kurang dari penilaian kembali ini kemudian dialokasikan ke perkiraan
masing-masing modalnya sesuai dengan rasio pembagian laba.
III. Pengunduran Diri atau Meninggalnya Seorang Anggota Sekutu
Bila
salah seorang anggota sekutu mengundurkan diri sebagai anggota atau meninggal
dunia, maka terhadap sekutu tersebut diselesaikan kewajiban-kewajiban
persekutuan atas hak-hak anggota sekutu tersebut. Penyelesaian segala hak dan kewajiban lepada
anggota sekutu yang meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagai anggota
sekutu tergantung dari hasil persetujuan bersama, Kepada sekutu yang mengundurkan diri atau
meninggal dunia dapat diselesaikan / dibayarkan kepadanya sesuai dengan besar
saldo modalnya.
Pengunduran
diri seorang anggota sekutu atau meninggalnya seorang angota sekutu berarti
persekutuan bubar, tetapi bila segala administrasinya telah diselesaikan
sekutu-sekutu yang tinggal dapat melanjutkan usahanya dengan membentuk
persekutuan baru.
IV. Likuidasi Suatu Persekutuan Firma
Bila
statu firma dibubarkan (ditutup), pada umumnya seluruh aktiva yang dimiliki
dijual dalam bentuk nilai uang / kas.
Dari uang yang tersedia, terlebih dahulu harus dilunasi segala
kewajiban-kewajiban (utang-utang) firma , baru kemudian uang yang ada
didistribusikan lepada para anggota sekutu sesuai dengan hak para anggota
sekutu.
0 komentar:
Posting Komentar