Jenis - Jenis Bank dan Penjelasannya

Jenis-jenis Bank
    a. Dilihat Dari Segi Fungsi Bank
       1) Bank Umum
             Adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam bentuk lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah.
         2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
    Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 Sifat kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Kegiatan BPR hanya rneliputi kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana saja, Begitu pula dalam hal jangkauan wilayah operasi, BPR hanya dibatasi dalam wilayah tertentu saja.

  b. Dilihat Dari Segi Kepemilikannya
 1) Bank Milik Pemerintah
       Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya bank itu dimiliki oleh pemerintah.
2)    Bank Milik Swasta Nasional
       Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta nasional. Dalam bank swasta milik nasional termasuk pula bank-bank yang dimiliki oleh badan usaha yang berbenruk koperasi.
3)    Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
4)    Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.

  c.   Dilihat Dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat maka bank umum dapat dibagi kedalam 2 macam, yaitu :
      1) Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of credit dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi Bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
      2) Bank Non Devisa
Merupakan  bank yang  belum  mempunyai  izin untuk  melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,  sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan rnasih dalam batas-batas Negara.

  d.  Dilihat Dari Segi Menentukan Harga
      1) Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, menggunakan dua metode  yaitu:
a) Menetapkan bunga sebagai   harga, baik   untuk produk simpanan maupun untuk produk pinjamannya juga ditentukan berdasarkan suku bunga tertentu.
b)         Untuk  jasa-jasa bank lainnya,  pihak   bank  dapat menggunakan   atau menerapkan berbagai biaya - biaya    dalam  nominal atau persentase tertentu.

    2) Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah adalah peraturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahab)
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)

e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwaiqtina)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger