Pengertian Firma ada Penjelasannya

Firma = Persekutuan                       
adalah : suatu penggabungan di antara dua orang atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan / laba.

Ciri – ciri  Firma :
1.  Berusaha bersama-sama (Mutual Agency) setiap sekutu  merupakan agen (wakil / perantara)
2. Umur usaha terbatas
3. Tanggung jawab tidak terbatas
4. Memiliki hak / bagian di dalam persekutuan
5. Pembagian laba

Kebaikan-kebaikan Firma :
1.      Jumlah  modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
2.      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial  yang lebih besar.
3.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya.  Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
4.      Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak menentukan Akta Pendirian
5.      Tergabung alasan-alasan rasional
6.      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan

Keburukan Firma
1.      Tanggungjawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.      Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3.      Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama
4.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

Akuntansi untuk Firma :
1. Pembentukan / pada saat berdirinya
2. Pembagian laba dan atau rugi
3. Pembubaran

PEMBAGIAN LABA DAN RUGI
            Laba atau rugi persekutuan dibagi kepada para anggota sekutu sesuai dengan persetujuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan pembagian laba atau rugi persekutuan di antara para anggota dapat dilakukan sebagai berikut :
  1. Dibagi rata
  2. Sesuai dengan perbandingan yang disepakati bersama
  3. Sesuai dengan perbandingan modal masing-masing sekutu
  4. Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan
  5. Mula-mula diberikan gaji atau bonus sesuai dengan jasa para sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan pesetujuan
  6. Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing sekutu, kemudian kepada para sekutu diberikan gaji atau bonus sesuai dengan jasa yang diberikan dan sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan

PEMBUBARAN FIRMA (PARTNERSHIP DISSOLUTION)
            Pembubaran firma dapat mengandung dua arti
1.      Benar-benar bubar dan tidak akan melanjutkan usahanya lagi (likuidasi)
2.   Bubar dalam arti persekutuannya / perjanjiannya saja, tetapi usaha / operasinya masih akan dilanjutkan
Hal-hal yang menimbulkan pembubaran suatu persekutuan firma adalah :
1.      Kehendak para sekutunya, yang dikarenakan :
            a. Telah tercapainya waktu / tujuan
            b. Persetujuan bersama para anggota sekutu
            c. Pengunduran diri seorang anggota sekutu
2.      Ketentuan undang-undang, dikarenakan :
            a. Kematian salah seorang anggota sekutu
            b. Seorang anggota sekutu atau firma dalam keadaan pailit
            c. Kegiatan firma bertentangan dengan undang-undang
            d. Keadaan luar biasa, contohnya : adanya perperangan
3.       Keputusan pengadilan , dikarenakan :
            a. Seorang anggota sekutu mengalami gangguan jira
            b. Tindakan anggota sekutu merugikan firma
            c. Perselisihan para anggota sekutu
            d. Preusan tidak mungkin lagi memperoleh keuntungan

Akuntansi Pembubaran Firma yang akan dibahas :
1. Masuknya anggota sekutu baru
2. Penilaian kembali aktiva (Revaluation of Assets)
3. Pengunduran diri atau meninggalnya anggota sekutu
4. Likuidasi

I. Masuknya Anggota Sekutu Baru
            Atas persetujuan seluruh anggota sekutu yang ada, seseorang dapat menjadi anggota sekutu baru dalam persekutuan firma , dengan cara :
a. Membeli suatu bagian atau seluruh modal dari salah seorang atau lebih anggota sekutu
b. Menyetorkan / menginvestasikan aktiva / kekayaan ke dalam firma

II. Penilaian Kembali Aktiva (Revaluation of Assets)
            Dalam keadaan tertentu, kadang-kadang suatu aktiva yang dimiliki oleh suatu persekutuan firma dapat diakibatkan dari berbagai sebab, misalnya akibat dari ketentuan yang berwenang.  Selisih lebih atau kurang dari penilaian kembali ini kemudian dialokasikan ke perkiraan masing-masing modalnya sesuai dengan rasio pembagian laba.

III. Pengunduran Diri atau Meninggalnya Seorang Anggota Sekutu
            Bila salah seorang anggota sekutu mengundurkan diri sebagai anggota atau meninggal dunia, maka terhadap sekutu tersebut diselesaikan kewajiban-kewajiban persekutuan atas hak-hak anggota sekutu tersebut.  Penyelesaian segala hak dan kewajiban lepada anggota sekutu yang meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagai anggota sekutu tergantung dari hasil persetujuan bersama,  Kepada sekutu yang mengundurkan diri atau meninggal dunia dapat diselesaikan / dibayarkan kepadanya sesuai dengan besar saldo modalnya.

            Pengunduran diri seorang anggota sekutu atau meninggalnya seorang angota sekutu berarti persekutuan bubar, tetapi bila segala administrasinya telah diselesaikan sekutu-sekutu yang tinggal dapat melanjutkan usahanya dengan membentuk persekutuan baru.

IV. Likuidasi Suatu Persekutuan Firma

            Bila statu firma dibubarkan (ditutup), pada umumnya seluruh aktiva yang dimiliki dijual dalam bentuk nilai uang / kas.  Dari uang yang tersedia, terlebih dahulu harus dilunasi segala kewajiban-kewajiban (utang-utang) firma , baru kemudian uang yang ada didistribusikan lepada para anggota sekutu sesuai dengan hak para anggota sekutu.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger