Pengertian Penganggaran
Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan pengertian Keuangan Negara
yaitu Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Undang-undang No.17 tahun 2003)
Penganggaran disektor
pemerintahan merupakan suatu proses yang kompleks
dan panjang serta tidak dapat
dilepaskan dari sektor
politis. Kompleksitas   disebabkan   karena 
 belum  adanya 
 kesempatan   yang 
 dapat diterima  semua  pihak 
tentang  bagaimana 
pengalokasian  sumber  dana pemerintah
secara tertib.
Ketidak kesepakatan
tersebut antara lain disebabkan masalah
politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang
berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu sistem penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan
kepada target kinerja.
Perubahan    pendekatan    ini    tentunya   menuntut    adanya  perubahan paradigma
dari
 aparat
 pemerintah  baik  yang  pusat  maupun
 daerah,
 karenansetiap dana yang dialokasikan dalam APBN
maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak jelas
kinerjanya.  Perubahan  paradigma  di  dalam  penyusunan  APBN/APBD  ini
dilatar belakangi hal-hal berikut:
a.       Meningkatnya tuntutan masyarakat
di era reformasi terhadap
pelayanan publik   yang   ekonomis,  
efisien,   efektif,  
transparan,   akuntabel   dan responsif.
b.       Berlakunya  Undang  Undang
 No.
 22
 dan
 25
 tahun
 1999
 tentang
Pemerintahan  Daerah 
dan  Perimbangan  Keuangan 
antara  Pemerintah Pusat dan Daerah.
c.      Adanya  
 PP  
 No.  
 105  
 tahun  
 2000  
 tentang    Pengelolaan    dan
Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah.
d.      Sistem prosedur, format dan struktur APBN/APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan
perubahan sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.
Terdapat  berbagai  definisi  tentang
 arti
 penganggaran,  namun  secara
umum  penganggaran  (budgeting)
 dapat
 diartikan  sebagai  suatu  cara
 atau
metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan.Sedangkan   anggaran  
(budget)   dirumuskan   secara 
 singkat 
 oleh Brimson  dan 
Antos  (1994)  sebagai 
rencana  yang dituangkan 
dalam angka- angka financial.
Berkaitan dengan
organisasi pemerintahan, penganggaran
berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan
negara yang terbatas
untuk digunakan membiayai  pengeluaran  oleh
 unit
 pemerintahan
 (kementrian  dan  lembaga
sebagai pengguna anggaran).
0 komentar:
Posting Komentar