Pengertian Non Performing Loan ( NPL ) dan Penjelasannya

Non Performing Loan (NPL)
Istilah kredit bermasalah sering juga dipakai untuk kredit macet yang sudah dihapus dari pembukuan bank. Agar tidak terjadi kerancuan untuk selanjutnya dipakai istilah yang lebih teknis yaitu Non Performing Loan (NPL). yang termasuk dengan NPL adalah debitur atau kelompok debitur golongan kurang lancar, dan Macet. Karena itu harus diusahakan dicegah. Early warning system, serta pemantauan yang efektif akan memudahkan bank dalam mengambil langkah yang diperlukan apabila suatu nasabah akan mengalami penurunan kualitas atau peningkatan risiko kredit.

Terhadap kredit yang mengarah menjadi NPL bahkan kredit NPL sendiri dapat diterapkan beberapa teknik penyehatan. Cara penyelesaian atau penyelamatan kredit bermasalah yang dapat ditempuh bank antara lain :

1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)

Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktu termasuk tenggang dan perubahan besarnya angsuran kredit. Fasilitas ini hanya diberikan kepada nasabah yang berkarakter jujur serta menurut bank usahanya tidak memerlukan tambahan dana atau likuidasi.


2. Recondition (Persyaratan Ulang) 

Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Fasilitas ini diberikan kepada nasabah yang jujur dan usahanya masih biasa beroperasi dengan menguntungkan.


3. Restructuring (Penataan Ulang)

Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut: 
  • Penambahan dana bank 
  • Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.
  • Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.


4. Likuidation (Likuidasi) 

Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan hutang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha tidak memiliki prospek untuk dikembangkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger