Pengertian dan Jenis - Jenis Resiko beserta Penjelasannya

Pengertian Risiko
Pemahaman tentang risiko akan memudahkan bank dalam mengidentiflkasi risiko maupun yang mungkin terjadi dan kemudian membangun sistem untuk mengelola risiko tersebut secara efektif.

Secara umum diartikan sebagai bentuk-bentuk peristiwa yang mempunyai pengaruh terhadap kemampuan seseorang atau sebuah institusi untuk mencapai tujuannya. Risiko kredit merupakan risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atau default debitur yang tidak dapat diperkirakan.

Menurut Tampubolon (2004:12)
Risiko bank diartikan sebagai kombinasi dari tingkat kemungkinan sebuah peristiwa terjadi konsekuensi (dampak) potensi sebuah peristiwa terjadi atau tidak terjadi, dengan konsekuensi yang memberi peluang untuk untung atau mengancam sebuah kesuksesan.

Jenis risiko yang biasa diterima oleh bank
Untuk mengidentifikasi risiko yang sedang dan akan diambil dengan adanya penawaran produk dan jasa perbankan kepada masyarakat oleh bank, manajemen harus mengetahui jenis-jenis risiko yang biasa diserap dan telah digariskan dalam rencana strategi bank.
1) Risiko Kredit
Risiko kredit yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kewajibannya. Disatu sisi risiko ini dapat bersumber dari berbagai aktifitas fungsional bank seperti penyaluran kredit. Kegiatan investasi dan kegiatan pembiayaan perdagangan.

2) Risiko Pasar
Risiko pasar adalah yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portopolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari apa yang diharapkan sehingga dapat menimbulkan kerugian.

3) Risiko Operasional 
Risiko ini timbul karena adanya ketidak cukupan atau tidak berfungsinya proses internal, juga adanya kesalahan sistem dalam mencatat, membukukan dan melaporkan transaksi secara lengkap, tepat waktu.

4) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah yang timbul antara lain karena bank yang tidak mampu memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo. Hal ini disebabkan karena risiko likuiditas dapat melekat pada aktivitas rungsional perkreditan (penyediaan dana), investasi dan penanaman lainnya, serta kegiatan pendanaan penerbitan surat utang.

5) Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah yang muncul karena bank yang tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten.

6) Risiko Hukum
Risiko hukum adalah yang timbul karena adanya kelemahan, aspek yuridis, antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan.

7) Risiko Strategik
Risiko strategik adalah yang muncul karena penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak atau kurang respontif bank terhadap perubahan eksternal.

Beberapa jenis risiko diatas yang sering menimbulkan masalah adalah kredit yang tidak dapat terselesaikan dengan baik. Secara umum bank akan memperlakukan risiko dengan beberapa cara sebagai berikut:
  • Dihindari, apabila risiko tersebut masih dalam pertimbangan bank untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori risiko yang tidak diinginkan bank atau karena kemungkinan ruginya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan.
  • Dinaikkan, diturunkan dan dihilangkan, apabila risiko dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik.
  • Diterima dan diharapkan, apabila risiko pada tingkat paling ekonomis.
  • Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portopolio yang ada atau membagi risiko-risiko dengan pihak lain.
  • Dipagari. Apabila risiko dapat dilindungi secara artifical, misalnya risiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrument derivative.
  • Dilikudasi atau diasuransikan, apabila risiko yang ada dapat ditransfer kepihak lain tanpa kewajiban untuk menjamin.

Faktor - faktor yang mempengaruhi tingkat risiko kredit 
1) Kemauan
Kemauan adalah niat seseorang untuk melakukan/ menjalankan sesuatu, yang tercermin pada tingkah laku, kepribadian/integritas, serta usaha-usaha yang serius dalam mewujudkan keinginan. Dengan demikian aspek kemauan merupakan bagian dari character dalam aspek 5 C, dimana kita ketahui bahwa aspek ini merupakan faktor yang paling urgen yang sangat mempengaruhi tingkat risiko kredit. Jadi semakin besar kemauan seorang debitur/calon debitur, maka semakin rendah tingkat risikonya. 

2) Kemampuan
Kemampuan adalah kapasitas/kapabilitas, kesanggupan seseorang dalam melakukan/menjalankan sesuatu, yang dinilai dari potensi yang dimilikinya (skill, pengalaman, pengetahuan, materi). Dengan demikian aspek kemampuan masuk dalam wilayah Capacity dan Capital serta Condition Of Economi dalam prinsip 5C. apabila calon debitur adalah sebuah perusahaan yang termasuk kemampuan adalah modal, manajemen, kelayakan usahanya dan lain sebagainya. Sedangkan jika calon debitur adalah perseorangan maka yang termasuk kemampuannya adalah sumber dan jumlah penghasilannya. Semakin besar kemampuan debitur/calon debitur, maka semakin rendah tingkat risikonya. 

3) Keandalan Agunan
Keandalan agunan adalah ukuran nilai dari sebuah jaminan, yang dipastikan atau diperkirakan dapat menutupi risiko kerugian. Dalam analisis risiko kredit keandalan agunan adalah sejauh mana jaminan yang diserahkan atau ditawarkan oleh calon debitur dapat menutupi kerugian bilamana terjadi ketidak mampuan debitur menyelesaikan kreditnya. Dengan demikian aspek keandalan agunan termasuk dalam wilayah Collateral dan Condition Of Economi dalam prinsip 5C. Suatu agunan harus marketable, dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat, sebaiknya memiliki standar harga, serta tidak mengalami penurunan harga. Maka semakin handal agunannya maka semakin rendah tingkat risikonya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger