Pengertian Retribusi Parkir

Menurut Kesit Bambang Prakosa (2003:88), retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, Kesit Bambang Prakosa (2003:88) juga menjelaskan pengertian dari retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah. 

Sedangkan pengertian parkir menurut Pignataro (1973) menjelaskan bahwa parkir adalah memberhentikan dan menyimpan kendaraan (mobil, sepeda motor, sepeda, dan sebagainya) untuk sementara waktu pada suatu ruang tertentu. Ruang tersebut dapat berupa tepi jalan, garasi atau pelataran yang disediakan untuk menampung kendaraan tersebut. Retribusi diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Menurut Pasal 1 ayat (28) UU No. 34 Tahun 2000 :”Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan yang berasal dari usaha-usaha Pemerintah Daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan warga msyarakat baik individu maupun badan atau koorporasi dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah. 

Daerah kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Secara umum Retribusi merupakan pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan, atau pungutan yang dilakukan daerah karena adanya fasilitas atau pelayanan jasa yang nyata yang diberikan oleh pemerintah daerah ( Mamesah, 1995). Soelarno dalam buku Administrasi Pendapatan Daerah mendefinisikan bahwa Retribusi adalah :“Pungutan pemerintah (pusat/daerah) kepada badan atau orang berdasarkan norma-norma yang telah ditetapkan berhubungan dengan jasa yang diberikan, atas permohonan secara langsung dan untuk kepentinagn orang atau badan yang memerlukan”.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger