Pengertian APBN dan Penjelasannya

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
1.      Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.  APBN ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal.
Periode APBN di Indonesia pada masa Orde Baru berawal dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Pada pemerintahan saat ini,  tahun anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Contoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2004 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2005

APBN 2004 dan RAPBN 2005
(miliar rupiah)

APBN
% thd
POB
RAPBN
% thd
PDB
(1)
(2)
(3)
(4)
95)
A. Pendapatan Negara dan Hibah
349,933.7
17.5
377,886.3
17.2
     I.   Penerimaan Dalam Negeri
349,299.5
17.5
377,136.3
17.2
         1.  Penerimaan Perpajakan
272,175.1
13.6
297,510.0
13.6
              a. Pajak Dalam Negeri
260,223.9
13.0
285,147.3
13.0
                  i.   Pajak penghasilan
133,967.6
6.7
141,858.5
6.5
                       1. Migas
13,132.6
0.7
13,568.6
0.6
                       2. Non Migas
120,835.0
6.0
128,289.9
5.9
(1)
(2)
(3)
(4)
95)
                  ii. Pajak pertambahan nh!ai
86,272.7
4.3
98,828.4
4.5
                  iii.      Pajak bumi dan bangunan
8,030.7
0.4
10,272.2
0.5
                  iv.      BPHTB
2,667.9
0.1
3,214.7
0.1
                  v. Cukai
27,671.0
1.4
28,933.6
1.3
                  vi.      Pajak lainnya
1,614.0
0.1
2,039.9
0.1
              b. Pajak Perdagangan Internasional
11,951.2
0.6
12,362.7
0.6
                  i.   Bea masuk
11,636.0
0.6
12,017.9
0.5
                  ii. Pajak/pungutan ekspor
315.2
0.0
344.8
0.0
         2.  Penerimaan Bukan Pajak
77,124.4
3.9
79,626.3
3.6
              a. Penerimaan SDA
47,240.5
2.4
50,941.4
2.3
                  i.   Migas
44,002.2
2.2
47,121.1
2.2
                  ii. Non Migas
3,238.3
0.2
3,820.3
0.2
              b. Bagian Laba BUMN
11,454.2
0.6
9,424.0
0.4
              c. PNBP Lainnya
18,429.8
0.9
19,260.9
0.9
    II.   Hibah
634.2
0.0
750.0
0.0
B.      Belanja Negara
374,351.3
18.7
394,778.5
18.0
    I.    Belanja Pemerintah Pusat
255,309.1
12.8
264,877.3
12.1
         1.  Belanja Pegawai
57,235.2
2.9
62,238.1
2.8
         2.  Belanja Barang
35,639.9
1.8
30,971.8
1.4
         3.  Belanja Modal
39,775.1
2.0
42,970.0
2.0
         4.  Pembayaran Bunga Utang
65,651.0
3.3
63,986.8
2.9
              a. Utang Dalam Negeri
41,275.9
2.1
38,844.5
1.8
              b. UtangLuarNegeri
24,375.1
1.2
25,142.4
1.1
         5.  Subsidi
26,638.1
1.3
33,645.2
1.5
              a. Perusahaan Negara
26,589.5
1.3
33,603.0
1.5
                  i.   Lembaga Keuangan
853.4
0.0
1,153.0
0.1
                  ii. Lembaga Non Keuangan
25,736.1
1.3
32,450.0
1.5
              b. Perusahaan Swasta
48.6
0.0
42.2
0.0
         6.  Belanja Hibah
-
-
-
-
         7.  Bantuan Sosial
14,293.3
0.7
16,268.6
0.7
         8.  Belanja Lain-lain
16,076.5
0.8
14,796.8
0.7
    II.   Belanja Daerah
119,042.3
6.0
129,901.2
5.9
         1.  Dana Perimbangan
112,186.9
5.6
123,448.2
5.6
              a. Dana Bagi Hasil
26,927.8
1.3
31,217.8
1.4
              b. Dana Alokasi Umum
82,130.9
4.1
88,130.4
4.0
              c. Dana Alokasi Khusus
3,128.1
0.2
4,100.0
0.2
         2.  Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
6,855.4
0.3
6,453.0
0.3
              a. Dana Otonomi Khusus
1,642.6
0.1
1,762.6
0.1
              b. Dana Penyesuaian
5,212.8
0.3
4,690.4
0.2
C.      Keseimbangan Primer
41,233.4
2.1
47,094.7
2.1
D.      Surplus/Defisit Anggaran (A - B)
(24,417.6)
(1.2)
(16,892.2)
(0.8)
E.      Pembiayaan
24,417.6
1.2
16,892.2
0.8
     I.   Pembiayaan Dalam Negeri
40,556.3
2.0
37,085.8
1.7
         1.  Perbankan dalam negeri
19,198.6
1.0
9,000.0
0.4
         2.  Non-perbankan dalam negeri
21,357.7
1.1
28,085.8
1.3
              a.  Privatisasi & Penj aset prog restrukt perbankan
10,000.0
0.5
7,500.0
0.3
              b. Surat Utang Negara (neto)
11,357.7
0.6
20,585.8
0.9
    II.   Pembiayaan Luar negeri (neto)
(16,138.7)
(0.8)
(20,193.6)
(0.9)
         1.  Penarikan Pinjaman LN (bruto)
28,237.0
1.4
26,642.9
1.2
              a.  Pinjaman Program
8,500.0
0.4
8,600.0
0.4
         b.  Pinjaman Proyek
19,737.0
1.0
18,042.9

2. Pembyr. Cicilan Pokok Utang LN
(44,375.7)
(2.2)
(46,836.5)



Dari data APBN tahun 2004 dan RAPBN 2005 di atas menunjukkan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, baik kuantitatif maupun secara kualitatif. Kenaikan itu sebabkan oleh meningkatnya kegiatan ekonomi  yang menyebabkan kenaikan anggaran penerimaan dan pengeluaran.

2.      Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.

3.      Fungsi APBN                                                                    
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dengan demikian APBN melaksanakan beberapa fungsi antara lain :
o      Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
o      Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
o      Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
o      Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
o      Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
o      Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

4.      Prinsip Penyusunan APBN
a.      Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pendapatan
•        Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
•        Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa atas penggunaan barang-barang milik negara.
•        Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dari denda yang telah dijanjikan.
b.      Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
•        Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
•        Terarah, terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan.
•        Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
5.      Azas Penqusunan APBN
         Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dalam APBN dengan berazaskan:
•        Kemandirian, artinya sumber penerimaan dalam negeri semakin          ditingkatkan.
•        Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
•        Penajaman prioritas pembangunan.

6.      Landasan Hukum APBN
·               UUD 1945 pasal  23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·               Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

7.      Cara Penyusunan APBN
Anggaran negara pada suatu tahun secara sederhana bisa dibaratkan dengan anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.

Dalam menyusun anggaran, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dihadapkan dengan berbagai ketidak pastian. Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i) harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga; dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD).

Penetapan angka-angka keenam unsur diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.  Penetapan angka asumsi ini dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari wakil-wakil dari Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik, yang bersidang secara rutin untuk membahas dan menentukan angka asumsi. Angka-angka asumsi yang dihasilkan oleh tim ini selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk menyusun RAPBN. Perlu diketahui bahwa angka-angka yang tertera ini masih berupa usulan dari pihak eksekutif (pemerintah) kepada pihak legislatif (DPR).

Selanjutnya RAPBN ini disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam suatu sidang paripurna yang merupakan awal dari proses pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR. Tentunya perubahan terhadap angka asumsi RAPBN sangat mungkin terjadi selama berlangsungnya proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Perubahan ini mencerminkan banyak hal diantaranya (i) Pemerintah dan DPR bertanggungjawab terhadap keputusan penetapan angka-angka asumsi dalam APBN; (ii) angka asumsi ditetapkan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan politik; dan (iii) terjadi pergeseran secara riil status APBN, dari “milik pemerintah” menjadi “milik publik”.

Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.  

Agar pelaksanaa APBN sesuai dengan rencana, maka dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  Keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.

6.      Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan  catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam)  bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Secara garis besar APBN terdiri dari 5 (lima) komponen utama yaitu (i) Pendapatan Negara dan Hibah; (ii) Belanja Negara; (iii) Keseimbangan Primer; (iv) Surplus/Defisit Anggaran; dan (v) Pembiayaan. Format APBN secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
I.       Pendapatan Negara dan Hibah
a.        Penerimaan Dalam Negeri
-        Penerimaan Perpajakan
-        Penerimaan Negara Bukan Pajak
b.      Hibah
II.      Belanja Negara
A.        Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
-        Pengeluaran Rutin
-        Pengeluaran Pembangunan
B.        Anggaran Belanja Untuk Daerah
-        Dana Perimbangan
-        Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
III.     Keseimbangan Primer
IV.     Surplus/Defisit Anggaran
V.      Pembiayaan
A.      Pembiayaan Dalam Negeri
B.      Pembiayaan Luar Negeri

Sebagaimana terlihat dalam lampiran APBN Tahun 2004 dan RAPBN 2005 di Tabel 2.1 menunjukkan adanya kelompok rincian penerimaan (pendapatan) dan kelompok rincian pengeluaran (belanja) negara.

A.     Sumber Penerimaan
Sumber penerimaan Pendapatan Negara adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri
I.       Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Bukan Pajak.  Berdasarkan asumsi-asumsi ekonomi makro, Pendapatan negara dan hibah direncanakan akan mencapai Rp 377,886.3 miliar rupiah atau naik Rp 28 triliun (8 persen) dari tahun 2004.  Secara lebih rinci sebgai berikut :
1.        Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.  Penerimaan ini durencanakan mencapai jumlah 297.510,0 miliar rupiah.
a.         Peneriaan Pajak Dalam Negeri sebesar 285.147,3  miliar rupiah yang berasal dari Pajak penghasilan (Migas dan Non Migas), Pajak pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Cukai dan Pajak lainnya.
b.         Pajak Perdagangan Internasional mencapai jumlah 12.362,7 miliar yang berasal dari  Bea masuk dan Pajak/pungutan ekspor
2.        Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara, dan penerimaan Negara bukan pajak lainnya. Penerimaan Bukan Pajak ini direncanakan mencapai jumlah 79.626,3 miliar rupiah meliputi
a.        Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas) 50.941,4 miliar.
b.        Bagian Laba BUMN mencapai 9.424,0 miliar rupiah, dan
c.        PNBP lainnya sebesar 19.260,9 miliar rupaih.

II.      Hibah
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri termasuk lembaga Internasional. Penerimaan Hibah ini tidak perlu dikembalikan. Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran secara umum. Hibah dalam bentuk peralatan, barang, dan bantuan teknis, misalnya biasanya tidak dimasukkan dalam anggaran tetapi dicatat dalam item memorandum.  Dari tabel 2.1 dapat kita lihat bahwa jumlah hibah dapat direalisir untuk APBN tahun 2003 sebesar 750,0 miliar rupiah
Jika kita perhatikan, Sumber penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan mencapai Rp 297,510 miliar rupiah atau 78,7 persen dan penerimaan bukan pajak Rp 79,626,3 miliar rupiah atau 21,1 persen dari seluruh penerimaan negara.

B.     Pengeluaran Negara
Pengeluaran atau belanja negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
I.          Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pemerintah Pusat ini direncanakan mencapai jumlah 264.877,3 miliar rupiah yang meliputi Belanja Pegawai,  Belanja Barang, Belanja Modal, Pembayaran Bunga Utang, Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja Lain-lain.
Dari keseluruhan anggaran belanja pemerintah pusat, sebesar Rp 264,877,3 miliar rupiah dialokasikan kepada sekitar 53 kementerian/lembaga. Dari sejumlah kementerian/lembaga tersebut, prioritas pertama adalah Kementerian Pertahanan dan Keamanan, kedua Pendidikan, ketiga Prasarana Wilayah, keempat Kepolisian, dan kelima Kesehatan, sesuai dengan prioritas kebijakan pembangunan nasional.
Belanja pegawai
Dalam RAPBN 2005 alokasi untuk belanja pegawai adalah Rp 62.238,1 miliar rupiah dan belanja barang adalah Rp 320.971,8 miliar rupiah. Anggaran belanja pegawai dalam tahun 2005 direncanakan meningkat 3,9 persen
Belanja Modal
Disamping itu, dalam rangka mendukung pembangunan nasional, dianggarkan belanja modal Rp 42,7 triliun, yang berarti jumlahnya bertambah 8,6 persen dari anggaran yang sama tahun 2004. Belanja modal tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan investasi sarana dan prasarana pembangunan, yaitu dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta belanja modal fisik lainnya.
Pembayaran Bunga Utang
Selanjutnya, pemerintah juga menganggarkan pembayaran bunga utang sebesar Rp 63.986,8 miliar rupiah, terdiri atas bunga utang dalam negeri Rp 38,844,5 miliar rupiah dan bunga utang luar negeri Rp 25,142,4 miliar rupiah.
Subsidi
Subsidi merupakan bentuk pengeluaran pemerintah yang mengakibatkan kenaikan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli bisa terjadi melalui dua hal, (i) harga barang/jasa yang dibayar masyarakat lebih rendah dari yang seharusnya; dan (ii) penghasilan masyarakat meningkat karena tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh suatu barang/jasa. Contoh, pemberian subsidi pada Pertamina dimaksudkan agar harga jual bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat lebih rendah dari biaya pengadaannya sehingga sebagian dari penghasilan masyarakat yang seharusnya dipakai untuk membayar konsumsi BBM dapat dipakai untuk keperluan lain. Berdasarkan sifat subsidi yang meningkatkandaya beli masyarakat atau seolah-olah menambah penghasilan, maka subsidi sering disebut sebagai pajak negatif. Pengeluaran untuk subsidi selalu terkait dengan kebijakan stabilisasi ekonomi yang ditempuh melalui pengendalian harga barang-barang yang banyak dikonsumsi masyarakat atau dianggap merupakan hajat hidup orang banyak. Bentuk-bentuk subsidi tersebut diantaranya adalah (i) subsidi tariff listrik; (ii) subsidi BBM; (iii) subsidi pupuk; (iv) subsidi harga benih; (v) subsidi pengadaan pangan pada Badan Urusan Logistik (BULOG); (vi) subsidi bunga pada kredit program, dan lain-lain.
Dalam tahun 2005 dianggarkan subsidi BBM, listrik, pangan, pupuk, kredit program, dan kepada BUMN pelaksana jasa layanan umum Rp 33,645,2 miliar rupiah, yang menunjukkan peningkatan 26,3 persen dari anggarannya tahun 2004.

II.      Belanja Daerah
Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. Langkah-langkah  kebijakan yang diusulkan tahun 2005 untuk belanja daera direncanakan mencapai jumlah 129.901,2. miliar rupiah
1.        Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Perimbangan ini yang direncanakan mencapai 123.448,2 miliar rupiah.
Dana bagi hasil (DBH) adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam
Dana alokasi umum (DAU) adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah
Dana alokasi khusus (DAK) adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus
2.        Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ini dialokasikan mencapai sebesar 6.453,0.

C.     Surplus/Defisit Anggaran
Deifisit anggaran merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi APBN di saat angka belanjanya melebihi jumlah pendapatan. Terdapat empat pilihan cara untuk mengukur defisit anggaran, yaitu :
1.        Defisit Konvensional adalah defisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja dengan total pendapatan termasuk hibah.
2.        Defisit Moneter merupakan selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran pokok hutang) dengan total pendapatan (di luar penerimaan hutang).
3.        Defisit Operasional Merupakan defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal
4.        Defisit Primer merupakan selisih antara belanja ( di luar pembayaran pokok dan bunga hutang) dengan total pendapatan.
Prospek ekonomi Indonesia dalam tahun 2005 diperkirakan akan semakin membaik dengan pertumbuhan ekonomi akan mencapai sebesar 5,4 persen, laju inflasi sebesar 5,5 persen, nilai tukar rupiah rata-rata sebesar Rp8.600/US$ dan tingkat suku bunga SBI - 3 bulan sekitar 6,5 persen per tahun. Sementara itu, harga minyak internasional dan tingkat produksi minyak Indonesia diperkirakan masing-masing sebesar US$24 per barel dan 1,125 juta barel per hari.
Dengan asumsi tersebut, maka pendapatan negara dan hibah dalam RAPBN 2005 diperkirakan mencapai sebesar Rp 377,886,3 miliar rupiah (17,2 persen PDB), sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 394,778,5 miliar rupiah (18,0 persen PDB). Dengan demikian, defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp 16,892,2 miliar rupiah (0,8 persen PDB).

E.      Pembiayaan
Dalam keadaan defisit tentunya diperlukan tambahan dana agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat dilaksanakan. Dana tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Upaya untuk menutup defisit disebut sebagai pembiayaan defisit (deficit financing). Upaya ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk misalnya (i) hutang; (ii) menjual asset milik negara; dan (iii) memperoleh hibah.
Hutang luar negeri pemerintah Indonesia merupakan pinjaman dari pihak-pihak asing seperti (i) negara sahabat; (ii) lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB, dll); dan (iii) pihak lain yang bukan penduduk Indonesia. Bentuk hutang yang diterima dapat berupa (i) dana; (ii) barang; dan (iii) jasa. Berbentuk barang bila pemerintah membeli barang modal ataupun peralatan perang yang dibayar secara kredit. Sedangkan bentuk jasa sebagian besar berupa kehadiran tenaga ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada bidang-bidang tertentu yang lebih dikenal dengan Technical Assistance.

Berdasarkan RAPBN tahun 2005 defisit anggaran akan mencapai sebesar Rp 16,892,2 miliar rupiah, defisit ini akan dibiayai dari sumber dalam negeri sebesar Rp 37,085,8 miliar rupiah (1,7 persen PDB) dikurangi pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 20,193,6 miliar rupiah (0,9 persen PDB).

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger