Jenis-Jenis Lisensi Open Source

Jenis-Jenis Lisensi Open Source
Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau menggandakan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, misalnya untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak Cipta.

Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.

Tetapi pada umumnya lisensi termasuk lisensi untuk program komputer, wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta agar lisensi tersebut dapat berlaku bagi pihak ketiga. Kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dimaksudkan untuk memberikan hak kebendaan atas lisensi tesebut, sehingga tidak hanya mengikat pihak pencipta dan penerima lisensi program komputer saja, namun juga mengikat pihak ketiga. Jika lisensi tidak didaftarkan, maka hubungan antar pencipta sebagai pemberi lisensi dan penerima lisensi hanya merupakan hak perorangan, sehingga hanya mengikat kedua belah pihak saja. Ada dua kecenderungan utama dalam pemberian lisensi program komputer.

Kecenderungan pertama adalah pemberian Lisensi yang semata-mata untuk penggunaan Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer namun tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code dari program komputer, Source Code tetap merupakan rahasia pemberi lisensi. Contoh program komputer yang menggunakan lisensi ini adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.

Kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk Source Code ini, misalnya: GPL, Mozilla, BSD. Contoh program yang menggunakan lisensi jenis ini adalah GNU/Linux, Netscape Navigator, MySQL. Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya. Menurut Microsoft dalam dokumen "The Hallowen Document" ada beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.
·       Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.
·       Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. Contoh program misalnya Netfushion Object Trial Versial 30 days.
·       Lisensi untuk non commercial use, biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya adalah Star Office.
·       Lisensi Shareware biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini memiliki fasilitas dan fungsi selengkap versi komersilnya, contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.
·       Lisensi freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya adalah program untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan merupakan suatu piranti lunak.
·       Lisensi yang lain adalah lisensi yang berasal dari konsep Open Source, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang memakai lisensi Open Source misalnya Linux, sendmail, apache, freeBSD.

Para pencipta program komputer memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri lisensi yang akan digunakan namun harus berhati-hati dalam memilih lisensi, karena jika tidak berhati-hati dapat mengakibatkan pencipta melakukan pelanggaran hukum atau kehilangan pendapatan. Dengan semakin tersebarnya OSS dikalangan para pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source. Dengan munculnya sistem lisensi maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah:
·       The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu program dapat digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.
·       The LGPL-Library GNU GPL.
·       The BSD License, Berkeley Software Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh membuat karya turunan yang bersifat proprietary.
·       The X Concortiun License. Lisensi yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan modifikasi apapun.
·       The Artistic Adalah lisensi yang digunakan oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan penyertaan program lain yang dijual.
·       The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini digunakan oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.
·       The QPL, Q Public License Lisensi yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q.

Beberapa fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah23):
·       Pengguna dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
·       Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
·       Pengguna dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau terbuka).
·       Tidak ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.

Lisensi GNU General Public License
Lisensi GNU GPL adalah salah satu lisensi Open Source yang paling banyak digunakan. GNU GPL adalah bentuk lisensi yang dikeluarkan oleh Free Software Foundation yang didirikan oleh Richard Stallman pada tahun 1983 sebagai jawaban atas semakin komersilnya pengembangan teknologi Informasi, terutama Software. Dalam lisensi GPL dijelaskan bahwa setiap software yang dibuat berdasarkan GPL, harus menyertakan Source Code dari program tersebut. Tujuannya adalah mendistribusikan program-program yang bernaung dibawah sistem lisensi secara gratis dan terbuka.
”GENERAL PUBLIC LICENSE MEMBERIKAN KELELUASAAN KEPADA SIAPAPUN UNTUK MENDISRIBUSIKAN, MERUBAH MAUPUN MEMPERBAIKI SUATU PIRANTI LUNAK YANG BERDASARKAN LISENSI INI”.

Bahkan lisensi ini memperbolehkan siapapun untuk mempergunakan seluruh atau sebagian suatu program komputer dengan program lain. Dengan GNU GPL maka dapat membatasi kemungkinan developer dapat menjadikan program yang memiliki lisensi ini menjadi produk komersial yang tidak memberikan kontribusi balik ke komunitas. GPL ini menggunakan copyright untuk menjamin program tetap bebas dibawah GPL. Namun ada juga konsep perlindungan baru yang diperkenalkan oleh Free Software Foundation, yaitu lisensi yang mengandung klausul copyleft. Copyleft pada dasarnya mengadopsi prinsip copyright, namun karena hak ekonomi dari pencipta telah dilepaskan, maka prinsip tersebut digunakan untuk menjamin kebebasan berkreasi. Jaminan tersebut berbentuk pelampiran Source Code serta pernyataan bahwa perangkat lunak tersebut boleh dimodifikasi asalkan tetap mengikuti prinsip copyleft. GPL dapat diperlakukan terhadap hampir semua program komputer Free Software Foundation dan program lain apapun yang penciptanya mau menggunakan lisensi ini.

Lisensi ini melarang orang untuk memperoleh hak patent untuk kepentingan pribadi atas piranti lunak yang ia ciptakan berdasarkan lisensi ini.

Pengertian Free
Pada awalnya banyak orang bingung dengan perangkat lunak Free karena bagi mereka Free berarti gratis. Sehingga orang akan cenderung mencurigai sesuatu dibalik kegratisan ini, karena sangat sulit menemui sesuatu yang benar-benar gratis untuk saat ini, apalagi untuk perangkat lunak yang sebelumnya dikenal mahal. Sebenarnya yang dimaksud dengan Free disini adalah lebih mengacu kepada kebebasan (Freedom) bukan gratis. Dalam kamus bahasa Inggris ada sejumlah arti untuk kata Free, namun hanya satu yang menyebutkan gratis, sisanya adalah kebebasan tanpa paksaan. Ditambah dengan tujuan didirikannya Free Software Foundation, yaitu memberdayakan kembali para pengguna (user) dengan kebebasan (Freedom) menggunakan dan mengembangkan sebuah perangkat lunak.

Ketentuan dan persyaratan untuk menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi
Lisensi ini hanya melingkupi kegiatan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi, selain ketiga kegiatan tersebut maka itu berada diluar ruang linkup lisensi ini. Dalam lisensi ini yang dimaksud dengan "program" mengacu pada program atau karya apapun seperti yang telah disebutkan. Dan "karya berdasarkan si program" berarti program itu sendiri atau karya turunan apapun dibawah hukum Hak Cipta, artinya suatu karya yang memuat program atau bagain darinya, baik itu sama persis atau dengan modifikasi dan atau diterjemahkan ke dalam bahasa lain.

Penterjemahan dimasukkan tanpa batas dalam ketentuan modifikasi. Pemegang lisensi boleh menyalin dan mendistribusikan sama persis dari Source Code program yang diterimanya dalam media apapun dengan syarat ia harus menaruh pemberitahuan yang jelas tentang Hak Cipta dan penyangkalan terhadap garansi yang sepatutnya pada setiap salinan, menyimpan secara utuh semua pemberitahuan yang mengacu pada lisensi ini dan kepada ketiadaan garansi apapun, dan memberi kepada penerima lainnya sebuah salinan dari lisensi ini bersama program. Penerima lisensi diperbolehkan memberikan harg untuk kegiatannya memindahkan salinan program secara fisik. Boleh juga ia menetapkan harga tertentu untuk menawarkan garansi.

·       Pemegang lisensi boleh memodifikasi satu atau lebih salinan program atau bagian dari program yang ia miliki, sehingga membentuk suatu karya baru yang berdasarkan program, dan menyalin serta mendistribusikan modifikasi atau karya seperti yang telah disebutkan diatas, dengan syarat harus memenuhi:
·       Harus membuat berkas-berkas yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang jelas bahwa ia telah mengubah berkas-berkas disertai dengan tanggal perubahan.
·       Karya yang disebar atau diedarkan, baik seluruhnya atau sebagian atau dihasilkan dari satu program atau dari berbagai bagian program dilisensikan secara keseluruhan tanpa biaya kepada seluruh partai ketiga dibawah lisensi tersebut.
·       Jika program yang dimodifikasi saat dijalankan dapat membaca perintah-perintah secara interaktif dan mulai menjalankan sesuatu dengan cara yang paling wajar, maka pemegang lisensi harus mencetak atau menampilkan suatu pengumuman termasuk pemberitahuan Hak Cipta dan tidak adanya garansi atau jika si pemegang lisensi menyediakan garansi maka pemakai boleh mengedarkan program tersebut berdasarkan suatu kondisi atau persyaratan dan harus diberitahukan kepada pemakai bagaimana caranya melihat salinan dari lisensi tersebut.

Pengecualian untuk persyaratan ini adalah jika program itu sendiri adalah interaktif tetapi tidak mencetak pemberitahuan seperti di atas, maka karya yang berdasarkan program tersebut juga tidak diharuskan mencetak pemberitahuan tersebut. Persyaratan-persyaratan di atas diperuntukkan untuk karya yang dimodifikasi secara keseluruhan. Jika bagian dari karya tersebut tidak berasal dari suatu program dan dapat dinyatakan berdiri sendiri dan sebagai karya terpisah maka lisensi ini tidak berlaku untuk bagian tersebut saat diedarkan sebagai karya yang terpisah. Tetapi jika diedarkan sebagai bagian dari program maka pengedarannya harus berdasarkan lisensi. Kegiatan menyalin, mengubah, mensublisensikan yang dilakukan diluar dari ketentuan lisensi ini adalah tidak sah dan secara otomatis akan membatalkan hak-hak penerima lisensi. Namun untuk mereka yang sudah mendapatkan salinannya maka lisensinya tidak dibatalkan selama mereka tetap memakai lisensi ini.

Tidak ada garansi

Untuk program-program yang dilisensikan dengan GNU GPL tidak ada jaminan atas kualitas dan kehandalan program tersebut karena dari awal program ini adalah bebas biaya. Penerima lisensi sendiri yang bertanggung jawab atas kerusakan khusus yang disengaja atau tidak sehingga menyebabkan program tidak bisa digunakan. Termasuk jika kehilangan data, data menjadi tidak akurat atau kegagalan program untuk bekerja sama dengan program.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger