Pengertian Pendapatan Daerah dan Penjelasannya

Pengertian Pendapatan Daerah
            Pendapatan daerah merupakan penerimaan yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menunjang pembangunan daerah guna membiayai proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang “ Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” yang dikutip dari buku “Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah” yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah:
“Semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah.”
(2002;113)
Sedangkan menurut Abdul Halim, dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah”  menyatakan bahwa Pendapatan Daerah adalah:
“Semua penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dalam berbagai sumber dalam periode tahun anggaran bersangkutan”
(2002;64)
Dan definisi pendapatan daerah menurut IASC Frame Work dalam bukunya uang berjudul “Akuntansi Keuangan Daerah” karangan Abdul Halim adalah sebagai berikut:
“Penambahan dalam manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan asset/aktiva, atau pengurangan utang / kewajiban yang mengakibatkan penambahan ekuitas dana selain penambahan ekuitas dana yang berasal dari kontribusi beserta ekuitas dana.”
      (2002;66)             
Berdasarkan ketiga pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pendapatan daerah merupakan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat ditinjau dari tingkat kenaikan aktiva ataupun penurunan utang yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam membangun dan mengembangkan suatu daerah dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.

Sumber-sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah sebagai penerimaan kas daerah merupakan sarana pemerintah daerah untuk melaksanakan tujuan, mengoptimalkan kemakmuran rakyat yaitu menumbuh kembangkan masyarakat disegala bidang kehidupan. Menurut Lukman H, dalam “Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah” pendapatan daerah dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah) dikelompokan menjadi 3 kelompok yaitu:
1.      Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2.      Dana Perimbangan
3.      Lain-lain Penerimaan yang sah 

(2006)
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan asli daerah merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Menurut Lukman H, dalam “Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah” Kelompok pendapatan asli daerah dipisahkan menjadi 4 yaitu:
A. Pajak daerah
B. Retribusi daerah
C. Bagian laba usaha daerah
D. Lain-lain pendapatan asli daerah

A. Pajak Daerah
Pajak  Daerah merupakan bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbesar, kemudian disusul dengan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah. Adapun yang dimaksud dengan Pajak Daerah hampir tidak ada bedanya dengan pengertian pajak pada umumnya, seperti dikutip dalam buku “Ekonomi Publik” karangan  M. Suparmoko. yaitu:
“Merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah (Daerah) tanpa balas jasa langsung yang dapat ditunjuk, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.”
(2001;56)
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro. Menurut Lukman H dalam “sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah” pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah mengatakan bahwa Pajak adalah:
“Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai peneyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembagunan daerah.”
(2006)
Dari kedua definisi tentang pajak daerah tersebut diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada pemerintah untuk kas Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum yang bersifat wajib dan dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Seperti halnya dengan pajak, pada umumnya pajak daerah mempunyai peranan ganda yaitu:
1.      Sebagai sumber pendapatan dari pemerintah daerah (Budgetary)
2.      Sebagai alat pengatur (Regulatory)
Dalam hal-hal tertentu suatu jenis pajak dapat lebih bersifat sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi dapat pula sebagai suatu jenis pajak tertentu lebih merupakan alat untuk mengatur alokasi dan retribusi suatu kegiatan ekonomi dalam suatu daerah atau wilayah tertentu.
Beberapa jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan pemerintah tingkat provinsi :
  1. Pajak kendaraan bermotor.
  2. Bea balik nama kendaraan bermotor
  3. Pajak bahan kendaraan bermotor
Selanjutnya macam-macam pajak yang dipungut di daerah Kabupaten/Kota dan menjadi sumber pendapatan daerah Kabupaten/Kota diantaranya :

  1. Pajak hotel dan restoran
  2. Pajak hiburan
  3. Pajak reklame
  4. Pajak penerangan jalan
  5. Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan
  6. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
  7. Pajak lainnya asal memenuhi persyaratan untuk menjadi pajak baru.

B. Retribusi Daerah
Disamping pajak daerah, sumber pendapatan asli daerah yang cukup besar peranannya dalam menyumbang pada terbentuknya pendapatan asli daerah adalah Retribusi Daerah. Seperti dikutip dalam buku “ Ekonomi Publik “ karangan M.Suparmoko bahwa yang dimaksud Retribusi Daerah adalah :
“ Pungutan daerah sebagai bayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan “.
( 2001;85 )
Sedangkan dalam buku yang berjudul “ Manajemen Perpajakan “ karangan Mohammad Zain, mendefinisikan retribusi daerah sebagai berikut :
“ Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. “
(2003;13)
Berdasarkan kedua definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa retribusi daerah merupakan pungutan daerah atas pembayaran jasa atau pemberian izin yang diberikan untuk pemerintah daerah kepada setiap orang atau badan yang mempunyai kepentingan, dan balas jasa dari adanya retribusi daerah tersebut langsung dapat dirasakan oleh mereka yang membayar retribusi tersebut.
Jenis retribusi dapat dikelompokan menjadi 3 ( tiga ) macam sesuai dengan objeknya. Objek retribusi adalah berbagai jenis pelayanan atau jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Jasa pelayanan yang dapat dipungut retribusinya hanyalah jenis-jenis jasa pelayanan yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak untuk dijadikan objek retribusi. Jasa–jasa pelayanan tersebut diantaranya dapat dikelompokan sebagai berikut:
1.      Retribusi yang dikenakan jasa umum
2.      Retribusi yang dikenakan pada jasa usaha
3.      Retribusi yang dikenakan pada perizinan tertentu
Retribusi yang merupakan Pendapatan Asli Daerah sendiri menjadi kewenangan propinsi/kabupaten kota
Retribusi yang menjadi kewenangan propinsi yaitu:
a.       Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.      Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
c.       Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
d.      Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
Retribusi yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota yaitu:
1.      Retribusi pelayanan kesehatan
2.      Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan
3.      Retribusi penggantian biaya cetak KTP
4.      Retribusi penggantian biaya cetak akta catatan
5.      Retribusi pelayanan pemakaman
6.      Retribusi pelayanan pengabuan mayat
7.      Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum
8.      Retribusi pelayanan pasar
9.      Retribusi pengujian kendaraan bermotor
10.  Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
11.  Retribusi penggantian biaya cetak peta
12.  Retribusi pengujian kapal perikanan
13.  Retribusi pemakaian kekayaan daerah
14.  Retribusi jasa usaha pasar grosir/pertokoan
15.  Retribusi jasa usaha tempat pelelangan
16.  Retribusi jasa usaha terminal
17.  Retribusi jasa usaha tempat khusus parkir
18.  Retribusi jasa usaha tempat penginapan/pesanggrahan/Villa
19.  Retribusi jasa usaha penyedotan kakus
20.  Retribusi jasa usaha rumah potong hewan
21.  Retribusi jasa usaha pelayanan pelabuhan kapal
22.  Retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olah raga
23.  Retribusi jasa usaha penyeberangan diatas air
24.  Retribusi jasa usaha pengolahan limbah cair
25.  Retribusi jasa usaha penjualan produksi
26.  Retribusi izin mendirikan bangunan
27.  Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
28.  Retribusi izin gangguan
29.  Retribusi izin trayek

C. Bagian Laba Usaha Daerah
Menurut Abdul Halim, dalam bukunya  “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” menyatakan bahwa:
 “Bagian laba usaha daerah merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penerimaan ini antara lain berasal dari BPD, Perusahaan daerah dan penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga”
(2001;65)

D. Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah
Lain-lain Pendapatan Asli daerah lainnya adalah lain-lain pendapatan asli daerah yang juga merupakan pendapatan daerah yang diterima oleh pemerintah. Lain-lain pendapatan asli daerah adalah merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah.
Menurut Abdul Halim, dalam bukunya  “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” menyatakan bahwa:

“Lain-lain pendapatan asli daerah merupakan penerimaan daerah yang diperoleh pemerintah daerah dari barang atau jasa yang dimiliki pemerintah”
(2001;65)
Penerimaan ini berasal dari :
  1. Hasil penjualan barang milik daerah. Contoh penjualan drum bekas aspal.
  2. Penerimaan jasa giro
2. Dana Perimbangan
Dalam rangka menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan yang proporsional, demokratis, adil dan transparan berdasarkan atas pembagian kewenangan pemerintah antara pemerintah pusat dan daerah, maka diundangkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan. Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah undang-undang tersebut antara lain mengatur tentang Dana Perimbangan yang merupakan aspek penting dalam sistem perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 tentang “ Dana Perimbangan “ yang dikutip dari buku yang berjudul “ Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah “, Dana Perimbangan yaitu:

“Dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja Negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada pemerintah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi“.
( 2002 ; 86 )
Sedangkan menurut Dedi Supriadi Bratakusuma, dan Dadang Solihin, dalam buku yang berjudul “ Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah “ menjelaskan bahwa Dana Perimbangan yaitu:
“Merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara ( APBN ) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik “
( 2001 ; 174 )
Dari kedua definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dan perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik.
Dana Perimbangan terdiri dari :
  1. Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan, penerimaan dari sumber daya alam.
  2. Dana Alokasi Umum
  3. Dana Alokasi Khusus

a.      Bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penerimaan dari Sumber Daya Alam.
Menurut HAW. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Daerah dan Daerah Ootonom” menyatakan bahwa:
“Penerimaan atau Pendapatan Daerah berasal dari pajak hanya diperoleh dari pajak bumi dan bangunan, serta pungutan atau bea yang dibayar dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan”.
(2001;131)
Penerimaan dari pajak itu pembagiannnya adalah sebagi berikut:
1.      Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Pemerintah Daerah.
2.      Penerimaan ba perolehan atas tanah dan bangunan dibagi 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
Selanjutnya penerimaan daerah yang berasal dari bukan pajak diantaranya untuk penerimaan yang berkenaan dengan eksploitasi sumber daya alam seperti sumber daya hutan, pertambangan umum, perikanan dan khususnya dari pengambilan minyak bumi dan gas alam.
Pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah sebagi berikut :
1. Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam (seperti hutan, pertambangan umum, dan perikanan ) dibagi dengan perbandingan 20% untuk Pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
2. Penerimaan Negara dari pertambangan minyak setelah pajak dibagi dengan perbandingan 85% untuk Pemerintah Pusat dan 15% untuk pemerintah daerah.
3.  Penerimaan Negara dari gas alam dibagi dengan 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.
Penerimaan pusat dari pajak bumi dan bangunan serta dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan seluruhnya akan dibagikan kepada daerah kabupaten dan kota dalam bentuk dana alokasi umum. Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan sumber daya alam merupakanm alokasi yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil.

b.      Dana Alokasi Umum
Sumber keuangan lainnya untuk Pemerintah daerah berasal dari Dana Alokasi yang berasal dari pemerintah pusat yang dulunya disebut sebagai dana subsidi. Dana ini sesungguhnya berasal dari dana yang dikumpulkan dari bagian hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan atas tanah dan bangunan.
Berdasarkan peraturan pemerintah daerah RI nomor 104 Tahun 2000 tentang dana perimbangan pasal 1 ayat 3 yang dikutip dari buku yang berjudul “ Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah “ menjelaskan definisi Dana Alokasi Umum yaitu :

“Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antara daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi “.
( 2002 ; 86 )

Sedangkan definisi Dana Alokasi Umum yang dikutip dari buku “ Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah “ karangan Dedi Supriady Bratakusuma dan Dadang Solihin, menjelaskan sebagai berikut :
“ Dana yang berasal dari (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuam keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka desentralisasi “.
( 2001 ;175 )
Dari kedua definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana alokasi umum merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan dan pengeluaran dalam pelaksanaan desentralisasi.
1.       Dana Alokasi Umum dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antara daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan daerah. Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan Daerah, termasuk didalam pengertian tersebut adalah jaminan kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah diseluruh Daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarkat dan merupakan kesatuan dengan penerimaan umum APBD.
2.      Dana Alokasi Umum terdiri dari untuk daerah propinsi kabupaten/Kota. Dana Alokasi Umum untuk daerah propinsi dan untuk daerah Kabupaten/Kota tersebut di atas ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari Dana Alokasi Umum. Jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua daerah propinsi tersebut dan jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua daerah propinsi dan jumlah daerah bagi semua daerah Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Dana Alokasi Umum yang dimaksud ini merupakan jumlah seluruh Dana Alokasi Umum untuk daerah propinsi dan untuk daerah Kabupaten/Kota. Perubahan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka desentralisasi. Yang dimaksud dengan Penerimaan Dalam Negeri adalah penerimaan Negara yan berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada daerah.
3.      Dana Alokasi Umum bagi masing-masing daerah propinsi dan daerah kabupaten/Kota di atas dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah Dana Alokasi Umum bagi seluruh daerah dengan bobot daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di Indonesia.
Bobot daerah di atas ditetapkan berdasarkan :
1. Kebutuhan wilayah otonomi daerah
2. Potensi ekonomi daerah
Kebutuhan wilayah otonomi daerah dihitung berdasarkan perkalian antara pengeluaran daerah rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Penduduk, Indeks Luas Daerah, Indeks Harga Bangunan, Indeks kemiskinan relative setelah dibagi empat. Potensi ekonomi daerah dihitung berdasarkan perkalian antara penerimaan daerah rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Industri, Indeks Sumber Daya Alam dan Indeks Sumber Daya Manusia setelah dibagi tiga.
Dana Alokasi Umum suatu daerah adalah kebutuhan daerah yang bersangkutan dikurangi Potensi ekonomi daerah. Bobot daerah adalah proporsi kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu daerah dengan total kebutuhan Dana Alokasi Umum seluruh daerah. Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan DPOD. Usulan DPOD setelah mempertimbangkan faktor penyeimbang.
4.   Rincian Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah disampaikan DPOD. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas Daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

c.  Dana Alokasi Khusus
Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 104 tahun 2000 tentang dana perimbangan, pasal 1 ayat 4 yang dikutip dari buku yang berjudul “ Himpunan peraturan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah” menyatakan bahwa:

“Dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu”.
(2002;86)
Dan dalam buku yang berjudul “kumpulan peraturan tentang otonomi daerah” menjelaskan definisi dana alokasi khusus adalah:
“Dana yang dapat dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersedianya dana dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).”
(2002;129)
Berdasarkan kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa dana alokasi khusus merupakan dana berasal dari anggaran (APBN) dan dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan yang khusus.
1.   Dana Alokasi khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. Kebutuhan khusus yang dimaksud adalah:
kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus alokasi umum atau kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional. Kriteria teknis sektor/ kegiatan yang dapat dibiayai dari dana alokasi khusus ditetapkan oleh menteri teknis/instansi terkait. Sektor/kegiatan yang tidak dibiayai dari dana alokasi khusus adalah biaya administrasi, biaya persiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya perjalanan pegawai daerah dan lain-lain biaya umum yang sejenis. Penerimaan Negara yang berasal dari dana reboisasi sebesar 40% disediakan kepada daerah penghasil sebagai bagian dana alokasi khusus untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh daerah penghasil.
2.      Jumlah dana alokasi khusus ditetapkan setiap tahun dalam APBN didasarkan masing-masing bidang pengeluaran yang disesuaikan dengan kebutuha.
3.      Dana alokasi khusus kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum, dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan usulan daerah. Pembiayaan kebutuhan khusus memerlukan dana pendamping dari penerimaan APBN. Porsi dana pendamping ditetapkan sekurang-kurangnya 10%. Dikecualikan dari ketentuan dana pendamping adalah pembiayaan kegiatan reboisasi yang berasal dari dana reboisasi daerah penghasil. Pengalokasian dana alokasi khusus kepada daerah ditetapkan oleh menteri keuangan setelah memperhatikan pertimbangan menteri dalam negeri dan otonomi daerah, menteri teknis terkait dan instansi yang membidangi perencanan pembangunan nasional.
4.      Ketentuan tentang penyaluran dana alokasi khusus kepada daerah ditetapkan oleh menteri keuangan.
5.      Menteri teknis/instans terkait melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap proyek/ kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi khusus. Pemeriksaan atas penggunaan dana alokasi khusus oleh daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemantauan menteri teknis/instansi yang terkait bertujuan untuk memastikan bahwa proyek/kegiatan yang dibiayai dana alokasi khusus tersebut sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
6.      Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, pelaksanaan dana alokasi khusus disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan dana alokasi umum bagi daerah yang bersangkutan.

3.  Lain-lain Penerimaan yang Sah
Menurut Lukman H dalam “Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
“Lain-lain penerimaan yang sah merupakan jenis penerimaan daerah yang terdiri dari: lain-lain penerimaan yang sah, penerimaan dari propinsi, penerimaan dari kabupaten/ kota dan kekurangan tunjangan fungsional guru”.
(2006)

Fungsi Anggaran Pendapatan Daerah
Menurut Lukman H dalam “Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Fungsi anggaran pendapatan daerah dapat mengarah pada fungsi keuangan Negara yaitu sebagai berukut:
1.      Fungsi Alokasi
Proses dimana sumber daya (resources) nasional dipergunakan untuk barang privat dan barang publik dimana keduanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
2.      Fungsi Retribusi
Peranan keuangan negara dalam hal ini anggaran dalam rangka pembagian kembali pendapatan, baik berdasarkan pemilikansumber daya atau faktor-faktor produksi.
3.      Fungsi Stabilitas
Anggaran negara merupakan alat kebijaksanan makro pemerintah. Bila pemerintah mrnaikan pajak, maka konsumsi rumah tangga berkurang komponen pengeluaran agregat. Sebaliknya apabila pemerintah menurunkan pajak maka konsumsi rumah tangga akan lebih tinggi dan pengeluaran agrerat menjadi lebih besar yang pada giliranya akan meningkatkan out put (pendapatan nasional).

(2006)

10 komentar:

pak muliadi mengatakan...

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

nadia sisworo mengatakan...

Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley Favor perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
Dan saat itulah hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya benar-benar mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Neighbor Annisa Berkarya yang sekarang pindah ke Singapura, dia membantu saya menghubungi ibu Rossa Stanley yang katanya seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen saya yang saya ajukan dan sebelum saya mengetahuinya permintaan pinjaman saya untuk Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya telah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus membagikan kisah ini sehingga sesama warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, jangan hubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. mother rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia sehingga jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini

ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
HANYA TEKS MEREKA +12133153118

Ini adalah kesaksian saya dan dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah ini jika Anda ragu

itulah bagaimana hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: nadiasisworo@gmail.com
Dan di bawah ini adalah detail akun saya yang mendapat kredit dari rossastanleyloancompany,

Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Nama Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

charity white mengatakan...

Halo,
Ini untuk memberi tahu masyarakat bahwa Nyonya Charity White, pemberi pinjaman swasta memiliki kesempatan finansial untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan, membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis baru atau untuk meningkatkan bisnis Anda. Kami memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 2% kepada perusahaan dan perorangan. Ini tidak memerlukan banyak dokumen, juga syarat dan ketentuan yang jelas dan peka. Hubungi kami via e-mail: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) Kami akan memberikan layanan terbaik kami.

Ranyrxny mengatakan...

ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL

3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

Teddy mengatakan...

Kabar baik!!!

Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

Email saya: teddydouble334@yahoo.com

MRS KABU LAYU mengatakan...

Halo semuanya, tolong, saya ingin segera menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman kredit yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi wanita kaya dan sekarang saya memiliki hidup yang sehat tanpa stres dan kesulitan keuangan,


Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah secara kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk beralih ke teman saya untuk meminta saran tentang cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Ibu Maria yang merupakan CEO Maria Loan. Perusahaan


Saya mengajukan pinjaman dengan jumlah (900 juta) dengan tingkat bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan untuk transfer pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.


Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang akhirnya Tuhan menjawab doa-doa saya dengan memerintahkan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan keinginan hati saya.


Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria baik melalui E-mail ( mariaalexander818@gmail.com ) ATAU whatsapp: +1 (254) 276 -8402. untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

E-mail ( mariaalexander818@gmail.com ) ATAU whatsapp: +1 (254) 276-8402.


Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Nama saya kabu lay, anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: ( kabulayu18@gmail.com)

Terima kasih semua.

Yuda Budiwati mengatakan...

CERITA HIDUPKU

Ada begitu banyak kegembiraan dalam keluarga saya sejak saya mendapat pinjaman dari IBU MARIA ALEXANDER dan hidup saya menjadi lebih baik. Saya telah menjadi ayah yang diberkati untuk keluarga saya dan istri saya tercinta, anak-anak saya merasa sehat dan bisnis saya berkembang pesat seperti yang direncanakan dan istri saya memiliki pabrik Padi sendiri dengan karyawan


Semuanya dimulai ketika istri saya kehilangan pekerjaannya selama fase pertama pandemi Virus Corona sehingga kami semua bergantung pada bisnis saya untuk bertahan hidup tetapi dalam waktu singkat bisnis tersebut gulung tikar karena saya dan anak-anak saya makan dari bisnis dan sebagian besar dari saya kebaikan diperoleh. manja selama penguncian jadi saya tersesat yang menyebabkan banyak kelaparan bagi saya dan keluarga saya

Kami kelaparan dan kami harus pindah kembali ke desa sehingga kami bisa bertani dan mencari nafkah untuk anak-anak tetapi bertani tidak sesulit yang kami inginkan karena kami hanya memiliki sedikit pengetahuan tentang pertanian dan tidak ada uang untuk membeli bahan kimia untuk pengendalian hama. tanaman kami mati dan kami menjadi lelah selama bertahun-tahun sampai saya membaca kesaksian seorang wanita bernama KABU LAYU dan PRIA lainnya bernama RASHID HUSAEN yang mendapat pinjaman dari PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER

INFORMASI KONTAK PERUSAHAAN

Jumlah Pinjaman ::: Rp1000,000.000,00

Alamat Email Perusahaan ::: mariaalexander818@gmail.com

Nama Perusahaan :: MARIA ALEXANDER LOAN COMPANY

Perusahaan WHATSAPP: (+1 254-276-8402 )

Nama Saya ::::: YUDA BUDIWATI

Email Saya :::: yudabudiwati@gmail.com

negara Indonesia

Jadi saya mengajukan pinjaman dan istri saya menolak pinjaman online karena dia memiliki pengalaman tentang pinjaman online tetapi bagi saya ini adalah pertama kalinya saya mendapatkan pinjaman online jadi saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER dan melalui proses mereka termasuk kredensial saya sehingga mereka memberi tahu saya menunggu persetujuan pinjaman bahwa jika aplikasi pinjaman saya telah diperbarui dan disetujui mereka akan kembali kepada saya yang mereka lakukan, demi kemuliaan ALLAH saya diberi pinjaman
Saya sangat senang dan saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER

DOAKU DIJAWAB, SEMOGA ALLAH MEMBERKATI IBU MARIA ALEXANDER YANG MENGUBAH HIDUPKU DAN KEHIDUPAN SELURUH KELUARGAKU HARI INI

SURYANTO SURYANTO mengatakan...

Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

manda mengatakan...

makasih kak penjelasaanya

Paket internet axis

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger