Pengertian
1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR.
2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga
Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK),
Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank
Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi
persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena
mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan
masyarakat Indonesia ,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud
diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri
negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana
masyarakat.
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak,
nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini
belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan
layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan
agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun
usaha-usaha BPR adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia
kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang
Tidak Boleh Dilakukan BPR
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent
banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah
ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam
0 komentar:
Posting Komentar