Perusahaan
merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam,
tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang
dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara
lain: untuk memperoleh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup
perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan
heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara
umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
· pertama perusahaan keuangan (financial
enterprise) dan
· kedua, perusahaan bukan keuangan (non
financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan
manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja.
komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya:
transportasi dan pembuatan program komputer.
Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya
lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.
1)
Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu
perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak
yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di
lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan
peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank,
perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
2)
Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual
sekuritas atas perintah pelanggannya.
3)
Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual
sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
4)
membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset
keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan
oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5)
Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.
6)
Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha
yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun
tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan
pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan
(equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud
lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang
keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau
nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial
market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai
dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan
barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan
transfer dana.
Proses
transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat
mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi
tersebut memberikan lua manifaat utatna.
· Pertama, memberikan
kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh
keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersehut
akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga
kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga
keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak
surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur
oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society ( sejenis
koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan
sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang
menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar
di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.
0 komentar:
Posting Komentar