Pada dasarnya bank menjalankan
prinsip kepercayaan yang diberikan oleh penyimpan dana untuk menjaga kerahasian
rekening nasabahnya. Oleh karena hubungan bank dan nasabah adalah bersifat
kerahasiaan. Hal ini sering disebut dengan rahasia bank. Istilah rahasia bank
ini mengacu kepada hal-hal yang berhubungan dengan interaksi antara bank dan
nasabahnya. Nasabah tentu tidak mengharapkan bank untuk memberitahu pihak
ketiga tentang keadaan keuangan nasabah tersebut.
Kerahasiaan informasi yang lahir
dalam kegiatan perbankan ini pada dasarnya lebih banyak untuk kepentingan bank
itu sendiri,karena sebagai lembaga keuangan,kepercayaan adalah keutamaan dalam
melaksanakan kegiatannya. Untuk menjamin hal itu,pemerintah telah hak-hak
nasabah dengan undang-undang,yaitu undang-undang perbankan.
Pada mulanya bank berkembang dari
kegiatan tukar-menukar yang dikenal sejak jaman pubakala di athena, dan romawi.
Selain melakukan tugas tukar-menukar uang dinamakan trapezites(orang dihadapan
meja) atau orgentarius di romawi. Selain melakukan tugas tukar-menukar mereka
juga menjalankan untuk menyimapan serta meminjamkan uang bagi mereka yang
memerlukannya. Usaha tukar menukar dan simpan pinjam ini menjadi lebih
berkembang pada abad pertengahan. Hal ini disebabkan karena perkembangan
usaha-usaha perdagangan di Eropa serta timbulnya berbagai mata uang yang
dimiliki oleh beberapa negara. Khusus dalam tugas peminjaman uang yang
dilakukan oleh orang-orang yahudi,kemudian diikuti oleh orang-orang italia yang
berasal dr Lombardia.
Sejak 4000 tahun lalu di
Babylonia,kerahasian bank sebagai suatu kelaziman telah diperaktekan
sebagaimana tercantum dalam Code
of Hamourabi. Begitu juga pada romawi kuno,hal yang menyangkut hubungan
antar nasabah dan perbankan sudah diatur,termasuk didalamnya kerahasiaan bank.
Sejarah mencatat pula aturan tentang pelarangan-pelarangan yang berkaitan
tentang bank.
Di Indonesia pengaturan
rahasia bank untuk pertama kali dilakukan pada tahun 1960 dengan keluarnya
peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor. 23 tahun 1960 tentang
rahasia bank. Pengaturan rahasia bank selanjutnya mengalami perubahan dari
waktu ke waktu yang dapat dikelompokan menjadi 2 bagian :
1. Pengertian
rahasia bank yang hanya meliputi keterngan mengenai nasabah penyimpan dana dan
simpanannya saja. Pengertian ini sangat terbatas dan berlaku sejak 10 November
1998 dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
undang-undang perbankan.
2. Pengertian
rahasia bank meliputi keterangan-keterangan mengenai keadaan keuangan dan
lain-lain dari segala macam nasabah yang hanya menggunakan jasa bank.
Pengertian ini sangat luas meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan
nasabah dan diterapkan dalam ketentuan yang berlaku dari tahun 1960 sampai
tanggal 10 November 1998 dengan lahirnya undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Pengertian rahasia bank dalam undang-undang
Nomor 7 1992 yang dimuat Pasal 1 ayat 16 mengatakan bahwa rahasia bank adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank
yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Pengertian ini
kemudian diubah dengan pengertian baru oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998
yang mengatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan ketentuan mengenai nasabah menyimpan dan penyimpan.
Sifat dan Rahasia Bank
Mengenai sifat rahasia bank,ada dua teori yang
dikemukakan,yaitu teori yang mengatakan rahasia bank yang bersifat mutlak (absolute theory) dan yang
mengatakan bersifat relatif (relative
theory). Teori ini masing-masing berpegang pada alasan atau
argumentasinya. Adapun dua teori mengenai kekuatan berlakunya asas rahasia
bank,yaitu :
1. Teori
mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini rahasia bank
bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya tercatat di
bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun
dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannnya tidak boleh
dibuka(diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasian
tersebut,bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang
ditimbulkannya.
Keberatan terhadap teori mutlak adalah terlalu
individulis,artinya hanya mementingkan hak individu (perseorangan). Disamping
itu teori mutlak juga bertentangan dengan kepentingan negara atau masyarakat
banyak dikesampingkan oleh kepentingan individu yang merugikan negara atau
masyarakat banyak. Teori mutlak ini terutama dianut oleh negara swiss sejak tahun
1934. Sifat rahasia bank tidak dapat diterobos dengan alasan apapun. Hal ini
dapat dilihat di undang-undang Pemerintah Swiss No.47 mengenai “Perbankan dan
bank Tabungan”november 1934. Dengan demikian para koruptor atau pedagang
narkotika kelas kakap didunia merasa aman menyimpan hasil uang kejahatannya di
bank-bank Swiss. Salah satu contoh pelaku yang melakukan teori mutlak tentang
kerahasiaan bank di bank-bank Swiss adalah mantan Presiden Ferdinand Marcos
dari Filiphina,dan gembong narkotika Dennis Levine.
Ketatnya rahasia bank dilaksanakan di
Swiss,mengakibatkan beberapa Negara tidak dapat menjangkau uang hasil kejahatan
warga negaranya yang merugikan negara dan masyarakat banyak,yang disimpan di
bank-bank Swiss. Oleh karena itu teori mutlak dianut oleh negara swiss mendapat
reaksi keras dari beberapa negara yang kepentingannya dirugikan. Sebagi contoh
adalah kasus gugatan Pemerintah Amerika Serikat melalui Stock Exchange
Commission ( SEC) kepada semua bank di swiss sehubungan dengan penampungan dana
hasil insider tradingyang
disimpan dibeberapa bank di swiss. Agar bank-bank yang bersangkutan membuka
rahasia keuangan nasabahnya.
Ternyata rahasia bank yang bersifat mutlak itu
dapat dikompromikan. Sifat mutlak ini telah ditinggalkan oleh bank-bank di swiss
sejak tahun 1991 dengan menghapuskan nama samaran dari kode rekening nasabah
yang terkenal dengan “formulir B”,yang harus diganti dengan nama aslinya
melalui pendaftaran ulang. Jika para nasabah yang bersangkutan tidak mendaftar
ulang,mereka harus menutup rekeningnya.
2. Teori Relatif
( Relative Theory )
Mengenai teori ini bank bersifat relatif (
terbatas). Semua keterangan tentang nasabah dan keuangannya yang tercatat
dibank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan
oleh undang-undang,rahasia bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan
boleh dibuka ( diungkapkan ) kepada pejabat yang berwenang,misalnya pejabat
perpajakan,pejabat penyidik tindak pidana ekonomi.
Keberatan terhadap teori relatif adalah rahasia bank
masih dapat dijadikan perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang
kebetulan tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum ( low enforcer )
karena tidak terkena penyidik. Dengan demikian dana tetap aman,tetapi teori
relatif sesuai dengan rasa keadilan (sense ofjustice),artinya dalam kepentingan
negara atau kepentingan masyarakat tidak dikesampingkan begitu saja. Apabila
ada alasan sesuai dengan prosedur hukum maka rahasia keuangan nasabah bloeh
dibuka (diungkapkan). Dengan demikian,teori relatif melindungi kepentingan
semua pihak baik individu,masyarakat,maupun negara. Teori relatif dianut oleh
negara-negara pada umumnya antara lain Amerika
Serikat,Belanda,Malaysia,Singapura,Indonesia. Rahasia bank berdasarkan teori
relatif diatur undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh
undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
0 komentar:
Posting Komentar