Rahasia Bank Sebagai Perlindungan Hukum

Faktor Kriminogen dan Kendala dalam Pengungkapan Kejahatan Bank
1. Rahasia Bank sebagai Perlindungan Hukum
Baik dari ketentuan dalam UU No 7 Tahun 1992 dan dengan perubahan dalam UU No 10 tahun 1998, telah memberi perlindungan hukum kepada data keuangan dan keterangan lain dari nasabah bangk. Hanya saja dalam UU No 10 tahun 1998, perlindungan hukum itu diberikan kepada pihak nasabah penyimpan saja, tidak lagi diberi perlindungan kepada data keuangan dan hal lainnya nasabah debitur.

Lebih lanjut sehubungan dengan pelindungan hukum ini adalah ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 47 dan 47A UUP 1998. Pasal 47 ayat (1) memberi ancaman dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp 10 Milyar dan paling banyak Rp 200 milyar, terhadap orang yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 40.

Pasal 40 ayat (2) mengancam dengan pidana denda sekurang kurangnya Rp 4 milyar dan paling banyak 8 milyar terhadap Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40.

Dari ketentuan, di atas terlihat bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang cukup kuat untuk menjaga agar tidak terjadi pembocoran rahasia bank tersebut.

Dilihat dari segi hakekat rahasia bank Taufik EL Rahim menulis bahwa adanya kewajiban bank untuk menyimpan rahasia dari nasabah didasarkan kepada 4 hal:
1. Hak setiap orang atau badan untuk tidak mencampuri dalam masalah yang bersifat pribadi (personal privacy)
2. Hak yang timbul dari hubungan perikatan antara bank dan nasabahnya wajib dan dengan itikat baik wajib untuk melindungi kepentingan nasabahnya.
3. Bank dalam menghimpun dana dari masyarakat bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat dengan demikian pengetahuan bank mengenai keuangan nasabah tidak disalahkan dan wajib dijaga oleh bank.
4. Kebiasaan dan kelaziman dalam dunia perbankan (Taufik EL Rahim, 1998:61)
Jika dikaitkan antara rahasia bank yang diatur dalam UUP, tidak terlepas dari dasar permahaman dari hakekat rahasia bank itu sendir. Oleh karena itu perlindungan hukum yang diatur dalam UUP tersebut merupakan suatu kepatutan, yang pengecualian hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat diperlukan.

Ditilik dari sudut sifat kerahasian bank ada 2 teori sebagaimana dikemukakan oleh Djumhana yaitu teori rahasia bank yang bersifat mutlak dan yang bersifat nisbi.

Teori yang bersifat mutlak menghendaki bahwa bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun baik dalam keadaan biasa maupun luar biasa, sedangkan teori yang bersifat nisbi memperolehkan bank membuka rahasia nasabahnya untuk kepentingan yang mendesak seperti kepentingan negara (Djumhana, 1993,111).

Negara Swiss menganut teori mutlak (absolut) dimana kepentingan individu nasabah dalam segala hal dilindungi sedemikian rupa tanpa melihat kepentingan kepentingan lain, seperti kepentingan negara. Kasus pemburuan harta kekayaan Soeharto di bank-bank Swiss sebagaimana diberitakan di media massa, juga terkait dengan rahasia bank.

UU No.10 tahun 1998 jelas menganut teori nisbi (sholehuddin,1997,74) yang membenarkan tindakan bank untuk membuka rahasia dalam beberapa kepentingan sebagaimana yang telah dibahas terdahulu.

2. Rahasia Bank Sebagai Faktor Kriminogen
Ada berbagai tindak pidana yang terdapat terjadi karena berlindung pada rahasia bang, seperti pencurian uang (money laundering), penggelapan pajak, korupsi.

Sumarkoco menulis bahwa dengan adanya kerahasiaan bank, oleh oknum-oknum tertentu dapat digunakan sebagai payung pelindung untuk melakukan berbagai kejahatan yang sulit diungkapkan karena modus operandinya sangat canggih seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi dewasi ini.

Bentuk kejahatan dibidang perbankan yang sering dilakukan oleh oknum-oknum tertentu (negarawan, politikus, pengusaha, dan para koruptor lainnya) adalah apa yang disebut “money laundering” (Sumarkoco S, 1990:1)

Sumitro R menulis tentang praktek Bank Swiss yang disebut dengan“mumbered account” yang merahasiakan surat-surat, penunjukkan orang-orang yang fiktif dan lain-lain sebagainya (simitro, 1977;193). Keadaan ini telah digunakan oleh oknum-oknum seperti koruptor, penyelundup pajak, bank digunakan sebagai tempat untuk menyimpan uang agar terhidar dari pengejaran oleh petugas.
Rahasia bank bukan suatu faktor yang berdiri sendiri di mana orang termotivasi untuk melakukan kejahatan, masih ada faktor lain yang mendahuluinya.

Dilihat dari sudur teori kriminologi, rahasia bank ini telah meniadakan kontrol sosial, terhadap terjadinya perbuatan-perbuatan yang menyimpan.

Reiss, membedakan dua macam kontrol yaitu personal control dan social control (Romli Atmasasmita, 1992;32). Personal Control adalah kemampuan seorang untuk menahan diri untuk tidak mencapai kebutuhannya dengan melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, sedangkan socialcontrol atau eksternal kontrol adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga dalam masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif.

Pertanyaan yang timbul sekarang adalah apakah dengan terjadinya berbagai kejahatan dalam kaitannya dengan rahasia bank tersebut, rahasia bank itu sendiri yang ditiadakan? Hemat penulis rahasia bank itu penting, dan pencegahan kejahatan juga penting, namun meniadakan rahasia bank akan merugikan nasabah bank misalnya dalam bisnis. Jika keadaan keuangan dan hal lain dari nasabah terbuka untuk umum, maka kemukinan besar perusahaan –perusahaan yang sedang dijalankan oleh nasabah akan kehilangan kepercayaan dari pihak-pihak yang terkait dengan usaha yang sedang dijalankan, karena keadaa keuangan nasabah yang dianggap tidak bonafit, sehingga relasinya akan memutuskan hubungan dagang karena takut rugi. Padahal jika keadaan keuangan nasabah yang sedang dalam keadaan tidak baik itu tidak diketahui oleh relasinya, nasabah masih mungkin untuk memperbaiki keadaan keuangannya.

Dilain pihak kemungkinan terjadinya kejahatan lain seperti seperti penculikan dengan meminta tebusan atau pemerasan, jika keadaan keuangan setiap nasabah tidak dirahasiakan.

Pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan rahasia bank ini mungkin dapat diikuti ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat untuk mencegah praktek money laundering dengan menanyakan asal uang yang disimpan, jika simpanan begitu banyak. Jika diketahui ada bani yang menyimpan yang yang diperoleh secara legal, bank tersebut akan di kenai sanksi (Bohari, 1999;50) Di Indonesia ketentuan yang demikian ini belum ada.

3. Kendala Dalam Pengukapan Kasus
Ada anggapan bahwa rahasia bank merupakan salah satu kendala dalam pengungkapan kasus-kasus dibidang perbankan. Secara formal kendalanya terletak pada prosedur untuk memperoleh data dari bank karena jalur birokrasi yang telah ditetapkan dalam UU yaitu dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42.

Diambil contoh jika kasus yang sedang ditangani oleh penyidik memerlukan data dan keuangan tersangka yang ada dibank , maka penyidik tidak dapat langsung meminta kepada bank yang bersangkutan data tersebut, tetapi penyidik harus menyampaikan kebutuhan itu kepada KAPOLRI untuk meminta izin kepada Bank Indonesia.

Tentunya pula seorang penyidik tidak dapat secara langsung menyurati KAPOLRI untuk keperluan tersebut, tetapi harus melalui berakhir secara vertikal. Prosedur ini dapat dipahami sebagai tindakan untuk mencegah agar tidak secara mudah orang dapat meminta data tersebut dengan alasan adanya kasus yang sedang ditangani.

Pasal 42 UUP 1998 telah memberikan jaminan yang lebih kuat dengan memberikan penegasan bahwa data yang diminta oleh pejabat yang berwenang wajib diberikan oleh bank. Dengan demikian ketentuan ini telah memperkecil kendala yang ditimbulkan pada tingkatan yang lebih tendah.

Di lain pihak UUP 1998 telah meniadakan sama sekali kendala untuk memperoleh data dari nasabah debitur misalnya dalam kasus kredit yang bermasalah dapat diberitahukan oleh bank secara periodek secara terbuka pertanyaan adalah apakah secara aplikasi ketentuan tersebut akan dilaksanakan.

Kendala dalam pengungkapan kasus-kasus yang berkaitan dengan rahasia bank, secara kasuistis sangat tergantung kepada kesungguhan dari pemeritah sendiri. George.J. Aditjondro menulis dalam Majalah Tempo, 6 Juni 1999 tentang pelacakkan dana milik keluarga Soeharto dengan judul mencermati Misi Muladi-Ghalib. Kedua pejabat tinggi itu ditugasi oleh Presiden B.J Habibie untuk melacak kebenaran berita Time, bahwa uang sebanyak US $ 9 Milyar telah ditransfer dari sebuah bank Swiss ke sebuah bank Austria, tak lama setelah Soeharto meletakan jabatan sebagai Presiden.
Adjitjondro berpendapat hal itu tidak berhasil karena 3 (tiga):
1. Tranfers dana dari Swiss di Austria terjadi hampir setahun yang lalu, sekitar bulan juli 1998. Tidak ada jaminan dana tidak ditransfers ketempat lain. Pemerintah B.J Habibie hampir setahun terlambat bertindak, sebab transfer dana dari Indonesia ke Austria sejak September 1998. Sumbernya adalah David Hale, analisis ekonomi Zurich Insurance yang bertempat tinggal di Chicago. Tetapi Indonesia tidak mengirim petugas untuk memperjelaskan hal itu dari David Hale.

2. Walaupun Menteri Muladi dan jaksa Agung Andi Ghalib mengantongi surat permintaan resmi Presiden Habibie kepada kedua kepala negara Swiss dan Austria untuk membantu pelacakan itu. Surat itu tidak mempunyai efek apa-apa, kecuali Presiden Habibie secara tertulis meminta pemerintah negara Swiss dan Austria, meminta untuk membekukan semua rekening atas Soeharto dan keluarganya dan kroninya di, kedua negara. Surat itu pun harus mengacu pada UU Swiss yang sejak 1 januari 1983, mewajibkan pemerintah Swiss bekerja sama dengan negara lain dalam pemberantasan kejahatan Internasional atau UU IMAC (International Mutual Assistance in Criminal Matters). Namun syaratnya Soeharto telah dimeja hijaukan pada waktu itu belum dijadikan tersangka.

3. Sebagai federasi dari kantong-kantong (semacam negara bahagian) pemerintah federal Swiss tidak dapat memaksa kehendaknya untuk pemerintah Marcos, mulai dicetus dari bawah yaitu Kantong Zurich pada tanggal 29 Mei 1986 yang kemudian diikuti oleh kantong Jenewa, Lausanne, Fribourg dan Berne. Hal itu tidak diusahakan oleh Indonesia. Kerahasiaan bank Swiss mulai menipis karena gempuran dari pengacara Yahudi danpengacar Marcos. Namun untuk negara Austria, sukar ditembus karena banyak berkas koruptor, dikantor, pengusaha lebih merasa aman menyimpan harta jarahannya di bank Austria, karena Austria menawarkan jaminan kerahasiaan bank yang lebih tinggi ketimbang Swiss (Tempo 9 Juni 1999)

Dari illustrasi di atas nampak bahwa kerahasian Bank di Indonesia telah lebih terbuka dibandingkan dengan negara Swiss dan Austrasi. Sehingga kendala secara peraturan perundang-undangan dapat dikatakan menjadi tidak ada lagi kecuali ada faktor ketiadaan kemauan negara sendiri untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan kepentingan umum.


Untuk mengantisipasi kendala yang timbul karena bank enggan atau tidak mau memberikan keterangan yang menyangkut rahasia bank, maka dalam Pasal 47A UUP 1998 telah mengancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 Milyar dan paling banyak Rp 15 milyar, bagi Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42A dan 44A.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger