SURAT PERJANJIAN
JUAL
– BELI
Pada
hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf
---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam
huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( ------------------------ ) yang
beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan
perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian,
antara:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA
berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian
sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah : ( -------------------------------------- )
meter persegi
Nomer
sertifikat tanah : ( ----- nomer sertifikat tanah ----- )
Luas keseluruhan bangunan :
( -------------------------------------- ) meter persegi
Batas
sebelah Utara : ( -------------------------------------- )
Batas
sebelah Selatan : ( -------------------------------------- )
Batas
sebelah Barat : ( -------------------------------------- )
Batas
sebelah Timur : ( -------------------------------------- )
Yang
terletak di : ( --------- alamat lengkap lokasi ---------
)
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur
dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
yang dijualnya adalah:
1. Milik
sah pribadinya sendiri,
2. Tidak
ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak
sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA
maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan
PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku
saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
Pasal 3
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala
hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal
4
HARGA
Jual
beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan
dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )].
Pasal
5
CARA
PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan
yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran
dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA,
yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal
6
BESARNYA
UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu
sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang
muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3,
yaitu sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan
Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
3. Cicilan
Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang
dalam huruf --------- )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
4. Cicilan
Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
Pasal
7
HAK
DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama
proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan
yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK
PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah
uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK
KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan
yang terletak di atasnya.
4. PIHAK
KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran
sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal
8
LARANGAN
BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama
proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak
dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama
proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak
dibenarkan untuk:
a.
Menjual, baik keseluruhan atau sebagian
tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b.
Menjaminkan, baik keseluruhan atau
sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c.
Mengalih namakan hak tanah dan bangunan
yang terletak di atasnya.
Pasal
9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri
------ ).
Pasal
10
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas
bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang
berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
0 komentar:
Posting Komentar