SURAT
PERJANJIAN SEWA TANAH
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama :
Wahyu Tri Wibowo
Pekerjaan : Swasta
No.KTP :
3578222208820002
Alamat : Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan
Kodya
. Surabaya Kode Pos. 60234
Disebut pihak pertama
sebagai pemilik tanah sawah,
Nama : Teguh Triyono
Pekerjaan :
Kades Dadapan
No. KTP :
Alamat :
Dsn. Ringinsari, RT.
/RW. , Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot
Kabupaten Nganjuk
Disebut pihak
kedua sebagai penyewa tanah sawah,
Bahwa, kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah sawah dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Bahwa, pihak I memiliki sebidang tanah sawah dengan luas tanah 260 ru yang terletak di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik pihak 1 tersebut.
- Bahwa, masa sewa tanah sawah tersebut terhitung mulai dari tanggal, 16 Januari 2011 dan berakhir tanggal, 16 Januari 2012 (selama 1 tahun), dengan sejumlah uang Rp 4.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua pihak.
- Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan secara lisan oleh kedua pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat oleh
kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari
pihak manapun.
Perjanjian ini
dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa.Dadapan Kecamatan.
Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.
Nganjuk, 16 Januari 2011
Pemilih / Pihak I; Penyewa / Pihak II;
Wahyu Tri Wibowo Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama
Terang)
(Tanda Tangan & Nama Terang)
Saksi-saksi;
Waras Triyono
(Tanda
Tangan & Nama Terang)
SURAT
PERJANJIAN SEWA TANAH
Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua
belah pihak mengenai sewa atau kontrak tanah sawah diantara :
Nama : Wahyu Tri Wibowo
Pekerjaan :
Swasta
No.KTP :
3578222208820002
Alamat : Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan
Kodya . Surabaya Kode Pos. 60234
Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah,
Nama : Teguh Triyono
Pekerjaan :
Kades Dadapan
No. KTP :
Alamat :
Dsn. Ringinsari, RT.
/RW. , Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot
Kabupaten
Nganjuk
Disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA
Kami kedua
belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan
kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada
pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai
berikut :
PASAL 1 :
- Pihak Pertama dalam hal ini pemilik Tanah,
menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada Pihak Kedua dalam kurun
waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
- Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebidang
tanah sawah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan
sebaik-baiknya.
- Sewa ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu
tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian
sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih
dahulu.
PASAL 2 :
- Objek sewa yang disewakan
dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah :
Sebidang Tanah Ladang dengan data sebagai berikut
Luas Tanah Ladang : 260 ru
Alamat : Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan.
Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk
PASAL 3
- Waktu penyewaan tanah sawah selama 1 (satu) tahun
terhitung dari tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16/01/ 2012
- Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menggunakan
tanah ladang yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1
- Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban
untuk menyerahkan tanah ladang sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa
syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan
seperti semula saat sewa awal
- Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus
memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya
habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
- Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi,
maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
- Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak
berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan
berakhir.
- Dalam
pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka
Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua
tidak menuntut Pihak Pertama.
PASAL 4 :
- Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal, 16/01/
2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012 ialah sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)
- Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa
kepada Pihak Pertama sebesar Rp 4.000.000-
(Empat Juta Rupiah)untuk masa sewa tanggal 16/01/ 2011 sampai dengan
tanggal, 16 /01/ 2012
- Pasal 5 :
- Setelah serah tanah ladang, Pihak Kedua berhak
menggunakan dan berkewajiban untuk mengamankan dengan sebaik-baiknya,
segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban
Pihak Kedua untuk mengganti dengan
biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan
perubahan atau tambahan ukuran tanah ladang tersebut atau memindah sewakan
kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.
- Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang
harus dipenuhi terhadap sewa tanah ladang tersebut diatas, merupakan
kewajiban Pihak Kedua, baik keamanan, Kerapian lingkungan serta sejenisnya.
- Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal
5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas
yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti
keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak
berakhir.
PASAL 6 : PENUTUP
- Demikianlah perjanjian sewa / kontrak tanah ini kami
buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
- Apabila
terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah
pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
- Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak
sepakat untuk memilih domisili hukum.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani
di Dukuh Tamansari, RT. /RW. ,Desa.Dadapan, Kecamatan. Ngronggot,
Kabupaten. Nganjuk, Pada hari Minggu tanggal,
16 Januari 2011.
Nganjuk, 16 Januari
2011.
Pemilih / Pihak
I; Penyewa
/ Pihak II;
Wahyu Tri
Wibowo Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama
Terang)
Saksi-saksi;
Waras Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)
0 komentar:
Posting Komentar