Depdiknas, (2006:611) Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengemukakan tentang SK dan KD pendidikan
seni, budaya, dan keterampilan menjelaskan bahwa pendidikan seni musik sifat
multilingual, multidimensional, dan multikultural. Pada bahasan ini dikaitkan dengan pendidikan
seni musik. Multilingual bermakna pengembangan kemampuan mengekspresikan diri
secara kreatif dengan berbagai cara dan media seperti bahasa rupa, bunyi,
gerak, peran dan berbagai perpaduannya.
Multidimensional bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi
(pengetahuan, pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi, dan kreasi dengan cara memadukan secara harmonis
unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika. Sifat multikultural mengandung
makna pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi
terhadap beragam budaya Nusantara dan Mancanegara. Hal ini merupakan wujud pembentukan sikap
demokratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradab serta toleran dalam
masyarakat dan budaya yang majemuk.
Pendidikan seni musik
merupakan pendidikan yang memberikan kemampuan mengekspresikan dan
mengapresiasikan seni secara kreatif untuk pengembangan kepribadian siswa dan
memberikan sikap-sikap atau emosional yang seimbang. Seni musik membentuk
disiplin, toleran, sosialisasi, sikap demokrasi yang meliputi kepekaan terhadap
lingkungan. Dengan kata lain pendidikan seni musik merupakan mata pelajaran
yang memegang peranan penting untuk membantu pengembangan individu siswa yang
nantinya akan berdampak pada pertumbuhan akal, fikiran, sosialisasi, dan
emosional.
0 komentar:
Posting Komentar