Pengetahuan tradisional adalah informasi yang telah berkembang/
dikembangkan, dan terus berkembang/dikembangkan, oleh orang-orang atau penduduk
suatu masyarakat, berdasarkan pengalaman dan adaptasi terhadap budaya dan
lingkungan setempat (Hansen & van Vliet, 2003). Pengetahuan ini berperan
dalam mempertahankan kehidupan dan budaya masyarakat yang bersangkutan, serta
melestarikan sumber daya hayatinya yang diperlukan untuk kelangsungan hidup masyarakat
yang bersangkutan. Pengetahuan tradisional mencakup inventarisasi mengenai
sumber daya hayati setempat, ternak, tanaman/tumbuhan setempat. Pengetahuan
tradisional merupakan istilah untuk sistem pengetahuan, mencakup berbagai
kajian bidang sosial yang luas, yang dimiliki kelompok atau masyarakat adat
yang diperoleh secara non-sistemik (tanpa melalui sistem formal pemindahan
pengetahuan dari satu kelompok kepada kelompok lain). Sistem pengetahuan ini
mempunyai kepentingan dan keterkaitan tidak hanya pada pemiliknya tetapi juga
untuk kemanusiaan pada umumnya.
Tidak dapat secara tegas ditentukan jumlah masyarakat adat yang terdapat di
Indonesia, tetapi dengan tegas dapat dikatakan bahwa setiap masyarakat ini
memiliki pengetahuan tradisional yang diajarkan secara turun-temurun secara
lisan dan teladan. Tidak ada catatan tertulis, tetapi ada inovasi dan praktek
nyata berdasarkan pengetahuan tradisional. Pengetahuan tradisional dalam
pengelolaan sumber daya hayati diterapkan pada berbagai aspek, mulai dari
inventarisasi sampai dengan pemanfaatan dan pelestariannya. Di setiap daerah
terdapat masyarakat adat dengan pengetahuan tradisionalnya yang telah
diterapkan untuk memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya hayati.
Masyarakat adat sangat menguasai pengetahuan mengenai ramuan tumbuhan untuk
obat-obatan (jamu). Ramuan ini didasarkan keberadaan keanekaragaman sumber daya
hayati tumbuhan obat yang terdapat di sekitarnya. Untuk setiap daerah, jenis,
jumlah dan kegunaannya berbeda dengan yang terdapat dan digunakan di daerah
lain. Dengan fenomena seperti ini, daerah dapat memperoleh keuntungan lebih
dengan nilai tambah yang dikandung di dalam keanekaragaman sumber daya
hayatinya. Untuk dapat memanfaatkan pengetahuan tradisional ini, pemerintah
daerah perlu melakukan inventarisasi pengetahuan tradisional di daerahnya,
mencakup adanya, di masyarakat adat yang mana, kondisinya, dan kekhasan dalam
pengelolaan keanekaragaman sumber daya hayati.
Pemerintah daerah harus menentukan sikap dan perlakuan terhadap masyarakat
adat di daerahnya, termasuk pengetahuan tradisional mereka, dengan tujuan
proteksi, pelestarian, dan pengembangannya. Pemerintah daerah perlu menyadari
bahwa pengetahuan tradisional ini dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan sumber
daya genetik yang terdapat di daerah yang bersangkutan, untuk pembangunan
daerah secara berkelanjutan. Sudah selayaknya bila pengetahuan tradisional dan
praktek pemanfaatannya dicakup dalam profil, dan dikembangkan sebagai komoditas
yang mempunyai nilai dan harga.
Data dan informasi mengenai pengetahuan tradisional dalam penyusunan profil
keanekaragaman hayati mencakup:
1.
Nama pengetahuan tradisional yang ada di
daerah (sebutan daerahnya);
2.
Deskripsi mengenai pengetahuan tradisional;
3.
Status keberadaan pengetahuan tradisional (sudah/belum
diakui melalui Perda serta ancaman terhadap kelestarian pengetahuan tradisional
tersebut).
0 komentar:
Posting Komentar