Pengertian Pengetahuan Tradisional

Pengetahuan tradisional adalah informasi yang telah berkembang/ dikembangkan, dan terus berkembang/dikembangkan, oleh orang-orang atau penduduk suatu masyarakat, berdasarkan pengalaman dan adaptasi terhadap budaya dan lingkungan setempat (Hansen & van Vliet, 2003). Pengetahuan ini berperan dalam mempertahankan kehidupan dan budaya masyarakat yang bersangkutan, serta melestarikan sumber daya hayatinya yang diperlukan untuk kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Pengetahuan tradisional mencakup inventarisasi mengenai sumber daya hayati setempat, ternak, tanaman/tumbuhan setempat. Pengetahuan tradisional merupakan istilah untuk sistem pengetahuan, mencakup berbagai kajian bidang sosial yang luas, yang dimiliki kelompok atau masyarakat adat yang diperoleh secara non-sistemik (tanpa melalui sistem formal pemindahan pengetahuan dari satu kelompok kepada kelompok lain). Sistem pengetahuan ini mempunyai kepentingan dan keterkaitan tidak hanya pada pemiliknya tetapi juga untuk kemanusiaan pada umumnya.

Tidak dapat secara tegas ditentukan jumlah masyarakat adat yang terdapat di Indonesia, tetapi dengan tegas dapat dikatakan bahwa setiap masyarakat ini memiliki pengetahuan tradisional yang diajarkan secara turun-temurun secara lisan dan teladan. Tidak ada catatan tertulis, tetapi ada inovasi dan praktek nyata berdasarkan pengetahuan tradisional. Pengetahuan tradisional dalam pengelolaan sumber daya hayati diterapkan pada berbagai aspek, mulai dari inventarisasi sampai dengan pemanfaatan dan pelestariannya. Di setiap daerah terdapat masyarakat adat dengan pengetahuan tradisionalnya yang telah diterapkan untuk memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya hayati.

Masyarakat adat sangat menguasai pengetahuan mengenai ramuan tumbuhan untuk obat-obatan (jamu). Ramuan ini didasarkan keberadaan keanekaragaman sumber daya hayati tumbuhan obat yang terdapat di sekitarnya. Untuk setiap daerah, jenis, jumlah dan kegunaannya berbeda dengan yang terdapat dan digunakan di daerah lain. Dengan fenomena seperti ini, daerah dapat memperoleh keuntungan lebih dengan nilai tambah yang dikandung di dalam keanekaragaman sumber daya hayatinya. Untuk dapat memanfaatkan pengetahuan tradisional ini, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi pengetahuan tradisional di daerahnya, mencakup adanya, di masyarakat adat yang mana, kondisinya, dan kekhasan dalam pengelolaan keanekaragaman sumber daya hayati.

Pemerintah daerah harus menentukan sikap dan perlakuan terhadap masyarakat adat di daerahnya, termasuk pengetahuan tradisional mereka, dengan tujuan proteksi, pelestarian, dan pengembangannya. Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa pengetahuan tradisional ini dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan sumber daya genetik yang terdapat di daerah yang bersangkutan, untuk pembangunan daerah secara berkelanjutan. Sudah selayaknya bila pengetahuan tradisional dan praktek pemanfaatannya dicakup dalam profil, dan dikembangkan sebagai komoditas yang mempunyai nilai dan harga.

Data dan informasi mengenai pengetahuan tradisional dalam penyusunan profil keanekaragaman hayati mencakup:
1.   Nama pengetahuan tradisional yang ada di daerah (sebutan daerahnya);
2.   Deskripsi mengenai pengetahuan tradisional;

3.   Status keberadaan pengetahuan tradisional (sudah/belum diakui melalui Perda serta ancaman terhadap kelestarian pengetahuan tradisional tersebut). 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger