Pengertian Wilayah

Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.

Dengan menggunakan pendekatan regional, maka wilayah dibedakan menjadi :
1.       Wilayah Formal. Merupakan suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh karena itu, wilayah formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform region). Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya. Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim dan vegetasi. Misalnya wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya seperti wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah.
2.       Wilayah Fungsional. Merupakan suatu wilayah yang di dalamnya terdapat banyak hal yang diatur oleh beberapa pusat kegiatan yang satu sama lain saling berhubungan misalnya kota terdapat berbagai pusat kegiatan mulai dari CBD, perkantoran, pasar dan seterusnya yang satu sama lain dihubungkan dengan jaringan jalan raya. Wilayah fungsional lebih bersifat dinamis dibandingkan dengan wilayah formal.

“Ruang” adalah wadah kehidupan manusia beserta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya meliputi bumi, air dan ruang angkasa sebagai satu kesatuan. Konsep ruang mempunyai beberapa unsur, yaitu: (1) jarak, (2) lokasi, (3) bentuk, dan (4) ukuran. Konsep ruang sangat berkaitan erat dengan waktu, karena pemanfaatan bumi dan segala kekayaannya membutuhkan organisasi/pengaturan ruang dan waktu. Unsur-unsur tersebut di atas secara bersama-sama menyusun unit tata ruang yang disebut wilayah.
Wilayah dapat didefinisikan sebagai suatu unit geografi yang dibatasi oleh kriteria tertentu yang bagian-bagiannya tergantung secara internal dalam dimensi ruang yang merupakan wadah bagi kegiatan-kegiatan sosial ekonomi yang memiliki keterbatasan serta kesempatan ekonomi yang tidak sama.
Konsep-konsep wilayah klasik, yang mendefinisikan wilayah sebagai unit geografis dengan batas-batas spesifik dimana komponen-komponen dari wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional;
1)      Wilayah homogen, yaitu wilayah yang dibatasi berdasarkan pada kenyataan bahwa faktor-faktor dominan pada wilayah tersebut bersifat homogen, sedangkan faktor-faktor yang tidak dominan bisa bersifat heterogen. Pada umumnya wilayah homogen sangat dipengaruhi oleh potensi sumberdaya alam dan permasalahan spesifik yang seragam. Dengan demikian konsep wilayah homogen sangat bermanfaat dalam penentuan sektor basis perekonomian wilayah sesuai dengan potensi/daya dukung utama yang ada dan pengembangan pola kebijakan yang tepat sesuai dengan permasalahan masing masing wilayah;
2)      Wilayah nodal, menekankan perbedaan dua komponen-komponen wilayah yang terpisah berdasarkan fungsinya. konsep wilayah nodal diumpamakan sebagai suatu ”sel hidup” yang mempunyai inti dan plasma. Inti adalah pusat-pusat pelayanan/pemukiman, sedangkan plasma adalah daerah belakang ( hinterland );
3)      Wilayah sebagai sistem, dilandasi atas pemikiran bahwa komponen-komponen di suatu wilayah memiliki keterkaitan dan ketergantungan satu sama lain dan tidak terpisahkan;
4)      Wilayah perencanaan adalah wilayah yang dibatasi berdasarkan kenyataan terdapatnya sifat-sifat tertentu pada wilayah baik akibat sifat alamiah maupun non alamiah sehingga perlu perencanaan secara integral;
5)      Wilayah administratif-politis, berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa wilayah berada dalam satu kesatuan politis yang umumnya dipimpin oleh suatu sistem birokrasi atau sistem kelembagaan dengan otonomi tertentu. wilayah yang dipilih tergantung dari jenis analisis dan tujuan perencanaannya. Sering pula wilayah administratif ini sebagai wilayah otonomi. Artinya suatu wilayah yang mempunyai suatu otoritas melakukan keputusan dan kebijaksanaan sendiri-sendiri dalam pengelolaan sumberdaya-sumberdaya di dalamnya.

Daerah, dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah terdiri atas Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (gubernur/bupati/ walikota), dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


PENGEMBANGAN WILAYAH

Kegiatan pengembangan wilayah adalah suatu kegiatan yang memiliki dua sifat yaitu sifat akademis dan sifat birokratis dalam mengelola wilayah. Sifat akademis biasanya menggunakan istilah “seyogyanya” dan sifat terapan biasanya menggunakan istilah “seharusnya”. Dengan demikian, pendekatan geografi, dalam tulisan ini, dapat digunakan dan  dapat pula tidak digunakan dalam kegiatan pengembangan wilayah tergantung kemauan politis pemegang kekuasaan. Suatu pendekatan yang sudah dipilih dan diputuskan oleh pengambil keputusan politis maka “harus” dilaksanakan oleh para pelaksana di lapangan dan “tidak boleh” menggunakan yang lain.


Regional science is a field of the social sciences concerned with analytical approaches to problems that are specifically urban, rural, or regional. Topics in regional science include, but are not limited to location theory or spatial economics, location modeling, transportation, migration analysis, land use and urban development, interindustry analysis, environmental and ecological analysis, resource management, urban and regional policy analysis, geographical information systems, and spatial data analysis. In the broadest sense, any social science analysis that has a spatial dimension is embraced by regional scientists.
(http://en.wikipedia.org/wiki/Regional_science).

Regional development is the provision of aid and other assistance to regions which are less economically developed. Regional development may be domestic or international in nature. The implications and scope of regional development may therefore vary in accordance with the definition of a region, and how the region and its boundaries are perceived internally and externally (http://en.wikipedia.org/wiki/Regional_development).


Konsepsi pembangunan wilayah pada dasarnya adalah pembangunan proyek proyek berdasarkan hasil analisa data spasial (Sandy dalam Kartono, 1989), sehingga ketersediaan peta menjadi mutlak diperlukan. Karena keseluruhan proyek berada di tingkat kabupaten/kota maka pemerintah kabupaten/kota mutlak perlu menyiapkan peta peta fakta wilayah dalam tema tema yang lengkap. Dalam lingkup pekerjaan inilah antara lain dituntut peran aktif kajian-kajian para ahli geografi.
Pewilayahan data spasial untuk menetapkan proyek pembangunan disebut wilayah subyektif, sedang wilayah yang ditetapkan untuk suatu bidang kehidupan sebagai tujuan pembangunan (penetapan wilayah pembangunan) disebut wilayah obyektif. Implementasi wilayah pembangunan pada umumnya tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Produk akhir dari analisis data spasial disebut “wilayah geografik” sedang cakupan ruang muka bumi yang dianalisis disebut “area/geomer/daerah”.

Pada saat ini semakin dapat dirasakan bahwa perkembangan suatu daerah tertentu tidak dapat dilepaskan dari pengaruh daerah sekitarnya mulai dari daerah tetangga sampai daerah yang lebih jauh jaraknya bahkan pengaruh dari bagian bumi lainnya. Dampak globalisasi telah membuktikan hal itu. Oleh karena itu, wilayah sebagai system spasial dalam lingkup kegiatan pengembangan wilayah merupakan subsistem spasial dalam lingkup yang lebih luas. Sebuah kabupaten/kota, dalam kegiatan pengembangan wilayah, di samping menganalisis data spasial kabupaten/kota yang bersangkutan, juga  perlu memperhatikan paling tidak bagaimana perkembangan daerah sekitarnya (interregional planning). Sebuah kabupaten/kota tidak dapat hidup sendiri dan oleh karena itu perlu mengadakan kerja sama dengan daerah tetangganya.      
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, suatu proyek pembangunan daerah dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota sebagai unit terrendah dalam hirarki pembangunan. Proyek terkait dengan jenisnya dan dananya. Setelah jenis dan dananya disediakan maka tahap berikutnya adalah menetapkan di bagian mana dari daerah kabupaten/kota proyek tersebut akan dilaksanakan. Ada beberapa cara untuk menetapkan proyek pembangunan. Cara penetapan proyek biasanya dilakukan, pada tahap awal, melalui suatu kajian akademis antara lain berdasarkan pendekatan geografi, pendekatan ekonomi dan lainnya.
Pendekatan geografi dilakukan melalui tahapan penetapan masalah, pengumpulan data dan analisis data mulai dari kegiatan penyaringan, pengelompokan, klasifikasi data, kegiatan pengwilayahan, korelasi dan analogi. Oleh karena adanya keragaman berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah dan skala waktu pelaksanaan, disusun skala prioritas proyek.
Hasil korelasi secara spasial (tumpang tindih atau overlay peta wilayah) dapat ditunjukan masalah apa sebagai prioritas proyek dan di mana lokasi proyek tersebut dilaksanakan. Dalam pelaksanaanya, pendekatan geografi tidaklah sesederhana itu.
Beberapa cara lain untuk menetapkan proyek pembangunan dapat disebutkan antara lain dengan menerapkan teori Economic Base, Multiplier Effect yang berkaitan dengan teori input-output dan penerapan teori lokasi, (Location Theory), teori pusat (Central Place Theory) dan penerapan teori Kutub Pengembanngan (Growth Pole Theory). .
1.       Teori Lokasi.  Paling tidak ada tiga hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan lokasi proyek pembangunan yaitu (1) pengeluaran terrendah (2) jangkauan pemasaran dan (3) keuntungan tertinggi.
2.       Teory Pusat Pelayanan.  Pola ideal yang diharapkan terbentuk, asumsi homogin dalam hal bentuk medan, kualitas tanah dan tingkat ekonomi penduduk serta budayanya, Christaller menyajikan bentuk pola pelayanan seperti jejaring segi enam (hexagonal). Bentuk pola pelayanan hexagonal ini secara teoritis mampu memperoleh optimasi dalam hal efisiensi transportasi, pemasaran dan administrasi.
3.       Teori Kutub Pertumbuhan. Berbeda dengan Christaller yang berlatar belakang ahli Geografi, teori Kutub Pertumbuhan diprakarsai dan dikembangankan oleh para ahli ekonomi. Teori ini melahirkan konsep ekonomi seperti konsep Industri Penggerak (leading industry), konsep Polarisasi dan konsep penularan (trickle atau spread effect).

Beberapa kelemahan penerapan cara di atas dalam penetapan kegiatan pembangunan dihadapkan pada faktor politis pengambil kebijakan di tingkat kabupaten/kota, faktor ketersediaan dana dan ketersediaan lahan tempat dilaksanakannya kegiatan. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa pendekatan kewilayahan menjadi faktor kunci dalam kegiatan penetapan proyek pembangunan berdasarkan penetapan prioritas secara tepat.

Location theory is concerned with the geographic location of economic activity; it has become an integral part of economic geography, regional science, and spatial economics. Location theory addresses the questions of what economic activities are located where and why. Location theory rests  on the assumption that agents act in their own self interest. Thus firms choose locations that maximize their profits and individuals choose locations that maximize their utility.
(http://en.wikipedia.org/wiki/Location_theory).

Central place theory is a geographical theory that seeks to explain the number, size and location of human settlements in an urban system. The theory was created by the German geographer Walter Christaller, who asserted that settlements simply functioned as 'central places' providing services to surrounding areas (Goodall, B. 1987. The Penguin Dictionary of Human Geography. London: Penguin).
(http://en.wikipedia.org/wiki/Central_place_theory)


Pengembangan wilayah merupakan program menyeluruh dan terpadu dari semua kegiatan dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada dan memberikan kontribusi kepada pembangunan suatu wilayah. Konsep pengembangan wilayah adalah suatu upaya dalam mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dengan penyeimbangan dan penyerasian pembangunan antar daerah, antar sektor serta antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
Menurut Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, definisi kawasan adalah Wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
Konsep kawasan adalah wilayah yang berbasis pada keberagaman fisik dan ekonomi tetapi memiliki hubungan erat dan saling mendukung satu sama lain secara fungsional demi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam kaitan ini, kawasan didefinisikan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi tertentu, dimana kegiatan ekonominya, sektor dan produk unggulannya, mempunyai potensi mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Kawasan ini secara sendiri-sendiri maupun secara bersama membentuk suatu klaster.
Pembangunan kawasan adalah usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan hubungan kesalingtergantungan dan interaksi atara sistem ekonomi (economic system), masyarakat (social system), dan lingkungan hidup beserta sumberdaya alamnya (ecosystem).
§  Membangun masyarakat pedesaan, beserta sarana dan prasarana yang mendukungnya;
§  Mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
§  Mengurangi tingkat kemiskinan melalui peningkatan pendapatan masyarakat;
§  Mendorong pemerataan pertumbuhan dengan mengurangi disparitas antar daerah;
§  Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan konservasi sumberdaya alam demi kesinambungan pembangunan daerah.
§  Mendorong pemanfaatan ruang desa yang efisien dan berkelanjutan.

Konsep pengembangan wilayah bermula dari konsep atau teori lokasi yang bermula dari Von Thunen, yang intinya adalah konsentrasi aktivitas ekonomi akan terjadi pada lokasi tertentu karena adanya proses economies of scale . Walaupun teori Von Thunen tersebut adalah teori berkaitan dengan sewa tanah, akan tetapi teori itu relevan untuk menjelaskan aktivitas ekonomi dalam suatu lokasi atau wilayah tertentu. Aktivitas ekonomi yang terjadi pada suatu lokasi ini kemudian akan diikuti berkembangnya berbagai fasilitas dan prasarana lain yang mendukung aktivitas ekonomi, dan kemudian aktivitas tersebut akan dapat menarik aktivitas-aktivitas daerah sekitarnya. Oleh karena itu, lokasi ini akan menjadi pusat pertumbuhan dalam wilayah tersebut ( growth pole theory ).

Growth pole theory, as originally formulated, assumes that growth does not appear everywhere at the same time, but it manifests itself in “points” or “poles” of growth (Perroux, 1950; 1955). With variable intensities, the growth spreads by different channels and eventually affects the economy as a whole (Vanneste, 1971). It is widely argued that Perroux’s initial concept of growth pole denoted an individual plant; one that occupied an abstract economic space, rather than a specific geographical space such as a city or region (Vanneste, 1971; Monsted, 1974; Mitchell-Weaver, 1991). In his latter writings, as Vanneste (1971) points out, Perroux refined his concept of growth pole as a dynamic unity in a defined environment. The unit is simple or complex: (a) a firm, or (b) group of firms not institutionalized, or (c) group of firms institutionalized, such as private and semi-public undertakings.

Based on these features of the growth pole concept, other authors associated a functional attribute to the concept. They postulated that a growth pole is formed when an industry, through the flow of goods and incomes which it is able to generate, stimulates the development and growth of other industries related to it (technical polarization); or determines the prosperity of the tertiary sector by means of the incomes it generates (income polarization); or stimulates an increase of the regional economy by causing a progressive concentration of new activities (psychological and geographical polarization). To the extent that the growth pole concept has a functional character, Vanneste (1971) argues that it would be wrong to neglect the spatial aspect and the geographical implications of the concept.

If the growth pole has a local geographical base, then it is safe to assume that it can induce external economies in local firms. This means that growth is induced not only through direct trading between firms located in the same geographic area, but also through a structural change in the region. In that sense, Monsted (1974) asserts that local trade and business, which are not even directly associated with the growth pole will experience high demand induced by better resources and wages in the region. Bhandari (2006) thinks that the geographical aspects of growth poles are now considered to be the most important facet of growth pole theory.

The growth pole concept involves an enormous confusion of ideas, which makes it extremely difficult to put forward a clear definition of it. The Geography Dictionary (2004) defines growth poles as follows:
“A point of economic growth. Growth poles are usually urban locations, benefiting from agglomeration economies, and should interact with surrounding areas, spreading prosperity from the core to the periphery”.


Pengembangan keunggulan suatu wilayah pada dasarnya merupakan implementasi atas penguatan daya saing atau keunggulan kompetitif suatu daerah. Konsep keunggulan daya saing sendiri mulanya dikembangkan untuk model industri dan dikembangkan oleh Porter (1986), yang dikenal dengan Model Berlian.

Model berlian menjelaskan daya saing internasional sebuah negara atau wilayah. Model ini disebut ”diamond” karena digambarkan sebentuk kotak berbentuk berlian yang sususnannya berisi sejumlah faktor yang menentukan daya saing suatu wilayah atau negara.
Menurut model “diamond of advantage” dari Porter (1990), suatu kawasan secara alamiah akan mengembangkan keunggulan kompetitif berdasarkan kemampuan inovasi dari perusahan-perusahan yang ada di dalamnya dan vitalitas ekonomi suatu wilayah merupakan hasil langsung dari persaingan industri yang ada di kawasan tersebut.

The diamond model is an economical model developed by Michael Porter in his book The Competitive Advantage of Nations (1990), where he published his theory of why particular industries become competitive in particular locations (Traill, B. dan Eamonn Pitts. 1998). Afterwards, this model has been expanded by other scholars. The approach looks at clusters of industries, where the competitiveness of one company is related to the performance of other companies and other factors tied together in the value-added chain, in customer-client relation, or in a local or regional contexts. The Porter analysis was made in two steps (Porter, 1990). First, clusters of successful industries have been mapped in 10 important trading nations. In the second, the history of competition in particular industries is examined to clarify the dynamic process by which competitive advantage was created. The second step in Porter's analysis deals with the dynamic process by which competitive advantage is created. The basic method in these studies is historical analysis. The phenomena that are analysed are classified into six broad factors incorporated into the Porter diamond (Porter, 1990), which has become a key tool for the analysis of competitiveness:
1.       Factor conditions are human resources, physical resources, knowledge resources, capital resources and infrastructure. Specialized resources are often specific for an industry and important for its competitiveness. Specific resources can be created to compensate for factor disadvantages.
2.       Demand conditions in the home market can help companies create a competitive advantage, when sophisticated home market buyers pressure firms to innovate faster and to create more advanced products than those of competitors.
3.       Related and supporting industries can produce inputs which are important for innovation and internationalization. These industries provide cost-effective inputs, but they also participate in the upgrading process, thus stimulating other companies in the chain to innovate.
4.       Firm strategy, structure and rivalry constitute the fourth determinant of competitiveness. The way in which companies are created, set goals and are managed is important for success. But the presence of intense rivalry in the home base is also important; it creates pressure to innovate in order to upgrade competitiveness.
5.       Government can influence each of the above four determinants of competitiveness. Clearly government can influence the supply conditions of key production factors, demand conditions in the home market, and competition between firms. Government interventions can occur at local, regional, national or supranational level.
6.       Chance events are occurrences that are outside of control of a firm. They are important because they create discontinuities in which some gain competitive positions and some lose.


The Porter thesis is that these factors interact with each other to create conditions where innovation and improved competitiveness occurs.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger