Pada
sekitar tahun 1905 Zending di Bojonegoro telah mendirikan Gereja Jawa bertempat
di jalan Teuku Umar sekarang. Pada kurang lebih tahun 1924, Zending Bojonegoro
mendirikan poliklinik yang tempatnya berdampingan dengan gereja Jawa tersebut.
Pada waktu itu zending mengajukan ijin kepada Inspektur Kesehatan Pemerintah
Kolonial Hindia Belanda di Jawa Timur untuk mendirikan rumah sakit di
Bojonegoro. Permohonan tersebut ditolak oleh pemerintah kolonial dan sebagai
gantinya zending diberi kuasa untuk mengurus rumah miskin (armenhuis) milik
pemerintah kolonial yang letaknya di tanah yang sekarang ini berdiri bangunan
RSUD Bojonegoro.
Pada
tahun 1928 Poliklinik zending yang terletak di jalan Teuku Umar dipindahkan ke
lokasi rumah miskin tersebut. Sejak itu poliklinik berkembang menjadi rumah
sakit karena para pasien yang berobat ada yang harus dirawat tinggal. Dan pada
waktu itu dibangun bilik perawatan di bagian depan.
Pada bulan Maret 1942 Jepang mulai masuk wilayah
Kabupaten Bojonegoro. Semua pegawai rumah sakit diperintahkan untuk mengungsi
ke luar Bojonegoro sedangkan gedung rumah sakit dijadikan markas oleh tentara
Jepang. Bulan Juli 1942 rumah sakit mulai diaktifkan kembali oleh Jepang dan
dinamakan Bojonegoro Ken Byein. Untuk mengaktifkan kembali Jepang
memanggil pegawai-pegawai yang mengungsi
untuk bekerja seperti biasanya.
Bulan Desember 1949 tentara pendudukan Belanda memasuki
kota Bojonegoro. Dalam masa itu rumah sakit Bojonegoro berada di bawah
penguasaan Inspektur Van Gezendleighd Oost Java Soerabaia dan Ziekenin Richting
DVG Te Bojonegoro (DVG : Diens Volks Gezendleight atau Dinas Kesehatan Rakyat).
Setelah penyerahan kedaulatan dari pemerintah pendudukan
Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia maka pada tanggal 19 Desember 1949
rumah sakit secara resmi kembali ke pangkuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada masa itu dibuat papan nama rumah sakit
dengan sebutan Rumah Sakit Umum Bojonegoro.
Pada tahun 1990 dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Bojonegoro nomor 203 tahun 1990 tanggal 27 Juli 1990 ditetapkan nama
Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo sebagai nama RSUD Kabupaten Daerah Tingkat II
Bojonegoro.
0 komentar:
Posting Komentar