Banyak lembaga
yang kegiatannya berhubungan dengan pasar Modal. Tanpa adanya lembaga-lembaga
tersebut, mkaka pasar modal tidak dapat berkembang dan sebaliknya tanpa pasar
modal berbagai lembaga tidak akan dapat tumbuh dengan baik. Para pelaku
tersebut yaitu:
1. Badan
yang bertugas mengawasi pasar modal
Fungsi
utama BAPEPAM adalah melakukan pe
ngawasan dan pembinaan atas pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya BAPEPAM
mempunyaio wewenang untuk menginterpretasikan hukum dan perundang-undangan
mengenai berbagai hal dalam wilayah yuridiksinya, dan
untuk membuat peraturan – peraturan dan keputusan-keputusan independen
untuk pelaksanaannya. Wewenagnya terdiri dari mengeluarkan izin usaha berbagai
pelaku pasar modal dan wewenang memeriksadan menyidik semua pihak. BAPEPAM
bertugas untuk memastikan pemberian informasi yang memadai kepada investor
sehingga tercipta transparansi atau keterbukaan di pasar modal. Informasi yang
memadai sangat penting bagi investor sebagai landasan untuk mengadakan analisis
dalam mengambil keputusan investasi.
2. Pihak-pihak
yang secara langsung terlibat dengan perdagangan efek seperti Emiten, investor,
badan pengelola bursa, dan perantara atau pedagfang efek.
a) Emiten
adalah perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menjual
sekuritas atau efek kepada masyarakat luas. Perusahaan memperoleh dana untuk
berbagai tujuan seperti mendanai perlluasan usaha, memperbaiki struktur modal
atau mem bayar hutang.
b) Investor
memainkan peran sentral di pasar modal. Merekalah yang memasok dana ke pasar
modal sehingga kemajuan suatu pasar modal sangat tergantung pada peran yang
dipakai investor. Investor terdiri atas investor lembaga (dana pension,
asuransi, reksa dana dll) dan investor individu atau perorangan .
c) Penjamin
emisi (underwriter), Perusahaan yang akan melakukan penawaran public memerlukan
jasa underwriter, mulai dari persiapannya, penentuan harga penawaran hingga
pemasarannya. Dalam persiapan penawaran publik underwriter dapat memberikan
nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya ditawarkan, waktu yang tepat untuk
melakukan penawaran, lokasi bursa dimana efek akan diperdagangkan dll
d) Perantara
perdagangan efek (pialang atau broker), pedagang efek (dealer), dan perusahaan
efek. Broker adalah pihak yang membeli dan menjual efek di bursa atas
permintaan investor. Broker tidak menanggung risiko apapun dengan adanya
perubahan harga efek. Risiko dan hak atas efek seluruhnya ada pada pihak in
vestor sendiri. Dealer melakukan jual beli efek atas namanya sendiri. Risiko
perubahan harga ditanggung oleh dealer. Sedangkan perusahaan efek adalah
perusahaan yang aktivitasnya mencakup p;enjaminan emisi, perantara efek,
pedagang efek, dan pengelola dana investasi dipasar modal. Perusahaan yang
memiliki izin sebagai perantara dan pedagang efek tidak tidak dapat melakukan
kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
e) Badan
pengelola bursa. Badan inI bertangguna jawab menjalankan dan mengoprasikan
bursa. Dua badan pengelola bursa yang ada di Indonesia yaitu BEJ dan BES yang
beroprasi sebagai lembaga yang mengatur diri sendiri . Badan ini berperan
sebagai fasilitator yang menyediakan semua sarana perdagangan dan dalam menjalannkan perannya kedua bursa tersebut
mempunyai kewenangan yang besar.
3. Pendukung
kepastian, kelan caran, dan ketertiban pasar modal seperti custodian sentral
efek Indonesia (KSEI) dan kliring penjaminan efrek Indonesia (KPEI), penanggung
dan wali amanat.
0 komentar:
Posting Komentar