Siapa Pelaku Pasar Modal?

Banyak lembaga yang kegiatannya berhubungan dengan pasar Modal. Tanpa adanya lembaga-lembaga tersebut, mkaka pasar modal tidak dapat berkembang dan sebaliknya tanpa pasar modal berbagai lembaga tidak akan dapat tumbuh dengan baik. Para pelaku tersebut yaitu:
1.      Badan yang bertugas mengawasi pasar modal
Fungsi utama BAPEPAM  adalah melakukan pe ngawasan dan pembinaan atas pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya BAPEPAM mempunyaio wewenang untuk menginterpretasikan hukum dan perundang-undangan mengenai berbagai hal dalam wilayah yuridiksinya,  dan  untuk membuat peraturan – peraturan dan keputusan-keputusan independen untuk pelaksanaannya. Wewenagnya terdiri dari mengeluarkan izin usaha berbagai pelaku pasar modal dan wewenang memeriksadan menyidik semua pihak. BAPEPAM bertugas untuk memastikan pemberian informasi yang memadai kepada investor sehingga tercipta transparansi atau keterbukaan di pasar modal. Informasi yang memadai sangat penting bagi investor sebagai landasan untuk mengadakan analisis dalam mengambil keputusan investasi.

2.      Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dengan perdagangan efek seperti Emiten, investor, badan pengelola bursa, dan perantara atau pedagfang efek.
a)      Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menjual sekuritas atau efek kepada masyarakat luas. Perusahaan memperoleh dana untuk berbagai tujuan seperti mendanai perlluasan usaha, memperbaiki struktur modal atau mem bayar hutang.
b)      Investor memainkan peran sentral di pasar modal. Merekalah yang memasok dana ke pasar modal sehingga kemajuan suatu pasar modal sangat tergantung pada peran yang dipakai investor. Investor terdiri atas investor lembaga (dana pension, asuransi, reksa dana dll) dan investor individu atau perorangan .
c)      Penjamin emisi (underwriter), Perusahaan yang akan melakukan penawaran public memerlukan jasa underwriter, mulai dari persiapannya, penentuan harga penawaran hingga pemasarannya. Dalam persiapan penawaran publik underwriter dapat memberikan nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya ditawarkan, waktu yang tepat untuk melakukan penawaran, lokasi bursa dimana efek akan diperdagangkan dll
d)     Perantara perdagangan efek (pialang atau broker), pedagang efek (dealer), dan perusahaan efek. Broker adalah pihak yang membeli dan menjual efek di bursa atas permintaan investor. Broker tidak menanggung risiko apapun dengan adanya perubahan harga efek. Risiko dan hak atas efek seluruhnya ada pada pihak in vestor sendiri. Dealer melakukan jual beli efek atas namanya sendiri. Risiko perubahan harga ditanggung oleh dealer. Sedangkan perusahaan efek adalah perusahaan yang aktivitasnya mencakup p;enjaminan emisi, perantara efek, pedagang efek, dan pengelola dana investasi dipasar modal. Perusahaan yang memiliki izin sebagai perantara dan pedagang efek tidak tidak dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
e)      Badan pengelola bursa. Badan inI bertangguna jawab menjalankan dan mengoprasikan bursa. Dua badan pengelola bursa yang ada di Indonesia yaitu BEJ dan BES yang beroprasi sebagai lembaga yang mengatur diri sendiri . Badan ini berperan sebagai fasilitator yang menyediakan semua sarana  perdagangan dan dalam  menjalannkan perannya kedua bursa tersebut mempunyai kewenangan yang besar.


3.      Pendukung kepastian, kelan caran, dan ketertiban pasar modal seperti custodian sentral efek Indonesia (KSEI) dan kliring penjaminan efrek Indonesia (KPEI), penanggung dan wali amanat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger