Contoh Surat Gugatan Waris PA

Hal : Gugatan perceraian                               
                                                                        Malang, 9 September 2010

Kepada
Yth. Ketua PA Kota Surabaya
JL. Arjuna 12
Di
Surabaya

Dengan Hormat
            Yang bertanda tangan dibawah ini :
nama                : Dhea SH.MH
pekerjaan         : penasehat hukum ( Penggugat )
alamat              : JL.Sekawan Molek 2k No 7 Sidoarjo .
dalam hal ini bertindak selaku Kuasa untuk dan atas nama :
nama                : Ny. Arista Fitria Sari SH .M.HUM
pekerjaan         : Notaris /PPAT  Surabaya
alamat              : JL.Jawa No 12 .Surabaya
……………………………selanjutnya disebut PENGGUGAT …………………………….
Demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal  29 Desember 2009  (terlampir) untuk mengajukan gugatan melawan :
                         Nama              : Tn.Yusuf Andro SH.ME
Pekerjaan         : Dosen( Universitas Hang Tuah)
                        Alamat           : JL. Dinoyo No. 13 RT. 03 RW. 05,Surabaya, Jawa Timur
………………………….. selanjutnya disebut TERGUGAT ………………………………...
Adapun dasar gugatan sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 02 Februari 2002 telah terjadi perkawinan antara Tuan Yusuf Andro  dengan Nyonya Arista .
2.      Dengan meninggalnya Bapak Fariz dan Ibu Maura maka timbullah :
a.   Para ahli waris,
b.  Harta warisan.
3.      Bahwa selain meninggalkan ahli waris, yaitu Tuan Abdullah (Penggugat I), 2 saudara kandung yaitu Omar (Penggugat II) dan Fauzi  (Tergugat), juga meninggalkan sejumlah harta warisan berupa :
1.      Tanah terletak di Jalan Sawojajar 2B No. 14 Kavling 2, Malang, Jawa Timur, seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara     : Jalan Raya Sawojajar 2B
Selatan              : Rumah Pak Syarif Hidayattulah    
     Timur    : Jalan Danau Kerinci Sawojajar 2B
                        Barat     : Rumah Pak Hasan
……………………..selanjutnya disebut sebagai OBJEK SENGKETA I……………………
2.      Tanah dan rumah terletak di Jalan Semanggi Barat No. 10 RT. 05 RW. 07, Malang, Jawa Timur, seluas 550 m2 (lima ratus lima puluh meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara     : Tanah milik Pak Agus
Selatan              : Tanah milik Pak Setyo
Timur     : Jalan Raya Semanggi Barat
Barat     : Rumah Ibu Destri.
..…………………… selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA II ……………………….…
3.      Selain objek sengketa I dan objek sengketa II, masih ada lagi harta warisan yang lain yang ditinggalkan yaitu, 1 buah mobil “Toyota Kijang” , 1 mobil sedan “Toyota Vios”, 2 sepeda motor “Supra”. Yang semuanya tersebut akan ditentukan demikian.
..………………. ..…selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA III ….…………..…………..
4.      Bahwa dengan meninggalnya Bapak Fariz maka terbukalah harta warisan untuk para ahli waris dan dibagi sesama ahli waris. Namun faktanya, ketiga obyek sengketa tersebut berada dalam penguasaan Tergugat karena selama ini Tergugat masih tinggal bersama Bapak Fariz sedangkan para Penggugat tinggal dan bekerja di Jakarta. Para Penggugat sudah meminta secara baik-baik kepada Tergugat agar harta warisan dibagi secara damai, tetapi hal tersebut ternyata gagal.
5.      Bahkan Objek sengketa II yang berupa tanah beserta rumah di atasnya sudah ditawarkan untuk dijual oleh Tergugat. Tetapi sampai saat surat gugatan ini dibuat, objek sengketa II belum terjual.
            Berdasarkan hal-hal di atas maka para Penggugat memohon agar Pengadilan Agama Malang memutuskan :
1.      Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat.
2.      Menetapkan bahwa para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak Fariz dan almarhumah Ibu Maura.
3.      Membagi harta warisan secara Al-Faraidh kepada Para Penggugat dan Tergugat serta ahli waris yang lain.
4.      Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atas objek sengketa I, II, dan III maka para Penggugat memohon untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Objek sengketa I, II, dan III.
5.      Dan menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) yang ditetapkan adalah sah dan berharga atas objek sengketa I, II dan III
6.      Meminta agar segala biaya perkara yang timbul ditanggung oleh Tergugat.
7.      Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, maka agar memutus dengan seadil-adilnya.

            Terima Kasih
                                                                                                           Kuasa Hukum



REGINA PATRICIA MBOEIK, S. H.

1 komentar:

PAK-DJID mengatakan...

TERIMA KASIH

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger