Hal : Gugatan
perceraian
Kepada
Yth. Ketua PA Kota Surabaya
JL. Arjuna 12
Di
Surabaya
Dengan Hormat
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
nama : Dhea SH.MH
pekerjaan : penasehat hukum ( Penggugat )
alamat : JL.Sekawan Molek 2k No 7 Sidoarjo .
dalam hal ini bertindak selaku Kuasa untuk dan atas nama :
nama :
Ny. Arista Fitria Sari SH .M.HUM
pekerjaan : Notaris /PPAT
Surabaya
alamat :
JL.Jawa No 12 .Surabaya
……………………………selanjutnya disebut PENGGUGAT …………………………….
Demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Desember 2009 (terlampir) untuk mengajukan gugatan melawan :
Nama : Tn.Yusuf Andro SH.ME
Pekerjaan : Dosen( Universitas Hang Tuah)
Alamat : JL. Dinoyo No. 13 RT. 03 RW.
05,Surabaya, Jawa Timur
………………………….. selanjutnya disebut TERGUGAT ………………………………...
Adapun dasar gugatan sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tanggal 02 Februari
2002 telah terjadi perkawinan antara Tuan Yusuf Andro dengan Nyonya Arista .
2.
Dengan meninggalnya Bapak Fariz
dan Ibu Maura maka timbullah :
a.
Para ahli
waris,
b. Harta warisan.
3.
Bahwa selain meninggalkan ahli
waris, yaitu Tuan Abdullah (Penggugat I), 2 saudara kandung yaitu Omar (Penggugat
II) dan Fauzi (Tergugat), juga
meninggalkan sejumlah harta warisan berupa :
1.
Tanah terletak di Jalan Sawojajar
2B No. 14 Kavling 2, Malang ,
Jawa Timur, seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi). Dengan batas-batas
sebagai berikut:
Utara : Jalan Raya Sawojajar 2B
Selatan : Rumah Pak Syarif Hidayattulah
Timur : Jalan Danau Kerinci Sawojajar 2B
Barat :
Rumah Pak Hasan
……………………..selanjutnya disebut sebagai OBJEK SENGKETA I……………………
2.
Tanah dan rumah terletak di
Jalan Semanggi Barat No. 10 RT. 05 RW. 07, Malang ,
Jawa Timur, seluas 550 m2 (lima ratus lima puluh meter persegi).
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Pak Agus
Selatan : Tanah milik Pak
Setyo
Timur : Jalan Raya Semanggi Barat
Barat : Rumah Ibu Destri.
..…………………… selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA II ……………………….…
3.
Selain objek sengketa I dan
objek sengketa II, masih ada lagi harta warisan yang lain yang ditinggalkan
yaitu, 1 buah mobil “Toyota Kijang” , 1 mobil sedan “Toyota Vios”, 2 sepeda
motor “Supra”. Yang semuanya tersebut akan ditentukan demikian.
..………………. ..…selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA III ….…………..…………..
4.
Bahwa dengan meninggalnya Bapak
Fariz maka terbukalah harta warisan untuk para ahli waris dan dibagi sesama
ahli waris. Namun faktanya, ketiga obyek sengketa tersebut berada dalam
penguasaan Tergugat karena selama ini Tergugat masih tinggal bersama Bapak Fariz
sedangkan para Penggugat tinggal dan bekerja di Jakarta . Para Penggugat sudah meminta secara
baik-baik kepada Tergugat agar harta warisan dibagi secara damai, tetapi hal
tersebut ternyata gagal.
5.
Bahkan Objek sengketa II yang
berupa tanah beserta rumah di atasnya sudah ditawarkan untuk dijual oleh
Tergugat. Tetapi sampai saat surat
gugatan ini dibuat, objek sengketa II belum terjual.
Berdasarkan hal-hal
di atas maka para Penggugat memohon agar Pengadilan Agama Malang memutuskan :
1.
Mengabulkan seluruh gugatan para
Penggugat.
2.
Menetapkan bahwa para Penggugat
dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak Fariz dan
almarhumah Ibu Maura.
3.
Membagi harta warisan secara
Al-Faraidh kepada Para Penggugat dan Tergugat serta ahli waris yang lain.
4.
Untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan atas objek sengketa I, II, dan III maka para Penggugat memohon
untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir
beslaag) terhadap Objek sengketa I, II, dan III.
5.
Dan menyatakan bahwa sita
jaminan (conservatoir beslaag) yang ditetapkan adalah sah dan berharga atas
objek sengketa I, II dan III
6.
Meminta agar segala biaya
perkara yang timbul ditanggung oleh Tergugat.
7.
Memohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, maka agar memutus dengan
seadil-adilnya.
Terima Kasih
Kuasa Hukum
1 komentar:
TERIMA KASIH
Posting Komentar