SURAT PERJANJIAN
UTANG – PIUTANG
Pada
hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---
), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ---------------------------------------------------
Umur :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Umur : ---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
a.
Dengan
ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai
utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp.
----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
b.
PIHAK
PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang
tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat
Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan
berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c.
PIHAK
KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima
pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d.
Kedua
belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap
syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8
(delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA
berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ------------,00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- )
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
1.
PIHAK PERTAMA
wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(------ ) % ( --- jumlah
dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan
keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2.
Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal
dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat
Perjanjian ini.
3.
Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada
Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- )
dengan nomor rekening: -------------------------------
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak
dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat
Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA
atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam
Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara
sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum
dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA
berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara
sekaligus, apabila:
1.
PIHAK PERTAMA
dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo
perjanjian ini dicapai.
2.
PIHAK PERTAMA
meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli
waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban
yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua
biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan
biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi
tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya
pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang
pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian
utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang
mungkin timbul.
2.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap
tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak,
kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili
pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan
segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas
bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan
hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
0 komentar:
Posting Komentar