ANAK LAMPIRAN I-h PERATURAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
: 21 Tahun 2010
Tanggal : 1
Oktober 2010
Contoh
Keputusan Hukuman Disiplin Teguran Tertulis
RAHASIA
KEPUTUSAN ………………………………. *)
NOMOR : …………………………..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
…………………………………………….. *)
Membaca : 1. Laporan
dari …………… tanggal ………….. tentang pelanggaran oleh sdr. .......................................
NIP. ......................................... tanggal ................;
2........................................................;
3.Hasil pemeriksaan tanggal ...........................................;
Menimbang : a. bahwa
menurut hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. ......................... telah
melakukan perbuatan berupa ........................................;
b.bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
... angka .... huruf ..... Perauran Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
c. ..........................................................................;
d.Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang
setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya;
e.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman
Disiplin Teguran Tertulis;
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
3. ...................................................
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Teguran Tertulis
kepada :
Nama : .............................
N I P : .............................
Pangkat : ............................
Jabatan : ..............................
Unit Kerja : .............................
karena yang bersangkutan pada tanggal ............................. telah
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal ... angka .... huruf ......
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ..............................
Pada
tanggal .............................
.........................................................
*)
NAMA
..................................
NIP
.......................................
Tembusan Yth :
1. ..................................................;
2. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah nama jabatan dan pejabat yang berwenang menghukum
0 komentar:
Posting Komentar