PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PT JAMSOSTEK (PERSERO)
DENGAN
PT ……….
TENTANG
PENGADAAN JASA TENAGA KERJA OUTSOURCING
………..
NOMOR: PER/…../…..2010
Pada
hari ini …..tanggal …..bulan….. tahun dua ribu sepuluh (…..-…..-…..) di Jakarta
telah diadakan Perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara kedua belah Pihak yang
bertanda tangan di bawah ini :
:
(dasar hukum penunjukan Pejabat Ybs
ditunjuk oleh Direksi PT Jamsostek) dari dan oleh karena itu bertindak
untuk dan atas nama Direksi PT Jamsostek (Persero) yang berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 79, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
:
Dirktur Utama PT ….. berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT …..,
Notaris ….. yang berkedudukan dan berkantor pusat di ….., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “PARA
PIHAK”) bertindak dalam kedudukannya mereka masing-masing tersebut di atas
dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu Perseroan Terbatas yang kegiatan usahanya adalah menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang bermaksud mempergunakan jasa PIHAK KEDUA untuk memenuhi kebutuhan akan jasa Tenaga Kerja dari PIHAK PERTAMA yang siap pakai dalam melaksanakan kegiatan penunjang PIHAK PERTAMA;b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha Penyedia dan Penggunaan Jasa Tenaga Kerja yang terampil dan siap pakai untuk membantu PIHAK PERTAMA dalam melakukan kegiatan usahanya;c. Bahwa PARA PIHAK hendak mengadakan Perjanjian Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing ………..,;
d. Bahwa dalam rangka melaksanakan hal tersebut, maka PIHAK PERTAMA mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan persetujuan dan kesanggupannya untuk kerjasama dengan PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK telah sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama Tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing ………. dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK telah sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama Tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing ………. dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
DEFINISI
(1) Tenaga
Kerja adalah tenaga …..(jenis pekerjaan)
…..setiap orang lain yang mampu dan ditunjuk melakukan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada Perjanjian ini yang ditugaskan oleh PIHAK KEDUA pada kantor PIHAK
PERTAMA dan tempat-tempat penting lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Force Majeure adalah
kejadian yang dapat mempengaruhi jalannya pelaksanaan kewajiban, kejadian
dimaksud di luar kemampuan PARA PIHAK
untuk mencegahnya.
(3) Hari
Kalender adalah tujuh hari dalam setiap minggu yang dimulai pada hari Senin dan
berakhir pada hari Minggu.
(4) Hari
Kerja adalah hari selain hari Sabtu, Minggu, hari yang bukan hari kerja
perusahaan PIHAK PERTAMA atau hari
libur nasional di Indonesi kecuali untuk tenaga kerja yang bertugas secara
shift.
(5) Lembur
Otomatis adalah tunjangan uang lembur yang diberikan secara tetap kepada tenaga
kerja karena tenaga kerja masuk kerja 1 jam lebih awal dari jam kerja kantor
dan pulang 1 jam lebih lambat dari jam pulang kantor.
(6) Kegiatan
Penunjang adalah kegiatan diluar usaha pokok atau kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan kegiatan.
(7) Nilai
Kontrak adalah total keseluruhan komponen harga dan biaya yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Perjanjian ini, dengan jumlah dan syarat pembayaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA
dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bersedia memenuhi kebutuhan
Tenaga Kerja untuk PIHAK PERTAMA.
Oleh karena itu, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepkaat untuk mengadakan
Perjanjian Kerja Sama.
(2) Ruang
lingkup pekerjaan dari Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dalah
sebagai berikut :
a. ……….
b. ……….
c. ……….
(3) Setiap
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, wajib memenuhi standar
persyaratan (kualifikasi) yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini dan
dapat melaksanakan seluruh aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan ….. (jenis
pekerjaan) ……
PASAL 3
JANGKA WAKTU
(1) Jangka
waktu Perjanjian ini berlaku selama ….. (…..) tahun kalender terhitung mulai
tanggal ….. sampai dengan tanggal ……
(2) Perjanjian
ini dapat diperpanjang apabila disetujui oleh PARA PIHAK sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum masa
Perjanjian ini berakhir.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA
berhak untuk :
a.
Untuk setiap Tenaga
Kerja yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA,
maka PIHAK PERTAMA berhak untuk
menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta tugas-tugas lainnya untuk
Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang akan
dipekerjakan (dikaryakan) di Perusahaan PIHAK
PERTAMA.
b.
Meminta Tenaga Kerja
Pengganti jika setelah dilakukan penilaian kerja dalam kurun waktu tertentu
Tenaga Kerja yang ditempatkan menunjukkan hasil yang tidak sesuai harapan dan
standar PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyediakan Tenaga
Kerja Pengganti paling lama 1 (satu) minggu setelah menerima informasi dari PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban
dan bertanggungjawab untuk :
a. Melaporkan
Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib apabila Tenaga Kerja telah melakukan
suatu tindak pidana dan untuk itu PIHAK
KEDUA wajib memberitahukan hal tersebut paling lama 24 (dua puluh empat)
jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud kepada PIHAK PERTAMA.
b. Membayar
tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada Pasal 8 Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA yang tata cara sesuai
dengan Perjanjian ini.
c. Mengirimkan
tagihan kepada PIHAK KEDUA setiap
tanggal ….. pada bulan berjalan.
(3) PIHAK KEDUA
berhak untuk :
a. Atas
seluruh proses dan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA terhadap Tenaga Kerja yang dikaryakan dan jasa yang
besarnya sesuai dengan Perjanjian ini.
b. Mengajukan
kenaikan gaji dan atau tunjangan yang diberikan kepada Tenaga Kerja yang
ditempatkan di PIHAK PERTAMA,
berdasarkan hasil penilaian (Appraisal Report) yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setiap tahun dengan tetap
mendapatkan persetujuan dari PIHAK
PERTAMA.
(4) PIHAK KEDUA
berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
a. Menyediakan
Tenaga Kerja siap pakai untuk dipekerjakan di PIHAK PERTAMA meliputi:
i.
Menyediakan dan merekrut
Tenaga Kerja sesuai dengan kriteria dan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
ii.
Melaksanakan pendidikan
sesuai klasifikasi dan standar yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
iii.
Menetapkan gaji,
membina, mengawasi, menilai, memberikan penghargaan, memberikan sanksi dan
memberhentikan serta menandatangani Perjanjian kerja.
b. Menyediakan
Tenaga Kerja berdasarkan permintaan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA yang berisikan jangka waktu, persyaratan keterampilan
yang dibutuhkan, jenis pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan,
upah/gaji dan kompensasi lainnya yang ditawarkan kepada Tenaga Kerja.
c. Menyediakan
tenaga kerja pengganti berdasar permintaan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA yang menyebutkan
alasannya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permintaan tertulis
PIHAK PERTAMA.
d. Memberikan
Daftar Nama Tenaga Kerja yang dianggap memenuhi syarat serta sesuai dengan
kriteria yang diminta oleh PIHAK PERTAMA,
daftar ini akan diseleksi dan akan diberikan konfirmasi tertulis berupa
persetujuan ataupun penolakan atas Tenaga Kerja.
e. Mengajukan
dan membuat surat perpanjangan kontrak (Perjanjian) kerja apabila ternyata PIHAK KEDUA bermaksud untuk
memperpanjang waktu penempatan Tenaga Kerja bersangkutan sampai dengan batas
waktu tertentu yang diperbolehkan oleh
Undang-undang yang berlaku.
f. Menyediakan
lembar absensi yang beguna untuk mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing
Tenaga Kerja (selanjutnya disebut “absensi”) serta wajib ditandatangani oleh
supervisor yang ditunjuk oleh PIHAK
KEDUA untuk menunjukkan normal jam kerja dan jam lembur yang disetujui
(apabila ada).
g. Menjaga
kerahasiaan PIHAK PERTAMA termasuk
tetapi tidak terbatas pada semua keterangan, data-data, catatan-catatan yang
diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, kepada Pihak Ketiga tanpa izin
tertulis dari PIHAK PERTAMA baik
selama berlakunya Perjanjian maupun sesudah Perjanjian ini berakhir. Untuk
keperluan ini PIHAK KEDUA wajib
memastikan bahwa setiap Tenaga Kerja telah menandatangani Surat Pernyataan
untuk menjaga kerahasiaan PIHAK PERTAMA.
h. Perhitungan,
pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh
penghasilan yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja sesuai dengan Perjanjian ini. PIHAK KEDUA jika diminta oleh PIHAK PERTAMA wajib menunjukkan semua
dokumen yang berhubungan dengan PPh 21 tersebut.
i.
Melaksanakan seluruh
pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja dan karenanya PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menyerahkan pekerjaan baik seluruh
maupun sebagian kepada Pihak lain.
j.
Keselamatan kerja yang
dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan wajib mematuhi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Membayar
ganti rugi yang diderita PIHAK PERTAMA
akibat kelalaian PIHAK KEDUA dan
kelalaian yang dilakukan Tenaga Kerja terhadap tidak terlaksananya pekerjaan
dan/atau kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat tindakan-tindakan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan
pekerjaan.
l.
Kecelakaan kerja yang
menimpa Tenaga Kerja PIHAK KEDUA
atau Pihak ketiga yang terjadi dalam melaksanakan pekerjaan.
m. Seluruh
pajak dan biaya yang menjadi beban PIHAK
KEDUA baik yang timbul berdasrkan atas pelaksanaan pekerjaan ini atau PIHAK KEDUA sebagai badan hukum yang
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pajak Penghasilan (Pph), pengangkutan dalam melaksanakan
pekerjaan dan iuran-iuran lain.
PASAL 5
HUBUNGAN KERJA
(1) Hubungan
kerja yang terjadi adalah Tenaga Kerja PIHAK
KEDUA yang ditempatkan di PIHAK
PERTAMA.
(2) Jam
Kerja bagi tenaga kerja yang disediakan PIHAK
KEDUA ditambah sebagai berikut:
a. Jam
kerja kantor adalah pukul (…..) sampai dengan pukul (…..).
b. Tenaga
kerja diberi lembur otomatis selama 2 jam hari kerja.
c. Apabila
PIHAK PERTAMA membutuhkan tenaga
kerja diluar jam kerja, maka akan diperhitungkan lembur dan menjadi beban PIHAK PERTAMA.
(3)
Dalam melaksanakan
pekerjaan, PIHAK PERTAMA berhak
memberikan arahan/petunjuk kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan pada unit kerja
PIHAK PERTAMA.
(4) Dalam
hal terjadi hal-hal yang menyangkut hubungan kerja antara Tenaga Kerja dengan PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA bertanggungjawab sepenuhnya untuk menyelesaikannya
dengan Tenaga Kerja.
PASAL
6
PENYEDIAAN
TENAGA KERJA
PIHAK
KEDUA dalam rangka melaksanakan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini menyediakan Tenaga Kerja yang pada
saat Perjanjian ini ditandatangani maksimal sebanyak ….. (…..) orang dengan
perincian persyaratan atau kualifikasi sebagai berikut :
a. ………b. ……….
PASAL
7
PERSYARATAN
TENAGA KERJA
(1) Tenaga
Kerja yang dipekerjakan oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA wajib
diikutsertakan dalam Program Jamsostek dan PIHAK
KEDUA berkewajiban mengurus serta menyelesaikan kepesertaan program
Jamsostek.
(2) Apabila
Tenaga Kerja yang bersangkutan menurut PIHAK
PERTAMA ternyata tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA dapat meminta PIHAK KEDUA untuk melakukan
penggantian, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum
pemberhentian.
(3) Apabila
Tenaga Kerja yang bersangkutan tidak masuk bekerja minimal 3 (tiga) hari kerja,
maka PIHAK KEDUA wajib menyediakan
Tenaga Kerja pengganti sementara.
PASAL
8
NILAI
KONTRAK
(1) Dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perjanjian ini
dan dengan jumlah maksimal tenaga kerja sebagaimana dimaksud Pasal 6 Perjanjian
ini, nilai Kontrak maksimal sebesar Rp ………. (……….) termasuk pajak, yang
pembebanannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan : dalam hal
jumlah tenaga kerja berubah (bertambah) maka sebaiknya ada ketentuan jumlah
maksimal Nilai kontrak.
(2) Nilai
Kontrak yang wajib dibayar lunas oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
setiap bulan untuk ….. orang adalah Rp……….. (……….) termasuk pajak yang
pembebanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan perincian per orang
sebagai berikut :
a.
|
Gaji
|
Rp.
|
b.
|
Uang makan+transport
|
Rp.
|
c.
|
THR
|
Rp.
|
d.
|
Jumlah
|
Rp.
|
e.
|
Management Fee 10% 10%xd
|
Rp.
|
f.
|
PPh
5%xa
|
Rp.
|
g.
|
Iuran Jamsostek
4,24%xa
|
Rp.
|
h.
|
Iuran JPK (lajang) 3%xRp.1.000.000
|
Rp.
|
i.
|
Jumlah sesudah PPh 21+ d s/d h
Management Fee
|
Rp.
|
j.
|
PPN
10%xi
|
Rp.
|
k.
|
Total Biaya i+j
|
Rp.
|
Terbilang
: ………. (…………………………………………………)
(3) Dalam
hal terdapat biaya perjalanan dinas dan/atau lembur untuk keperluan PIHAK PERTAMA, biaya tersebut menjadi
bebas PIHAK PERTAMA.
(4) Nilai
Kontrak adalah tetap. PIHAK PERTAMA
tidak mempertimbangkan permintaan untuk mengadakan peninjauan ataupun
penyesuaian ulang. Kecuali berdasarkan kesepakatan dan sebelumnya telah
mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis, kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
PASAL9
TATA
CARA PEMBAYARAN
(1) PIHAK KEDUA
akan mengajukan tagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) Perjanjian
ini kepada PIHAK PERTAMA setiap 2
(dua) minggu sebelum tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berjalan dengan
melampirkan bukti-bukti :
a. Surat
permohonan pembayaran, dengan mencantumkan nomor rekening, rangkap 4 (empat);
b. Kuitansi
dalam 4 (empat) yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar
fotocopy dibayarkan ke rekening PIHAK
KEDUA.
c. Perincian
jenis biaya yang harus dibayar PIHAK
PERTAMA.
d. Rekap
absensi jumlah hari Tenaga Kerja yang ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan
pada PIHAK PERTAMA;
e. Asli
faktur pajak rangkap 4 (empat);
f. Fotocopy
Perjanjian Kerja Sama;
g. Surat
setoran pajak;
h. Fotocopy
Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP);
i.
Fotocopy Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
(2) Pembayaran
akan dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui rekening di Bank
….. Atas nama PT ….. selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kalender setelah
menerima tagihan dari PIHAK KEDUA.
(3) Penolakan
atas invoice dapat dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
apabila tagihan PIHAK KEDUA tidak
disertai atau terdapat kekurangan pada kelengkapan tagihan sebagaimana
diuraikan dalam ayat (1) Pasal ini atau terdapat pelanggaran PIHAK KEDUA terdapat syarat dan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. Dalam hal penolakan ini, PIHAK PERTAMA akan menyampaikan secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA.
(4) Atas
pelaksanaan ayat (1),(2),(3) Pasal ini, PIHAK
PERTAMA tidak berkewajiban membayar kepada PIHAK KEDUA dalam hal bukti-bukti tagihan tidak disertakan atau
kurang.
PASAL
10
BIAYA-BIAYA
(1) Segala
biaya yang timbul yang diakibatkan oleh adanya kegiatan PIHAK KEDUA dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan atas
pekerjaan yang diberikan kepada PIHAK
PERTAMA dan adanya biaya lain yang ditimbulkan untuk menyelesaikan
permasalahan Tenaga Kerja PIHAK KEDUA,
menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
(2)
Untuk suatu kasus
pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang diakibatkan adanya
kebijakan dari PIHAK PERTAMA maka
biaya-biaya yang timbul untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja menjadi
tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 11
PERTENTANGAN
KEPENTINGAN
(1) PARA PIHAK
sepakat bahwa pihak yang melakukan Penandatanganan Perjanjian atau PIHAK PERTAMA itu bukan :
(i)
Anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris PIHAK KEDUA;
(ii)
Karyawan/wati PIHAK KEDUA;
(iii)
Saudara, suami, istri,
ipar dari karyawan/wati, Direktur, Dean Komisaris PIHAK KEDUA;
(iv)
Atau keadaan lain yang
dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
(2) Jika
kemudian hari diketahui PIHAK PERTAMA
memiliki pertentangan kepentingan, maka PIHAK
PERTAMA diwajibkan untuk mengungkapkannya kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
mempunyai hak sepenuhnya untuk memutuskan Perjanjian secara sepihak apabila
transaksi tersebut dipandang tidak wajar dan tidak ada kewajiban bagi PIHAK KEDUA untuk memberikan ganti rugi
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemutusan tersebut. Atas pemutusan
Perjanjian tersebut, PARA PIHAK
sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
PASAL 12
LARANGAN PEMBERIAN
HADIAH DAN KOMISI
(1) PIHAK PERTAMA
dilarang menawarkan atau memberi atau setuju untuk memberi hadiah, komisi,
rabat atau bentuk-bentuk lainnya kepada :
(i)
Anggota Direksi atau
Dewan Komisaris PIHAK KEDUA;
(ii)
Karyawan/wati PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini.
(2) PIHAK PERTAMA
dilarang meminta atau menerima atau setuju untuk menerima hadiah, komisi, rabat
atau bentuk-bentuk lainnya dari :
(i)
Anggota Direksi atau
Dewan Komisaris PIHAK KEDUA;
(ii)
Karyawan/wati PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut diatas oleh PIHAK
PERTAMA dapat mengakibatkan PIHAK
PERTAMA dikarenakan tuntutan pidana.
PASAL 13
LAPORAN
(1) PIHAK KEDUA
diwajibkan membuat laporan secara periodik setiap ….. sekali dalam bentuk
tertulis yang berisikan tentang kemajuan dari pekerjaan.
(2) Laporan
tersebut wajib ditandatangani oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA
diwajibkan membuat rangkap 2 (dua) copy laporan dengan ketentuan 1 rangkap
diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan
1 rangkap laiunnya untuk PIHAK KEDUA.
PASAL
14
FORCE MAJEURE
(1) Apabila
salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
Perjanjian ini sebagai akibat dari terjadinya Force Majeure, PARA PIHAK
akan memberitahukan secara tertulis.
(2) Hal-hal
yang dianggap force majeure karena
terjadi di luar kekuasaan dan bukan kelalaian/kesalahan PARA PIHAK antara lain : gempa bumi, banjir, curah hujan yang
membuat pekerjaan tidak dapat diteruskan, putusnya jalan/jembatan ke lokasi,
pemogokan umum, huru hara, badai, angin topan, perang, dan/atau terbitnya
Peraturan Pemerintah, sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan dan/atau
mengakibatkan kerugian PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA
dapat mengajukan/meminta permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender setelah kejadian
tersebut kepada PIHAK PERTAMA
disertai dengan bukti-bukti yang sah antara lain pernyataan resmi dari
pemerintah atau instansi yang berwenang lainnya, untuk mendapatkan perpanjangan
waktu Pekerjaan yang tertunda karena Force
Majeure tersebut.
(4) Setelah
menerima permohonan tertulis dari PIHAK
KEDUA tentang Force Majeure
tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA
akan memberikan persetujuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, setelah diadakan penelitian kebenarannya yang menurut
pertimbangan PIHAK PERTAMA layak
untuk diberikan perpanjangan jangka waktu Pekerjaan.
(5) Apabila
setelah dilakukan penelitian oleh PIHAK
PERTAMA dan memandng bahwa alasan PIHAK
KEDUA tentang Force Majeure tersebut
tidak tepat, maka PIHAK PERTAMA akan
menolak permohonan PIHAK KEDUA dalam
secara tertulis dan kepada PIHAK KEDUA
diwajibkan menyelesaikan pekerjaannya dalam batas waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini.
PASAL 15
KERAHASIAAN INFORMASI
(1) Setiap
Tenaga Kerja yang ditempatkan oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tidak
boleh membuat atau mengeluarkan atau menyuruh membuat dan mengeluarkan
informasi atau pengumuman atau pernyataan tertulis mengenai informasi dalam
bentuk apapun yeng terkait dengan rahasia perusahaan PIHAK PERTAMA.
(2) Informasi
Rahasia sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berarti data atau
informasi-informasi, baik finansial atau lain sebagainya yaitu :
a. Data
atau informasi berkaitan dengan PIHAK
PERTAMA baik identitas, finansial maupun non finansial, sebagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Data
atau informasi yang diberikan oleh PIHAK
PERTAMA ke PIHAK KEDUA,
sehubungan dengan Perjanjian ini yaitu data dan informasi yang berkaitan dengan
pekerjaan;
c. Data
atau informasi mengenai salah satu pihak yang dapat memberikan manfaat
komersial atau keuntungan dalam kompetisi bisnis bagi Pihak tersebut atau
kesempatan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan tersebut atau pengungkapan
mana dapat merugikan kepentingan Pihak yang menberikannya tersebut;
d. Data
informasi yang diberitahu secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA
sebagai Informasi Rahasia.
(3) Ketentuan
tersebut di atas tidak berlaku bagi pengumuman atau pernyataan tertulis yang
disyaratkan oleh :
a. Peraturan
perundang-undangan, suatu badan pemerintah dan/atau aparat penegak hukum untuk
keperluan penyidikan.
b. PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA.
(4) Larangan
untuk mengungkapkan Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud Pasal ini tetap
berlaku setelah Perjanjian ini berakhir atau diakhiri sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini.
(5) Apabila
PIHAK KEDUA atau Tenaga Kerja
melanggar ketentuan Pasal ini, maka PIHAK
KEDUA bertanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang diderita PIHAK PERTAMA dan untuk itu PIHAK KEDUA wajib memberi ganti rugi,
termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan PIHAK
PERTAMA akibat timbulnya kerugian tersebut.
PASAL 16
PEMBERITAHUAN
(1) Segala
pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya yang ada dalam Perjanjian ini
harus diberikan secara tertulis dan disampaikan secara langsung (melalui jasa
kurir) tidak langsung (dikirim melalui surat tercatat atau fax atau telex yang
tertulis dalam Perjanjian ini atau pada alamat atau fax atau telex yang
dinyatakan sah oleh masing-masing pihak).
PIHAK PERTAMA
PT Jamsostek
(Persero)
Jl. ……………………
No.Telp :
No. Fax :
Telex :
|
PIHAK KEDUA
PT …………………
Jl. …………………..
No.Telp :
No. Fax :
Telex :
|
(2) Segala
pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya dianggap telah diterima (jika
dikirim melalui fax atau telex) pada keesokan hari atau (jika dikirim melalui
surat) 3 (tiga) hari setelah dengan bukti stempel pos yang ada di amplop.
(3) Dalam
hal terjadi perubahan alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang
tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan
secara tertulis kepada Pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja sebelum perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamt
tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau
pemberitahuan-pembertitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah
diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau
pemberitahuan-pemberitahuan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
PASAL
17
CEDERA
JANJI
Hal-hal
berikut merupakan cedera janji terhadap pelaksanaan Perjanjian ini :
a. Pelanggaran
yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas
segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini
dan/atau tidak melaksanakan perbaikan atas pelanggaran tersebut (setelah PIHAK PERTAMA memberikan surat
permintaan perbaikan) dalam waktu 7 (tujuh) hari;
b. PIHAK KEDUA
mengundurkan diri dan/atau membatalkan Perjanjian ini secara sepihak setelah
penandatanganan Perjanjian ini;
c. PIHAK KEDUA
bangkrut atau dilikuidasi, baik secara sukarela ataupun terpaksa.
d. Kegiatan
PIHAK KEDUA dinyatakan melanggar
hukum atau barang-barangnya telah disita sebagian atau usahanya telah
dinyatakan harus dihentikan oleh Pejabat yang berwenang.
PASAL
18
PENGAKHIRAN
KONTRAK
(1) PIHAK KEDUA
setuju untuk mengesampingkan Pasal 1226 KItab Undang-undang Hukum Perdata dan PIHAK PERTAMA dapat memutuskan secara
sepihak terhadap Perjanjian ini dalam hal PIHAK
KEDUA melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di bawah ini :
a. Melakukan
salah satu atau beberapa tindakan yang bertentangan dengan Pasal 15 Perjanjian
ini;
b. Tidak
dapat menyediakan Tenaga Kerja yang dimintakan sesuai dengan jangka waktu
pelaksanaan yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini;
c. Telah
dikenakan denda keterlambatan sampai dengan 5% dari nilai kontrak.
(2) Dalam
hal terjadi penghentian, penundaan atau pembatalan Perjanjian sebagaimana
dimaksud Pasal ini yaitu :
a. PIHAK PERTAMA
berhak mengalihkan pelaksana pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
ini kepada Pihak lain;
b. PIHAK PERTAMA
memperhitungkan biaya-biaya yang telah dibayar dan nilai prestasi yang telah
diterima dari PIHAK KEDUA sampai
dengan dan termasuk tanggal penghentian/penundaan Perjanjian tersebut;
c. Jaminan
pelaksanaan menjadi milik PIHAK PERTAMA
dan segala biaya yang ditimbulkan dari pemutusan Perjanjian tersebut menjadi
tanggungjawab PIHAK KEDUA;
d. PIHAK KEDUA
wajib membayar denda ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA;
e. PIHAK KEDUA
dikenakan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
(3) PIHAK PERTAMA
setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata sehingga PIHAK KEDUA dapat memutuskan secara
sepihak Perjanjian ini dengan terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan 3
(tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu pemberian surat peringatan
selama 14 (empat belas) hari kalender, apabila PIHAK PERTAMA terbukti tidak melaksanakan pembayaran Nilai Kontrak
sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian ini dan/atau PIHAK PERTAMA
terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini sedangkan PIHAK KEDUA telah melaksanakan
kewajibannya.
PASAL 19
HUKUM YANG BERLAKU
Segala
penafsiran, pelaksanakan dan segala akibat
yang ditimbulkan Perjanjian ini, diatur dan tunduk kepada Hukum Negara Republik
Indonesia.
PASAL 20
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
(1) Apabila
dikemudian hari terdapat perselisihan antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK dengan ini setuju dan
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak
tercapai, maka PARA PIHAK sepakat
untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Kepaniteraan yang umum dan
tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
(3) Penyelesaian
perselisihan, selain yang dimaksud Pasal 16 ayat (4) perjanjian ini, tidak
menunda pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 21
LAIN-LAIN
(1) Apabila
terdapat perubahan, tambahan, dan atau hal-hal lain yang belum cukup diatur
dalam Perjanjian ini, maka akan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian
ini dibuat rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku
sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing Pihak
mendapatkan 1 (satu), sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai copy untuk
keperluan administrasi.
(3) Perjanjian
ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal Perjanjian ini
ditandatangani.
Demikian Perjanjian ini
ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada awal
perjanjian ini.
PIHAK
KEDUA PIHAK PERTAMA
PT……………… PT JAMSOSTEK (PERSERO)
-----------------------
--------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar