Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PT JAMSOSTEK (PERSERO)
DENGAN
PT ……….
TENTANG
PENGADAAN JASA TENAGA KERJA OUTSOURCING ………..
NOMOR: PER/…../…..2010

Pada hari ini …..tanggal …..bulan….. tahun dua ribu sepuluh (…..-…..-…..) di Jakarta telah diadakan Perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara kedua belah Pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
: (dasar hukum penunjukan Pejabat Ybs ditunjuk oleh Direksi PT Jamsostek) dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Jamsostek (Persero) yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 79, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
: Dirktur Utama PT ….. berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ….., Notaris ….. yang berkedudukan dan berkantor pusat di ….., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”) bertindak dalam kedudukannya mereka masing-masing tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu Perseroan Terbatas yang kegiatan usahanya adalah menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang bermaksud mempergunakan jasa PIHAK KEDUA untuk memenuhi kebutuhan akan jasa Tenaga Kerja dari PIHAK PERTAMA yang siap pakai dalam melaksanakan kegiatan penunjang PIHAK PERTAMA;b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha Penyedia dan Penggunaan Jasa Tenaga Kerja yang terampil dan siap pakai untuk membantu PIHAK PERTAMA dalam melakukan kegiatan usahanya;c. Bahwa PARA PIHAK hendak mengadakan Perjanjian Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing ………..,;
d. Bahwa dalam rangka melaksanakan hal tersebut, maka PIHAK PERTAMA mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan persetujuan dan kesanggupannya untuk kerjasama dengan PIHAK PERTAMA.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK telah sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama Tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing ………. dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
DEFINISI

(1)   Tenaga Kerja adalah tenaga …..(jenis pekerjaan) …..setiap orang lain yang mampu dan ditunjuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini yang ditugaskan oleh PIHAK KEDUA pada kantor PIHAK PERTAMA dan tempat-tempat penting lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
(2)   Force Majeure adalah kejadian yang dapat mempengaruhi jalannya pelaksanaan kewajiban, kejadian dimaksud di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mencegahnya.
(3)   Hari Kalender adalah tujuh hari dalam setiap minggu yang dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Minggu.
(4)   Hari Kerja adalah hari selain hari Sabtu, Minggu, hari yang bukan hari kerja perusahaan PIHAK PERTAMA atau hari libur nasional di Indonesi kecuali untuk tenaga kerja yang bertugas secara shift.
(5)   Lembur Otomatis adalah tunjangan uang lembur yang diberikan secara tetap kepada tenaga kerja karena tenaga kerja masuk kerja 1 jam lebih awal dari jam kerja kantor dan pulang 1 jam lebih lambat dari jam pulang kantor.
(6)   Kegiatan Penunjang adalah kegiatan diluar usaha pokok atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan.
(7)   Nilai Kontrak adalah total keseluruhan komponen harga dan biaya yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan pekerjaan dalam Perjanjian ini, dengan jumlah dan syarat pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.

PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN

(1)   PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bersedia memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja untuk PIHAK PERTAMA. Oleh karena itu, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepkaat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama.
(2)   Ruang lingkup pekerjaan dari Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dalah sebagai berikut :
a.       ……….
b.      ……….
c.       ……….
(3)   Setiap Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini dan dapat melaksanakan seluruh aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan ….. (jenis pekerjaan) ……

PASAL 3
JANGKA WAKTU

(1)   Jangka waktu Perjanjian ini berlaku selama ….. (…..) tahun kalender terhitung mulai tanggal ….. sampai dengan tanggal ……
(2)   Perjanjian ini dapat diperpanjang apabila disetujui oleh PARA PIHAK sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum masa Perjanjian ini berakhir.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

(1)   PIHAK PERTAMA berhak untuk :
a.      Untuk setiap Tenaga Kerja yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta tugas-tugas lainnya untuk Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang akan dipekerjakan (dikaryakan) di Perusahaan PIHAK PERTAMA.
b.      Meminta Tenaga Kerja Pengganti jika setelah dilakukan penilaian kerja dalam kurun waktu tertentu Tenaga Kerja yang ditempatkan menunjukkan hasil yang tidak sesuai harapan dan standar PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyediakan Tenaga Kerja Pengganti paling lama 1 (satu) minggu setelah menerima informasi dari PIHAK PERTAMA.
(2)   PIHAK PERTAMA berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
a.       Melaporkan Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib apabila Tenaga Kerja telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu PIHAK KEDUA wajib memberitahukan hal tersebut paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud kepada PIHAK PERTAMA.
b.      Membayar tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada Pasal 8 Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA yang tata cara sesuai dengan Perjanjian ini.
c.       Mengirimkan tagihan kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal ….. pada bulan berjalan.
(3)   PIHAK KEDUA berhak untuk :
a.       Atas seluruh proses dan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA terhadap Tenaga Kerja yang dikaryakan dan jasa yang besarnya sesuai dengan Perjanjian ini.
b.      Mengajukan kenaikan gaji dan atau tunjangan yang diberikan kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan di PIHAK PERTAMA, berdasarkan hasil penilaian (Appraisal Report) yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setiap tahun dengan tetap mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
(4)   PIHAK KEDUA berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
a.       Menyediakan Tenaga Kerja siap pakai untuk dipekerjakan di PIHAK PERTAMA meliputi:
i.                    Menyediakan dan merekrut Tenaga Kerja sesuai dengan kriteria dan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
ii.                  Melaksanakan pendidikan sesuai klasifikasi dan standar yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
iii.                Menetapkan gaji, membina, mengawasi, menilai, memberikan penghargaan, memberikan sanksi dan memberhentikan serta menandatangani Perjanjian kerja.
b.      Menyediakan Tenaga Kerja berdasarkan permintaan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA yang berisikan jangka waktu, persyaratan keterampilan yang dibutuhkan, jenis pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan, upah/gaji dan kompensasi lainnya yang ditawarkan kepada Tenaga Kerja.
c.       Menyediakan tenaga kerja pengganti berdasar permintaan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA yang menyebutkan alasannya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permintaan tertulis PIHAK PERTAMA.
d.      Memberikan Daftar Nama Tenaga Kerja yang dianggap memenuhi syarat serta sesuai dengan kriteria yang diminta oleh PIHAK PERTAMA, daftar ini akan diseleksi dan akan diberikan konfirmasi tertulis berupa persetujuan ataupun penolakan atas Tenaga Kerja.
e.       Mengajukan dan membuat surat perpanjangan kontrak (Perjanjian) kerja apabila ternyata PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang waktu penempatan Tenaga Kerja bersangkutan sampai dengan batas waktu tertentu yang diperbolehkan  oleh Undang-undang yang berlaku.
f.       Menyediakan lembar absensi yang beguna untuk mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing Tenaga Kerja (selanjutnya disebut “absensi”) serta wajib ditandatangani oleh supervisor yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk menunjukkan normal jam kerja dan jam lembur yang disetujui (apabila ada).
g.      Menjaga kerahasiaan PIHAK PERTAMA termasuk tetapi tidak terbatas pada semua keterangan, data-data, catatan-catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, kepada Pihak Ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA baik selama berlakunya Perjanjian maupun sesudah Perjanjian ini berakhir. Untuk keperluan ini PIHAK KEDUA wajib memastikan bahwa setiap Tenaga Kerja telah menandatangani Surat Pernyataan untuk menjaga kerahasiaan PIHAK PERTAMA.
h.      Perhitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh penghasilan yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja sesuai dengan Perjanjian ini. PIHAK KEDUA jika diminta oleh PIHAK PERTAMA wajib menunjukkan semua dokumen yang berhubungan dengan PPh 21 tersebut.
i.        Melaksanakan seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja dan karenanya PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menyerahkan pekerjaan baik seluruh maupun sebagian kepada Pihak lain.
j.        Keselamatan kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k.      Membayar ganti rugi yang diderita PIHAK PERTAMA akibat kelalaian PIHAK KEDUA dan kelalaian yang dilakukan Tenaga Kerja terhadap tidak terlaksananya pekerjaan dan/atau kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat tindakan-tindakan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan.
l.        Kecelakaan kerja yang menimpa Tenaga Kerja PIHAK KEDUA atau Pihak ketiga yang terjadi dalam melaksanakan pekerjaan.
m.    Seluruh pajak dan biaya yang menjadi beban PIHAK KEDUA baik yang timbul berdasrkan atas pelaksanaan pekerjaan ini atau PIHAK KEDUA sebagai badan hukum yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk tetapi tidak terbatas pada Pajak Penghasilan (Pph), pengangkutan dalam melaksanakan pekerjaan dan iuran-iuran lain.

PASAL 5
HUBUNGAN KERJA

(1)   Hubungan kerja yang terjadi adalah Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang ditempatkan di PIHAK PERTAMA.
(2)   Jam Kerja bagi tenaga kerja yang disediakan PIHAK KEDUA ditambah sebagai berikut:
a.       Jam kerja kantor adalah pukul (…..) sampai dengan pukul (…..).
b.      Tenaga kerja diberi lembur otomatis selama 2 jam hari kerja.
c.       Apabila PIHAK PERTAMA membutuhkan tenaga kerja diluar jam kerja, maka akan diperhitungkan lembur dan menjadi beban PIHAK PERTAMA.
(3)   Dalam melaksanakan pekerjaan, PIHAK PERTAMA berhak memberikan arahan/petunjuk kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan pada unit kerja PIHAK PERTAMA.
(4)   Dalam hal terjadi hal-hal yang menyangkut hubungan kerja antara Tenaga Kerja dengan PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA bertanggungjawab sepenuhnya untuk menyelesaikannya dengan Tenaga Kerja.

PASAL 6
PENYEDIAAN TENAGA KERJA

PIHAK KEDUA dalam rangka melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini menyediakan Tenaga Kerja yang pada saat Perjanjian ini ditandatangani maksimal sebanyak ….. (…..) orang dengan perincian persyaratan atau kualifikasi sebagai berikut :
a. ………
b. ……….

PASAL 7
PERSYARATAN TENAGA KERJA

(1)   Tenaga Kerja yang dipekerjakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA wajib diikutsertakan dalam Program Jamsostek dan PIHAK KEDUA berkewajiban mengurus serta menyelesaikan kepesertaan program Jamsostek.
(2)   Apabila Tenaga Kerja yang bersangkutan menurut PIHAK PERTAMA ternyata tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA dapat meminta PIHAK KEDUA untuk melakukan penggantian, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pemberhentian.
(3)   Apabila Tenaga Kerja yang bersangkutan tidak masuk bekerja minimal 3 (tiga) hari kerja, maka PIHAK KEDUA wajib menyediakan Tenaga Kerja pengganti sementara.

PASAL 8
NILAI KONTRAK

(1)   Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perjanjian ini dan dengan jumlah maksimal tenaga kerja sebagaimana dimaksud Pasal 6 Perjanjian ini, nilai Kontrak maksimal sebesar Rp ………. (……….) termasuk pajak, yang pembebanannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan : dalam hal jumlah tenaga kerja berubah (bertambah) maka sebaiknya ada ketentuan jumlah maksimal Nilai kontrak.
(2)   Nilai Kontrak yang wajib dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap bulan untuk ….. orang adalah Rp……….. (……….) termasuk pajak yang pembebanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan perincian per orang sebagai berikut :
a.
Gaji
Rp.
b.
Uang makan+transport
Rp.
c.
THR
Rp.
d.
Jumlah
Rp.
e.
Management Fee 10%                             10%xd
Rp.
f.
PPh                                                           5%xa
Rp.
g.
Iuran Jamsostek                                       4,24%xa    
Rp.
h.
Iuran JPK (lajang)                                   3%xRp.1.000.000
Rp.
i.
Jumlah sesudah PPh 21+                         d s/d h    
Management Fee                      
Rp.
j.
PPN                                                         10%xi
Rp.
k.
Total Biaya                                              i+j
Rp.

Terbilang : ………. (…………………………………………………)

(3)   Dalam hal terdapat biaya perjalanan dinas dan/atau lembur untuk keperluan PIHAK PERTAMA, biaya tersebut menjadi bebas PIHAK PERTAMA.
(4)   Nilai Kontrak adalah tetap. PIHAK PERTAMA tidak mempertimbangkan permintaan untuk mengadakan peninjauan ataupun penyesuaian ulang. Kecuali berdasarkan kesepakatan dan sebelumnya telah mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis, kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.

PASAL9
TATA CARA PEMBAYARAN

(1)   PIHAK KEDUA akan mengajukan tagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) Perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA setiap 2 (dua) minggu sebelum tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berjalan dengan melampirkan bukti-bukti :
a.       Surat permohonan pembayaran, dengan mencantumkan nomor rekening, rangkap 4 (empat);
b.      Kuitansi dalam 4 (empat) yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy dibayarkan ke rekening PIHAK KEDUA.
c.       Perincian jenis biaya yang harus dibayar PIHAK PERTAMA.
d.      Rekap absensi jumlah hari Tenaga Kerja yang ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan pada PIHAK PERTAMA;
e.       Asli faktur pajak rangkap 4 (empat);
f.       Fotocopy Perjanjian Kerja Sama;
g.      Surat setoran pajak;
h.      Fotocopy Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP);
i.        Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2)   Pembayaran akan dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui rekening di Bank ….. Atas nama PT ….. selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kalender setelah menerima tagihan dari PIHAK KEDUA.
(3)   Penolakan atas invoice dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila tagihan PIHAK KEDUA tidak disertai atau terdapat kekurangan pada kelengkapan tagihan sebagaimana diuraikan dalam ayat (1) Pasal ini atau terdapat pelanggaran PIHAK KEDUA terdapat syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. Dalam hal penolakan ini, PIHAK PERTAMA akan menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
(4)   Atas pelaksanaan ayat (1),(2),(3) Pasal ini, PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban membayar kepada PIHAK KEDUA dalam hal bukti-bukti tagihan tidak disertakan atau kurang.

PASAL 10
BIAYA-BIAYA

(1)   Segala biaya yang timbul yang diakibatkan oleh adanya kegiatan PIHAK KEDUA dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan atas pekerjaan yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan adanya biaya lain yang ditimbulkan untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja PIHAK KEDUA, menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
(2)   Untuk suatu kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang diakibatkan adanya kebijakan dari PIHAK PERTAMA maka biaya-biaya yang timbul untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA.



PASAL 11
PERTENTANGAN KEPENTINGAN

(1)   PARA PIHAK sepakat bahwa pihak yang melakukan Penandatanganan Perjanjian atau PIHAK PERTAMA itu bukan :
(i)                 Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris PIHAK KEDUA;
(ii)               Karyawan/wati PIHAK KEDUA;
(iii)             Saudara, suami, istri, ipar dari karyawan/wati, Direktur, Dean Komisaris PIHAK KEDUA;
(iv)             Atau keadaan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.

(2)   Jika kemudian hari diketahui PIHAK PERTAMA memiliki pertentangan kepentingan, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk mengungkapkannya kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mempunyai hak sepenuhnya untuk memutuskan Perjanjian secara sepihak apabila transaksi tersebut dipandang tidak wajar dan tidak ada kewajiban bagi PIHAK KEDUA untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemutusan tersebut. Atas pemutusan Perjanjian tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.

PASAL 12
LARANGAN PEMBERIAN HADIAH DAN KOMISI

(1)   PIHAK PERTAMA dilarang menawarkan atau memberi atau setuju untuk memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk-bentuk lainnya kepada :
(i)                 Anggota Direksi atau Dewan Komisaris PIHAK KEDUA;
(ii)               Karyawan/wati PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(2)   PIHAK PERTAMA dilarang meminta atau menerima atau setuju untuk menerima hadiah, komisi, rabat atau bentuk-bentuk lainnya dari :
(i)                 Anggota Direksi atau Dewan Komisaris PIHAK KEDUA;
(ii)               Karyawan/wati PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(3)   Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas oleh PIHAK PERTAMA dapat mengakibatkan PIHAK PERTAMA dikarenakan tuntutan pidana.

PASAL 13
LAPORAN

(1)   PIHAK KEDUA diwajibkan membuat laporan secara periodik setiap ….. sekali dalam bentuk tertulis yang berisikan tentang kemajuan dari pekerjaan.
(2)   Laporan tersebut wajib ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diwajibkan membuat rangkap 2 (dua) copy laporan dengan ketentuan 1 rangkap diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan 1 rangkap laiunnya untuk PIHAK KEDUA.

PASAL 14
FORCE MAJEURE

(1)   Apabila salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Perjanjian ini sebagai akibat dari terjadinya Force Majeure, PARA PIHAK akan memberitahukan secara tertulis.
(2)   Hal-hal yang dianggap force majeure karena terjadi di luar kekuasaan dan bukan kelalaian/kesalahan PARA PIHAK antara lain : gempa bumi, banjir, curah hujan yang membuat pekerjaan tidak dapat diteruskan, putusnya jalan/jembatan ke lokasi, pemogokan umum, huru hara, badai, angin topan, perang, dan/atau terbitnya Peraturan Pemerintah, sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan dan/atau mengakibatkan kerugian PIHAK PERTAMA.
(3)   PIHAK KEDUA dapat mengajukan/meminta permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh)  hari kalender setelah kejadian tersebut kepada PIHAK PERTAMA disertai dengan bukti-bukti yang sah antara lain pernyataan resmi dari pemerintah atau instansi yang berwenang lainnya, untuk mendapatkan perpanjangan waktu Pekerjaan yang tertunda karena Force Majeure tersebut.
(4)   Setelah menerima permohonan tertulis dari PIHAK KEDUA tentang Force Majeure tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan persetujuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, setelah diadakan penelitian kebenarannya yang menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA layak untuk diberikan perpanjangan jangka waktu Pekerjaan.
(5)   Apabila setelah dilakukan penelitian oleh PIHAK PERTAMA dan memandng bahwa alasan PIHAK KEDUA tentang Force Majeure tersebut tidak tepat, maka PIHAK PERTAMA akan menolak permohonan PIHAK KEDUA dalam secara tertulis dan kepada PIHAK KEDUA diwajibkan menyelesaikan pekerjaannya dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini.

PASAL 15
KERAHASIAAN INFORMASI

(1)   Setiap Tenaga Kerja yang ditempatkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tidak boleh membuat atau mengeluarkan atau menyuruh membuat dan mengeluarkan informasi atau pengumuman atau pernyataan tertulis mengenai informasi dalam bentuk apapun yeng terkait dengan rahasia perusahaan PIHAK PERTAMA.
(2)   Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berarti data atau informasi-informasi, baik finansial atau lain sebagainya yaitu :
a.       Data atau informasi berkaitan dengan PIHAK PERTAMA baik identitas, finansial maupun non finansial, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Data atau informasi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA, sehubungan dengan Perjanjian ini yaitu data dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan;
c.       Data atau informasi mengenai salah satu pihak yang dapat memberikan manfaat komersial atau keuntungan dalam kompetisi bisnis bagi Pihak tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan Pihak yang menberikannya tersebut;
d.      Data informasi yang diberitahu secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA sebagai Informasi Rahasia.
(3)   Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku bagi pengumuman atau pernyataan tertulis yang disyaratkan oleh :
a.       Peraturan perundang-undangan, suatu badan pemerintah dan/atau aparat penegak hukum untuk keperluan penyidikan.
b.      PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
(4)   Larangan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud Pasal ini tetap berlaku setelah Perjanjian ini berakhir atau diakhiri sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(5)   Apabila PIHAK KEDUA atau Tenaga Kerja melanggar ketentuan Pasal ini, maka PIHAK KEDUA bertanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang diderita PIHAK PERTAMA dan untuk itu PIHAK KEDUA wajib memberi ganti rugi, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA akibat timbulnya kerugian tersebut.

PASAL 16
PEMBERITAHUAN

(1)   Segala pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya yang ada dalam Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dan disampaikan secara langsung (melalui jasa kurir) tidak langsung (dikirim melalui surat tercatat atau fax atau telex yang tertulis dalam Perjanjian ini atau pada alamat atau fax atau telex yang dinyatakan sah oleh masing-masing pihak).






PIHAK PERTAMA
PT Jamsostek (Persero)
Jl. ……………………
No.Telp :
No. Fax :
Telex :
PIHAK KEDUA
PT …………………
Jl. …………………..
No.Telp :
No. Fax :
Telex :


(2)   Segala pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya dianggap telah diterima (jika dikirim melalui fax atau telex) pada keesokan hari atau (jika dikirim melalui surat) 3 (tiga) hari setelah dengan bukti stempel pos yang ada di amplop.
(3)   Dalam hal terjadi perubahan alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamt tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pembertitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan-pemberitahuan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal ini.

PASAL 17
CEDERA JANJI

Hal-hal berikut merupakan cedera janji terhadap pelaksanaan Perjanjian ini :
a.       Pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini dan/atau tidak melaksanakan perbaikan atas pelanggaran tersebut (setelah PIHAK PERTAMA memberikan surat permintaan perbaikan) dalam waktu 7 (tujuh) hari;
b.      PIHAK KEDUA mengundurkan diri dan/atau membatalkan Perjanjian ini secara sepihak setelah penandatanganan Perjanjian ini;
c.       PIHAK KEDUA bangkrut atau dilikuidasi, baik secara sukarela ataupun terpaksa.
d.      Kegiatan PIHAK KEDUA dinyatakan melanggar hukum atau barang-barangnya telah disita sebagian atau usahanya telah dinyatakan harus dihentikan oleh Pejabat yang berwenang.




PASAL 18
PENGAKHIRAN KONTRAK

(1)   PIHAK KEDUA setuju untuk mengesampingkan Pasal 1226 KItab Undang-undang Hukum Perdata dan PIHAK PERTAMA dapat memutuskan secara sepihak terhadap Perjanjian ini dalam hal PIHAK KEDUA melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di bawah ini :
a.       Melakukan salah satu atau beberapa tindakan yang bertentangan dengan Pasal 15 Perjanjian ini;
b.      Tidak dapat menyediakan Tenaga Kerja yang dimintakan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini;
c.       Telah dikenakan denda keterlambatan sampai dengan 5% dari nilai kontrak.
(2)   Dalam hal terjadi penghentian, penundaan atau pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal ini yaitu :
a.       PIHAK PERTAMA berhak mengalihkan pelaksana pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini kepada Pihak lain;
b.      PIHAK PERTAMA memperhitungkan biaya-biaya yang telah dibayar dan nilai prestasi yang telah diterima dari PIHAK KEDUA sampai dengan dan termasuk tanggal penghentian/penundaan Perjanjian tersebut;
c.       Jaminan pelaksanaan menjadi milik PIHAK PERTAMA dan segala biaya yang ditimbulkan dari pemutusan Perjanjian tersebut menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA;
d.      PIHAK KEDUA wajib membayar denda ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA;
e.       PIHAK KEDUA dikenakan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
(3)   PIHAK PERTAMA setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata sehingga PIHAK KEDUA dapat memutuskan secara sepihak Perjanjian ini dengan terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu pemberian surat peringatan selama 14 (empat belas) hari kalender, apabila PIHAK PERTAMA terbukti tidak melaksanakan pembayaran Nilai Kontrak sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian ini dan/atau PIHAK PERTAMA terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini sedangkan PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya.

PASAL 19
HUKUM YANG BERLAKU

Segala penafsiran, pelaksanakan  dan segala akibat yang ditimbulkan Perjanjian ini, diatur dan tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia.


PASAL 20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1)   Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK dengan ini setuju dan sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)   Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Kepaniteraan yang umum dan tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
(3)   Penyelesaian perselisihan, selain yang dimaksud Pasal 16 ayat (4) perjanjian ini, tidak menunda pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.

PASAL 21
LAIN-LAIN

(1)   Apabila terdapat perubahan, tambahan, dan atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka akan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2)   Perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing Pihak mendapatkan 1 (satu), sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai copy untuk keperluan administrasi.
(3)   Perjanjian ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani.

Demikian Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada awal perjanjian ini.


PIHAK KEDUA                                                              PIHAK PERTAMA
        PT………………                                                      PT JAMSOSTEK (PERSERO)


                     -----------------------                                                         --------------------------------



0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger