Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indosesia Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008 dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 dinyatakan bahwa : “lelang adalah
penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis
dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului
dengan pengumuman lelang”.
Vendu
Reglement (Stbl. Tahun
1908 nomor 189 diubah dengan Stbl. 1940 nomor 56) sebagai dasar hukum lelang
menyatakan bahwa :
“Penjualan umum adalah pelelangan atau
penjualan barang barang dilakukan kepada umum dengan harga penawaran yang
meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau
kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberi tahu mengenai
pelelangan atau penjualan itu atau diizinkan untuk ikut serta, dan diberi
kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau
memasukkan harga dalam sampul tertutup”.
Dasar Hukum Lelang.
Peraturan teknis yang utama
mengenai pelaksanaan lelang adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.06/2010.
0 komentar:
Posting Komentar