Pengertian dan Dasar Hukum Lelang

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indosesia Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 dinyatakan bahwa : “lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun  untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang”.
Vendu Reglement  (Stbl. Tahun 1908 nomor 189 diubah dengan Stbl. 1940 nomor 56) sebagai dasar hukum lelang menyatakan bahwa :
    “Penjualan umum adalah pelelangan atau penjualan barang barang dilakukan kepada umum dengan harga penawaran yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberi tahu mengenai pelelangan atau penjualan itu atau diizinkan untuk ikut serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup”.

Dasar Hukum Lelang.


Peraturan teknis yang utama mengenai pelaksanaan lelang adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger