A.
Makna
dan arti protokol
1. Pengertian
Protokol yang dikaitkan dengan masalah Perjanjian Hubungan Internasional :
a. Lembar
pertama yang diletakan suatu dokumen yang berisi persetujuan, baik yang
bersifat nasional maupun internasional.
b. Keseluruhan
dokumen persetujuan (bukan hanya lembar pertama).
c. Selain
dokumen itu sendiri, juga seluruh dokumen yang melengkapi persetujuan pokok,
yaitu seluruh catatan resmi yang dibuat pada akhir sidang dari ditandatangani
oleh seluruh peserta.
d. Pokok-pokok
persetujuan antar Bangsa/Negara.
e. Dokumen
yang mencantumkan hak-hak, kewajiban, kelonggaran dan kekebalan diplomatic.
2. Pengertian
Protokol yang dikaitkan dengan persoalan pengaturan/pelaksanaan suatu upacara
atau tata-cara pergaulan internasional dan yang disebut Protokol – Upacara :
a. Kumpulan
tatacara pengaturan upacara yang dituru oleh semua pergaulan antar Kepala
Negara dan Menteri-Menteri.
b. Tata
tertib/sopan santun di dalam pergaulan Internasional.
c. Pedoman
tatacara pergaulan Internasional.
d. Petugas
yang melaksanakan serta bertanggung jawab atas terlaksananya penerapan tatacara
pengaturan/,pelaksanaan suatu upacara.
3. Menurut
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol. Protokol adalah serangkaian
aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi aturan mengenai
Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan, sehubungan dengan penghormatan
kepada seseorang, sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam Negara,
Pemerintah atau Masyarakat.
B.
Pentingnya
aturan Protokol
1. Ikut
menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruhi keberhasilan suatu
usaha.
2. Menciptakan
tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain da dapat diterima oleh semua
pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak pribadi.
3. Tercipta
suatu upacara yang khidmat, tertib dan lancer.
4. Terciptanya
pemberian perlindungan.
5. Terciptanya
ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
C.
Unsur-unsur
penting Protokol Upacara
Dalam Protokol Upacara
terdapat 3 unsur penting :
1. Tatacara
:
Yaitu setiap upacara,
harus dilakukan dengan khidmat, tertib dan lancer.
Perbuatan/tindakan-tindakan
pada acara ini dilakukan menurut aturan atau adat kebiasaan tertentu yang sudah
tetap dan harus ditaati dengan seksama oleh upacara.
2. Tata
Krama :
Pada setiap upacara,
diperlukan penggunaan kata-kata yang baik dan tepat menurut tinggi rendahnya derajat
Pejabat yang bersangkutan, disesuaikan dengan peristiwanya.
3. Aturan/rumus-rumus
tertentu :
Didalam penyelenggaraan
suatu upacara kita terikat pada tatacara yang sudah tetap dan didasarkan pada
rumus-rumus tertentu yang sudah tetap pula.
Contoh :
-
Seating arrangement
-
Tata tempat
-
Perlakuan terhadap
bendera kebangsaan
-
Perlakuan/penghormatan
terhadap Lambang Negara
-
Penghormatan terhadap
Bendera Asing, dll.
D.
Ruang
lingkup Tugas, da Fungsi Protokol
1. Luasnya
ruang lingkup tugas protocol yang menyangkut segi-segi, tercermin di dalam
banyaknya macam acara yang harus dilaksanakan, yaitu seperti :
a. Penerimaan
tamu/audensi
b. Kunjungan
tamu (dalam dan luar negeri)
c. Perjalanan
ke daerah/Luar Negeri
d. Pengaturan
rapat/sidang
e. Penyelenggaraan
resepsi/jamuan
f. Penyelenggaraan
upacara-upacara
1) Hari
Besar Nasional
2) Hari Besar Keagamaan
3) Peresmian
Proyek
4) HUT
Bendera
5) Apel
Bendera
6) Pelantikan
dan serah terima jabatan
7) Credentials
8) Penandatanganan
kerjasama internasional
9) Peresmian
pembukaan/penutupan seminar/lokakarya dan lain sebagainya.
2. Protokol
berfungsi sebagai salah satu staf pembantu pimpinan dalam menelola fungsi.
E.
Syarat-syarat
bagi petugas protokol
1. Secara
teknis, setiap petugas harus menekuni bidang tugas masing-masing dan dituntut
pula untuk turut memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
2. Perlu
mewujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan
berwibawa dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin
tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas.
3. Protokol
perlu menguasai segala permasalahan, tetapi buikan berarti harus melaksanakannya
sendiri,tetapi untuk mengetahui apapun aspek kegiatan yang perlu bagi suatu
acara.
4. Mampu
mengerti arti pentingnya dekorasi, kebersihan dan keamanan.
5. Mengerti
tentang prinsip-prinsip manajemen yang baik.
6. Mampu
berpakaian yang baik.
F.
Sumber-sumber
protokol
1. Persetujuan
Internasional :
-
Kongres Wina 1818
-
Aix la Chapelle 1818
-
Vienna Convention on
Diplomatic relations 1961
-
Vienna Convention on
Consular 1963
2. Peraturan
perundang-undangan masing-masing Negara.
3. Tradisi
adat istiadat dan kebiasaan setempat.
4. Azas
timbale balik (reciprocity).
5. Kepribadian
Kepala Negara.
0 komentar:
Posting Komentar