Dalam
perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman
dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada
tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia ,
yaitu demokrasi liberal, demokrasi
terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Ketiga demokrasi tersebut dalam
realisasinya mengalami kegagalan, mengapa demikian? Juga, bagaimana pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi ini? Marilah kita simak uraian berikut!
Demokrasi
liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetapkan UUD pengganti UUDS
1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi
Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode
tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi
pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden.
Dapatkah anda membandingkan
ketiga demokrasi yang pernah ada di Indonesia ?
Demokrasi Liberal
|
Demokrasi Terpimpin
|
Demokrasi Pancasila
|
|
|
|
Semua ini
diungkapkan dan dibahas sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar
dari pengalaman, pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini
diharapkan tidak salah arah. Jadi,
janganlah melupakan masa lalu dan jasa para pemimpin terdahulu. Bukankah
pengalaman itu adalah guru yang terbaik?
Berdasarkan pengalaman yang dijadikan
pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu,
perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti,
penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian diri.
Kegagalan orde lama dan orde baru untuk
menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era
reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus
tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki
nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas,
demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan
kebersamaan. Siapkah kita menyongsong demokrasi masa depan seandainya sesuai
dengan harapan?
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia
berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang
berlaku ddii negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur
pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah
pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat
demokrasi tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan
sejarah politik bangsa, negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi
Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami
perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan
diuraikan penjelasannya.
a.
Demokrasi
Parlementer (Liberal)
Demokrasi
Parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945
periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949
dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis formal
berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD
1945.
Pada masa
berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan
tidak stabil sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan
dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan
tersebut adalah sering bergantinya
kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama
tahun 1945-1959 dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I,
Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur
kabinet kurang lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian
kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan
Kabinet Juanda.
Mengapa dalam sistem pemerintahan parlementer,
kabinet sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan
sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (parlemen)
dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan
kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag tercermin di DPR (parlemen),
maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya
stabilitas politik adalah perberdaan pendapat yang sangat mendasar di antara
partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa
kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat
itu, terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki
kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar
negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai
kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan
partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham
dari pada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan
itulah maka demokrasi parlementer di indonesia ditinggalkan dan diganti dengan
demokrasi terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b.
Demokrasi
Pancasila Terpimpin
Adanya
kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik
yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli
1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit
Presiden.
Dekrit
presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik
melalui pembentukan kepemimpinan yang
kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia pada saat itu digunakan
demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk pertama kalinya dipakai
secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika
membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan
sekarang, mengapa lahir demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari
keisyafan, kesadaran,dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh
praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat,
baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang
dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam
konteks ini, mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan
kehidupan demokrasi di Indonesia
adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.
Apabila
dikaji dari hakikat dan ciri negara demokrasi, dapat dikatakan bahwademokrasi
terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari dari demokrasi
konstitusional. Deemokrasi Terpimpin menonjolkan “kepimimpina” yang jauh lebih
besar daripada demokrasinya sehingga idedasar demokrasi kehilangan artinya.
Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatif
dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan pemerintah sering kali menyipan
dari ketentuan UUD 1945.misalnya, pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil
pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui
penetapan Presiden;pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi
pembantu Presiden;dan pengankatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No.
III/MPRS/1963.
Secara
konsepsional pula, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat
dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat pada konstituante tanggal 22
April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain:
1)
Demokrasi terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan
demokrasi sentralisme, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal yang
dipraktikkan selama ini;
2)
demokrasi
terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa
indonesia;
3)
demokrasi
terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang
meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial;
4)
inti
daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawatan yang di pimpin
oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan, penyiasatan yang di akhiri
dengan pengaduan kekuatan, serta penghitungan suara pro dan kontra; serta
5)
oposisi,
dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun, diharuskan dalam
alam demokrasi terpimpin. Adapun yang penting ialah perwakilan yang harus
dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan:
a) Tujuan melaksanakan demokrasi terpimpin
ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan
kebahagiaan material dan spiritual;
b) sebagai alat, demokrasi terpimpin mengenal
juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni
batas keselamatan negara, kepentingan rakyat banyak, kesusilaan, dan
pertanggung jawaban kepada tuhan:
c) Masyarakat adil makmur tidak lain daripada
suatu masyarakat teratur dan terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran di atas, tampak
bahwa demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945,
serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut
tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali menyimpang dari
nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan
tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan Legislatif
sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang
tidak menentu saat itu.
c.
Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1)
Latar Belakang dan Makna Demokrasi
Pancasila
Banyaknya berbagai
penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa
berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua
jenis demokrasi tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong- royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan
Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila
masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi
Pancasila bersumberkan pada pola pikir
dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang
tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat
merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa.
Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi
dengan kebebasan yang bertanggung jawab.
Secara lengkap makna
demokrasi pancasila adalah: “ Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang
berkemanusiaan yanng adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan rumusan
tersebut terkandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama
masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat
dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta
harus dimanfaatkan untuk mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila
berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong- royang. Semangat kekeluargaanitu
sendiri sudah lama danut dan berkembang dalam masyarakat indonesia, khususnya
di masyarakat pedesaan. Menurut Soepomo
dalam masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan, sumber filosofi yang
paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik.
Dengan demikian, dalam demokrasi Pancasila nilai-nilai
perbedaan tetap dipelihara sebagai sebuah kekayaan dan anugrah Tuhan YME.
2). Ciri
dan Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila memiliki ciri khas, antara
lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernafaskan Ketuhanan Yang
maha Esa;menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak
miniritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah
untik mufakat; serta bersendi atas hukum.
Dalam demokrasi pancasila, kehidupan ketatanegaraan harus
berdasarkan atas kelembagaan hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala
sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. hal ini
penting untuk menghindari adnya kegoncangan politik dalam negara.
Selain mewarnai berbagai bidang kehidupan seperti poltik,
ekonomi, sosial, dan budaya, demokrasi pancasila pun mengandung berbagai aspek.
Menurut S.Pamudji dalam bukunya
“Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional”, aspek-aspek yang terkandung
demokrasi pancasila itu adalah :
a. Aspek
Formal, yakni aspek yang
mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan
perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan, serta bagaimana mengatur
permusyawaratan wakil rakyat secara bebas,terbuka, dan jujur untuk mencapai
konsensus bersama;
b. Aspek
Materil,yakni aspek yang
mengemukakan gambaran manusia, indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan
martabat tersebut;
c. Aspek
Normatif (kaidah), yakni
aspek yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing
dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Norma penting yang harus
diperhatikan adalah persatuan dan soladaritas, keadilan,serta kebenaran;
d. Aspek
Optatif, yakni aspek yang
mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi
tiga hal,yaitu terciptanya negara Hukum, negara Kesejahteraan,dan negara
kebudayaan
e. Aspek
Organisasi, yakni aspek
yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila.
Wadah tersubut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi ini
meliputi sistem pemerintahan atau lembaga negara serta organisasi
sosial-politik di masyarakat; serta
f. Aspek
Kejiwaan, aspek kejiwaan
demokrasi pancasila ialah senangat para penyelenggara negara dan semangat para
pemimpin pemerintahan. dalam jiwa demokrasi pancasila dikenal;
i. jiwa demokrasi pancasila pasi, yakni hak
untuk mendapat perlakuan secara demokratis pancasila;
ii. jiwa demokrasi pancasila aktif, ijwa yang
mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang
diberikan oleh demokrasi pancasila;
iii. jiwa demokrasi Pancasila rasional, yakni
jiwa objektif dan masun akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam
pergaulan masyarakat; serta
iv. jiwa pengabdian, yakni kesediaan berkorban
demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya, serta jiwa kesediaan berkorban
untuk sesama manusia dan warga negara.
Apabila kita kaji ciri dan
prinsip demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak
bertentangan dengan prinsip demokrasi konsttusional. Namun, praktik demokras
yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang
tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila. Penyingpangan
tersebut secara transparan terungkap setelah munculnya gerakan “Reformasi” dan
jatuhnya kekuasaan Orde Baru.Di antara penyimpangan yang dilakukan penguasa
Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi pancasila, yaitu:
a. penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak
jujur dan tidak adil:
b. penegakan kebebasan berpolitik bagi
pegawai Negeri Sipil (monoloyalitas) khususnya dalam pemilihan umum. PNS
seolah-olah digiring untuk mendukung OPP
tertentu sehingga pemilihan umum tidak kompetitif
c. masih
ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan;
d. kurangnya
jaminan kebebasan mengemukakan pendapat sehingga sering terjadi penculikan
terhadap aktivis vokal;
e. sistem kepartaian yang tidak otonom dan
berat sebelah, serta format politik yang tidak demokratis;
f. maraknya pratik kolusi, korupsi, dan
nepotisme, baik dalam bidang ekonomi maupum dalam bidang politik dan hukum;
g. menteri-menteri dan gubernur diangkat
menjadi anggota MPR;
h. menciutkan jumlah partai politk dan
sekaligus membatasi kesempatan partisipasi politik rakyat (misalnya, kebijakan floating mass); serta
i. adanya pembatasan kebebasan pers dan media
massa melalui pencabutan/pembatalan SIUP.
Sebelum melanjutkan perjalanan demokrasi di
Indonesia, coba Anda bandingkan dan isilah daftar berikut!
NAMA DEMOKRASI
|
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
Demokrasi Pancasila
|
|
|
Demokrasi Barat (Liberal)
|
|
|
Demokrasi Timur (Sosialis)
|
|
|
d. Pelaksanaan Demokrasi Pada Orde
Reformasi
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada Orde Reformasi tampak lebih marak
dibandingkan dengan masa Orede Baru. Orde Reformasi ini merupakan konsensus
untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Diantara bidang
kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adlah bidang politik,
ekonomi, dan hukum. Reformasi ketiga bidang tersebut harus dilakukan sekaligus
karena reformasi politik yang berhasil mewujudkan demokratisasi politik, tidak
menjadi demokratisasi kolusi. Demikian pula, tanpa demokratisasi poltik, prinsip
rule of law sulit diwujudkan. Sehubungan dengan ini, badan
peradilan yang otonom, berwibawa, dan yang mampu menerapkan prinsip rule of law itu hanya dapat terwujud
apabila ada demokratisasi politik.
Perubahan yang terjadi pada Orde reformasi ini dilakukan secara
bertahap karena memang reformasi berbeda dengan revolusi yang bekonotasi
perubahan mendasar pada semua komponen dalam suatu sistem politik yang cendrun
menggunakan kekerasan. Menurut Hutington
(Chaedar, 1998), reformasi
mengandung arti: “ perubahan yang mengarah pada persamaan
politik, sosial, dan ekonomi yang lebih merata termasuk perluasan basis
partisipasi politik rakyat” pada
reformasi di Indonesia
sekarang ini, upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara merupakan salah satu sasaran agenda
reformasi
Demokrasi yang dijalankan
pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaanya tyerletak
pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.untuk mewujudkan praktik
demokrasi yang sesuai dengan tuntunanreformasi,harus dimulai dari pembentukan
peraturan yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam bidang kehidupan. Untuk
itu, pada 10 s.d. 13 November 1998, MPR mengadakan sidang istimewa dan berhasil
mengubah, serta merncabut Ketetapan MPR sebelumnya yang dianggap tidak sesuai
dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ditetapkan pula beberapa Ketetapan MPR yang
mengatur materi baru.
Lahirnya Ketetapan MPR
diikuti oleh ditetapkannya undang-undang orrganik yang berkaitan dengan kehidupan
demokratis. Misalnya, undang-undang politik, undang-undang tentang otonomi
daerah, dan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum. Oleh karena itu, untuk memahami demokrasi pada Orde Reformasi ini, petama
harus mengkaji Ketetapan MPR hasil
Sidang Istimewa MPR 1998 beerta peraturan perundang lainnya; kemudian melihat
praktir pelaksanaan dari peraturan tersebut.
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat
beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini
yaitu:
a.
pemilihan umum lebih demokratis;
b.
partai politik lebih mandiri;
c.
pengaturan HAM; serta
d.
lembaga demokrasi lebih berfungsi.
Secara khusus, perkembangan demokrasi dalam negara-kebangsaan
indonesia dapat dikembalikan
pada dinamika kehidupan bernegara indonesia sejak proklamasi
kemerdekaan sampai saat ini. Hal tersebut daat diketahui dengan mengacu kepada
konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta praksis
kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung, dampak
pengiring dari berlakunya setiap konstitusi, serta dampak perkembangan internasional
pada setiap zamannya.
0 komentar:
Posting Komentar