DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA

Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Ketiga demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan, mengapa demikian? Juga, bagaimana pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi ini? Marilah kita simak uraian berikut!

Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetapkan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden.
     
Dapatkah anda membandingkan ketiga demokrasi yang pernah ada di Indonesia?

Demokrasi Liberal
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Pancasila




Semua ini diungkapkan dan dibahas sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar dari pengalaman, pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini diharapkan tidak salah arah. Jadi, janganlah melupakan masa lalu dan jasa para pemimpin terdahulu. Bukankah pengalaman itu adalah guru yang terbaik?

Berdasarkan pengalaman yang dijadikan pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti, penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian diri.

Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan kebersamaan. Siapkah kita menyongsong demokrasi masa depan seandainya sesuai dengan harapan?

Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang berlaku ddii negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.

a.        Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.

Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1959 dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur kabinet kurang lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.

Mengapa dalam sistem pemerintahan parlementer, kabinet sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (parlemen) dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag tercermin di DPR (parlemen), maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.

Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah perberdaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu, terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.

Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah maka demokrasi parlementer di indonesia ditinggalkan dan diganti dengan demokrasi terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b.        Demokrasi Pancasila Terpimpin
Adanya kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden.

Dekrit presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.

Persoalan sekarang, mengapa lahir demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari keisyafan, kesadaran,dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.

Secara konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di Indonesia adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.

Apabila dikaji dari hakikat dan ciri negara demokrasi, dapat dikatakan bahwademokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari dari demokrasi konstitusional. Deemokrasi Terpimpin menonjolkan “kepimimpina” yang jauh lebih besar daripada demokrasinya sehingga idedasar demokrasi kehilangan artinya. Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatif dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan pemerintah sering kali menyipan dari ketentuan UUD 1945.misalnya, pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui penetapan Presiden;pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi pembantu Presiden;dan pengankatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.

Secara konsepsional pula, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat pada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain:
1)        Demokrasi terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal yang dipraktikkan selama ini;
2)        demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa indonesia;
3)        demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial;
4)        inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan, penyiasatan yang di akhiri dengan pengaduan kekuatan, serta penghitungan suara pro dan kontra; serta
5)        oposisi, dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun, diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin. Adapun yang penting ialah perwakilan yang harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan:
a)    Tujuan melaksanakan demokrasi terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan material dan spiritual;
b)   sebagai alat, demokrasi terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan negara, kepentingan rakyat banyak, kesusilaan, dan pertanggung jawaban kepada tuhan:
c)    Masyarakat adil makmur tidak lain daripada suatu masyarakat teratur dan terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran di atas, tampak bahwa demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan Legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.

c.    Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1)                    Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Banyaknya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua jenis demokrasi tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong- royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola  pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi dengan kebebasan yang bertanggung  jawab.

Secara lengkap makna demokrasi pancasila adalah: “ Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang berkemanusiaan yanng adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan rumusan tersebut terkandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta harus dimanfaatkan untuk mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong- royang. Semangat kekeluargaanitu sendiri sudah lama danut dan berkembang dalam masyarakat indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Menurut Soepomo dalam masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan, sumber filosofi yang paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik.
            Dengan demikian, dalam demokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap dipelihara sebagai sebuah kekayaan dan anugrah Tuhan YME.

2).   Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila                                                                        
            Demokrasi pancasila memiliki ciri khas, antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernafaskan Ketuhanan Yang maha Esa;menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak miniritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untik mufakat; serta bersendi atas hukum.

            Dalam demokrasi pancasila, kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. hal ini penting untuk menghindari adnya kegoncangan politik dalam negara.

            Selain mewarnai berbagai bidang kehidupan seperti poltik, ekonomi, sosial, dan budaya, demokrasi pancasila pun mengandung berbagai aspek. Menurut S.Pamudji dalam bukunya “Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional”, aspek-aspek yang terkandung demokrasi pancasila itu adalah :
a.    Aspek Formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan, serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas,terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama;
b.    Aspek Materil,yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut;
c.    Aspek Normatif (kaidah), yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Norma penting yang harus diperhatikan adalah persatuan dan soladaritas, keadilan,serta kebenaran;
d.   Aspek Optatif, yakni aspek yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal,yaitu terciptanya negara Hukum, negara Kesejahteraan,dan negara kebudayaan
e.    Aspek Organisasi, yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila. Wadah tersubut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi sistem pemerintahan atau lembaga negara serta organisasi sosial-politik di masyarakat; serta
f.     Aspek Kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi pancasila ialah senangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan. dalam jiwa demokrasi pancasila dikenal;
                                       i.     jiwa demokrasi pancasila pasi, yakni hak untuk mendapat perlakuan secara demokratis pancasila;
                                     ii.     jiwa demokrasi pancasila aktif, ijwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi pancasila;
                                   iii.     jiwa demokrasi Pancasila rasional, yakni jiwa objektif dan masun akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat; serta
                                   iv.     jiwa pengabdian, yakni kesediaan berkorban demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya, serta jiwa kesediaan berkorban untuk sesama manusia dan warga negara.

Apabila kita kaji ciri dan prinsip demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konsttusional. Namun, praktik demokras yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila. Penyingpangan tersebut secara transparan terungkap setelah munculnya gerakan “Reformasi” dan jatuhnya kekuasaan Orde Baru.Di antara penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi pancasila, yaitu:
a.    penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak jujur dan tidak adil:
b.    penegakan kebebasan berpolitik bagi pegawai Negeri Sipil (monoloyalitas) khususnya dalam pemilihan umum. PNS seolah-olah digiring  untuk mendukung OPP tertentu sehingga pemilihan umum tidak kompetitif
c.    masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan;
d.   kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat sehingga sering terjadi penculikan terhadap aktivis vokal;
e.    sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah, serta format politik yang tidak demokratis;
f.     maraknya pratik kolusi, korupsi, dan nepotisme, baik dalam bidang ekonomi maupum dalam bidang politik dan hukum;
g.    menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR;
h.    menciutkan jumlah partai politk dan sekaligus membatasi kesempatan partisipasi politik rakyat (misalnya, kebijakan floating mass); serta
i.      adanya pembatasan kebebasan pers dan media massa melalui pencabutan/pembatalan SIUP.
Sebelum melanjutkan perjalanan demokrasi di Indonesia, coba Anda bandingkan dan isilah daftar berikut!
NAMA DEMOKRASI
KELEBIHAN
KEKURANGAN
Demokrasi Pancasila


Demokrasi Barat (Liberal)


Demokrasi Timur (Sosialis)



d. Pelaksanaan Demokrasi Pada Orde Reformasi
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada Orde Reformasi tampak lebih marak dibandingkan dengan masa Orede Baru. Orde Reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Diantara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adlah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Reformasi ketiga bidang tersebut harus dilakukan sekaligus karena reformasi politik yang berhasil mewujudkan demokratisasi politik, tidak menjadi demokratisasi kolusi. Demikian pula, tanpa demokratisasi poltik, prinsip rule of law  sulit diwujudkan. Sehubungan dengan ini, badan peradilan yang otonom, berwibawa, dan yang mampu menerapkan prinsip rule of law itu hanya dapat terwujud apabila ada demokratisasi politik.

Perubahan yang terjadi pada Orde reformasi ini dilakukan secara bertahap karena memang reformasi berbeda dengan revolusi yang bekonotasi perubahan mendasar pada semua komponen dalam suatu sistem politik yang cendrun menggunakan kekerasan. Menurut Hutington (Chaedar, 1998), reformasi mengandung arti: “ perubahan yang mengarah pada persamaan politik, sosial, dan ekonomi yang lebih merata termasuk perluasan basis partisipasi politik rakyat”  pada reformasi di Indonesia sekarang ini, upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara merupakan salah satu sasaran agenda reformasi

Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaanya tyerletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.untuk mewujudkan praktik demokrasi yang sesuai dengan tuntunanreformasi,harus dimulai dari pembentukan peraturan yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam bidang kehidupan. Untuk itu, pada 10 s.d. 13 November 1998, MPR mengadakan sidang istimewa dan berhasil mengubah, serta merncabut Ketetapan MPR sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ditetapkan pula beberapa Ketetapan MPR yang mengatur materi baru.
Lahirnya Ketetapan MPR diikuti oleh ditetapkannya undang-undang orrganik yang berkaitan dengan kehidupan demokratis. Misalnya, undang-undang politik, undang-undang tentang otonomi daerah, dan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, untuk memahami demokrasi pada Orde Reformasi ini, petama harus mengkaji Ketetapan  MPR hasil Sidang Istimewa MPR 1998 beerta peraturan perundang lainnya; kemudian melihat praktir pelaksanaan dari peraturan tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini yaitu:
a.       pemilihan umum lebih demokratis;
b.      partai politik lebih mandiri;
c.       pengaturan HAM; serta
d.      lembaga demokrasi lebih berfungsi.   


Secara khusus, perkembangan demokrasi dalam negara-kebangsaan indonesia dapat dikembalikan pada dinamika kehidupan bernegara indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini. Hal tersebut daat diketahui dengan mengacu kepada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945,  Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung, dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi, serta dampak perkembangan internasional pada setiap zamannya. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger