Sebenarnya
pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan
partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok itu
telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi,
sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat pada
demokrasi yang bebeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk demokrasi negara
yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi dengan negara yang lain.
Disamping itu, bentuk demokrasi itu pada
suatu masa akan berbeda dari bentuk demokrasi masa yang lain. Misalnya, bentuk
demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD
RIS tahun 1949 dan masa UUD sementara
tahun 1950.
Adapun
yang paling utama dalam menetukan berlakunya sistem demokrasi disuatu negara
ialah ada atau tidaknya asas demokrasi pada sistem itu, sebagai berikut;
a)
Pengakuan
hak-hak asasi manusia sebagai penghargaanterhadap martabat manusia dengan tidak
melupakan kepentingan umum.
b)
Adanya
partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak
ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan
demokrasi.
Di dunia Barat, demokrasi berkembang dalam
suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas dan merdeka). Oleh karena itu,
lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang
menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang
diatas kepetingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem
pemerintahan yang liberal. Didalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur
tangan pemerintah tidak terlalu banyak didalam kehidupan masyarakat. Karena
sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia Barat, sistem pemerintahan
yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.
Atas dasar itu, berikut akan dibahas bahwa
demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan
catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis memiliki
semua nilai-nilai ini, tetapi bergantung pada perkembangan sejarah, aspirasi,
dan budaya poltik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang
diutarakan Henry B. Mayo:
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan secara melembaga;
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara
damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan
secara teratur;
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai
munimum;
e. Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman; serta
f. Menjamin
tegaknya keadilan.
Dengan
demikian, untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan
beberapa lembaga berikut
a. pemerintahan
yang bertanggung jawab.
b. Satu
dewan perwakilan rakyat yang mewakil golongan-golongan dan
kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang diplih melalui pemilahan umum
secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasn terhadap
penerintah. Tentu saja pengawasan yang konstruktif (titik membangun) dan sesuai
normatif (akuran yang berlaku).
c. Suatu organisasi politik yang mencakup
satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjaling hubungan yang rutin dan
berkesinambungan, juga menghubungkan antara rakyat dan pemerintah
d. Pers dan media masa yang bebas untuk
menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang bebas untuk mejamin
hak-hak dan mempaertahankan keadilan.
Coba anda jelaskan,
bagaimana pelaksanaan nilai-nilai demokrasi di Indonesia?
Coba simak uraian berikut!
Bergulirnya era reformasi di Indonesi,
yang ingin mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat
kegagalan masa-masa sebelumnya, menciptakan banyak hal yang harus diperbaiki. Namun,
dari sekian hal yang harus diubah atau diperbaiki, wakil-wakil rakyat tidak ada
yang mengusulkan perubahan pancasila sebagai dasar negara, coba jelaskan
mengapa?
Hal-hal apa sajakah yang harus diperbaiki pada masa reformasi
sekarang ini ?
NO
|
BIDANG
|
HAL-HAL YANG HARUS DIPERBAIKI
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Politik
Ekonomi
Sosial
Budaya
Hankam
Agama
|
………………………………………………..
…………………………………………………
………………………………………………..
………………………………………………..
………………………………………………..
………………………………………………..
|
Berdasarkan
UUD 1945 nagara Indonesia
adalah negara demokrasi. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan demokrasi itu?.
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada
ditangan rakyat dan dijalankan oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih
dibawah sistem pemilihan yang bebas. Abraham
Lincoln menyebutkan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (is a government
of the people, by the people, and the people).
Hampir semua
negara di dunia sekarah ini mengatakan dirinya negara demokrasi, walaupun
pelaksanaan demokrasi di setiap negara sudah beraneka ragam. Misalnya, ada
demokrasi liberal, seperti di Amerika Serikat dan ada demokrasi Pancasila,
seperti di Indonesia .
Dalam demokrasi liberal, pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam
pemilihan umum dan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
Dengan adanya
suatu kehidupan yang demokratis, melalui
hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan
ketertiban diharapkan akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan
demokrasi pacasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena
penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Kegagalan
demokrasi Pancasila zaman orde baru, tidak berasal dari konsep dasar demokrasi
Pacasila, tetapi lebih pada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari
keberadaan demokrasi Pancasila itu.
Demokrasi
Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sependukungnya. Pelaksanaan
demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan
karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses
pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Kegagalan
demokrasi pancasila pada zaman orde baru membuat banyak penafsiran mengenai
asas demokrasi. Belajar dari pengalaman tersebut, dalam era reformasi perlu
penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila;
menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi
pancasila; membuat dan menata kembali progrm-program pembangunan di
tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami masyarakat sekarang ini; serta
bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh
masyarakat.
Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan sekaligus akan menjadi kontrol bagi pelaksanaan
pembangunan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik dipusat maupun
daerah. Dengan demikian, dapat dicegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan,
seperti korupsi, penyalagunaan wewenang, dan lain-lain.
Dengan telah
diletakkannya dasar-dasar pelaksanaan demokrasi pancasila, persoalan berikutnya
adalah bagaimana menggerakkan rakyat untuk berpartisipasi secara penuh dalam
pelaksanaan pembangunan politik. Keberhasilan pelaksanaan suatu sistem demokrasi
dapat ditunjukkan dengan tingkat partisipasi rakyat pendukungnya. Partisipasi
yang dibutuhkan bukan hanya karena adanya hasil pembangunan yang dapat
dinikmati, melainkan karena adanya pertisispasi yang timbul berdasarkan
kesadaran dan pengertian terhadap hak-hak dan kewajiban masyarakat. Kunci semua
pelaksanaan demokrasi tersebut adalah bagaimana pancasila dan UUD 1945 dapat
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Usaha tersebut telah dilakukan oleh
pemerintah orde baru, tetapi dalam pelaksanaannya banyak yang menginkarinya
sehingga menimbulkan KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Sebagaimana
telah dijelaskan, meski orde baru jatuh, demokrasi pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini karena pemerintahan orde reformasi
tetap menjalankan pemerintahannya dengan demokrasi pancasila. Penegakan
kehidupan yang lebih demokratis pada orde reformasi telah banyak diupayakan,
antara lain sebagai berikut.
a. Diselenggarakannya pemilu tahun 1999
dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil dan
beradab.
b. Diberikannya kebebasan bagi warga negara
untuk mendirikan partai politik pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik.
c. Pers diberi kebebasan sehingga banyak
sekali bermunculan media massa (cetak dan elektronik) baru.
d. Kedudukan ketua MPR terpisah dari ketuaDPR.
e. Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi
kekuatan Presiden.
f. Refungsional lembaga-lembaga tinggi
negara.
g. Diselenggarakannya pemilu 2004,
dengan pemilihan lagsung anggota DPR, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Dengan demikian, dalam tahap awal
reformasi ini, pemerintah baru menata bidang politik dan hukum (konstitusi),
sedangkan bidang lainnya masih terus dalam tahap penataan. Pelaksanaan
demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi ini tetap harus bersumberkan pada hukum
yang berlaku di Indonesia.
Pada kegiatan belajar berikutnya
sebagai bahan pengayaan, akan dibahas lebih jaur tentang pelaksanaan demokrasi
di Indonesia, yaitu beberapa kasus dan ilustrasi yang akan dibahas pada butir
D.
0 komentar:
Posting Komentar