NILAI-NILAI DEMOKRASI

Sebenarnya pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok itu telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat pada demokrasi yang bebeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi dengan negara yang lain. Disamping itu, bentuk demokrasi itu  pada suatu masa akan berbeda dari bentuk demokrasi masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS  tahun 1949 dan masa UUD sementara tahun 1950.

            Adapun yang paling utama dalam menetukan berlakunya sistem demokrasi disuatu negara ialah ada atau tidaknya asas demokrasi pada sistem itu, sebagai berikut;
a)        Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaanterhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
b)        Adanya partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.  

Di dunia Barat, demokrasi berkembang dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas dan merdeka). Oleh karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas kepetingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem pemerintahan yang liberal. Didalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak didalam kehidupan masyarakat. Karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia Barat, sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Atas dasar itu, berikut akan dibahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis memiliki semua nilai-nilai ini, tetapi bergantung pada perkembangan sejarah, aspirasi, dan budaya poltik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B. Mayo:
a.    Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b.    Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
c.    Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
d.   Membatasi pemakaian kekerasan sampai munimum;
e.    Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman; serta
f.     Menjamin tegaknya keadilan.

Dengan demikian, untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga berikut
a.    pemerintahan yang bertanggung jawab.
b.    Satu dewan perwakilan rakyat yang mewakil golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang diplih melalui pemilahan umum secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasn terhadap penerintah. Tentu saja pengawasan yang konstruktif (titik membangun) dan sesuai normatif (akuran yang berlaku).
c.    Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjaling hubungan yang rutin dan berkesinambungan, juga menghubungkan antara rakyat dan pemerintah
d.   Pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.    Sistem peradilan yang bebas untuk mejamin hak-hak dan mempaertahankan keadilan.   
      Coba anda jelaskan, bagaimana pelaksanaan nilai-nilai demokrasi di Indonesia?
      Coba simak uraian berikut! 

Bergulirnya era reformasi di Indonesi, yang ingin mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat kegagalan masa-masa sebelumnya, menciptakan banyak hal yang harus diperbaiki. Namun, dari sekian hal yang harus diubah atau diperbaiki, wakil-wakil rakyat tidak ada yang mengusulkan perubahan pancasila sebagai dasar negara, coba jelaskan mengapa?
     
Hal-hal apa sajakah  yang harus diperbaiki pada masa reformasi sekarang ini ?

NO
BIDANG
HAL-HAL YANG HARUS DIPERBAIKI
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Politik
Ekonomi
Sosial
Budaya
Hankam
Agama
………………………………………………..
…………………………………………………
………………………………………………..
………………………………………………..
………………………………………………..
………………………………………………..


Berdasarkan UUD 1945 nagara Indonesia adalah negara demokrasi. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan demokrasi itu?. Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Abraham Lincoln menyebutkan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (is a government of the people, by the people, and the people).

Hampir semua negara di dunia sekarah ini mengatakan dirinya negara demokrasi, walaupun pelaksanaan demokrasi di setiap negara sudah beraneka ragam. Misalnya, ada demokrasi liberal, seperti di Amerika Serikat dan ada demokrasi Pancasila, seperti di Indonesia. Dalam demokrasi liberal, pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum dan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.

Dengan adanya suatu kehidupan yang demokratis,  melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban diharapkan akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi pacasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.

Kegagalan demokrasi Pancasila zaman orde baru, tidak berasal dari konsep dasar demokrasi Pacasila, tetapi lebih pada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi Pancasila itu.

Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sependukungnya. Pelaksanaan demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.

Kegagalan demokrasi pancasila pada zaman orde baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman tersebut, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila; menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi pancasila; membuat dan menata kembali progrm-program pembangunan di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami masyarakat sekarang ini; serta bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus akan menjadi kontrol bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik dipusat maupun daerah. Dengan demikian, dapat dicegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi, penyalagunaan wewenang, dan lain-lain.

Dengan telah diletakkannya dasar-dasar pelaksanaan demokrasi pancasila, persoalan berikutnya adalah bagaimana menggerakkan rakyat untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan pembangunan politik. Keberhasilan pelaksanaan suatu sistem demokrasi dapat ditunjukkan dengan tingkat partisipasi rakyat pendukungnya. Partisipasi yang dibutuhkan bukan hanya karena adanya hasil pembangunan yang dapat dinikmati, melainkan karena adanya pertisispasi yang timbul berdasarkan kesadaran dan pengertian terhadap hak-hak dan kewajiban masyarakat. Kunci semua pelaksanaan demokrasi tersebut adalah bagaimana pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Usaha tersebut telah dilakukan oleh pemerintah orde baru, tetapi dalam pelaksanaannya banyak yang menginkarinya sehingga menimbulkan KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).

Sebagaimana telah dijelaskan, meski orde baru jatuh, demokrasi pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini karena pemerintahan orde reformasi tetap menjalankan pemerintahannya dengan demokrasi pancasila. Penegakan kehidupan yang lebih demokratis pada orde reformasi telah banyak diupayakan, antara lain sebagai berikut.
a.    Diselenggarakannya pemilu tahun 1999 dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil dan beradab.
b.    Diberikannya kebebasan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik.
c.    Pers diberi kebebasan sehingga banyak sekali bermunculan media massa (cetak dan elektronik) baru.
d.   Kedudukan ketua MPR terpisah dari ketuaDPR.
e.    Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi kekuatan Presiden.
f.     Refungsional lembaga-lembaga tinggi negara.
g.    Diselenggarakannya pemilu 2004, dengan pemilihan lagsung anggota DPR, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Dengan demikian, dalam tahap awal reformasi ini, pemerintah baru menata bidang politik dan hukum (konstitusi), sedangkan bidang lainnya masih terus dalam tahap penataan. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi ini tetap harus bersumberkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.


Pada kegiatan belajar berikutnya sebagai bahan pengayaan, akan dibahas lebih jaur tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu beberapa kasus dan ilustrasi yang akan dibahas pada butir D.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger