Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peranserta

Sosial Ekonomi
Hubeis (1990), menyebutkan bahwa bentuk peranserta masyarakat akan sangat dipengaruhi oleh latar belakang mereka, mencakup karakteristik sosial dan ekonomi. Pengertian Sosial Forestry menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. PP.01/Menhut-11/2004 adalah Sistem pengelolaan sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan.

Banyak hutan sekunder dimanfaatkan secara intensif serta sedikit banyaknya sistematis dan permanen. Hal ini terjadi terutama didekat pemukiman penduduk, di mana hasil-hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan sebagian kecil untuk dijual. Sebagian besar dari hutan-hutan sekunder berada di dalam siklus pemanfaatan yang kontinyu, di mana hutan-hutan tersebut dibuka (ditebang) untuk tujuan pertanian dan kemudian diikuti dengan regenerasi hutan untuk mengembalikan produktivitasnya (sistem perladangan berpindah). Akibat tekanan pemanfaatan yang sangat tinggi, seringkali timbul bahaya pemanfaatan yang berlebihan. Bentuk pemanfaatan yang dilakukan saat ini meliputi pengambilan kayu (kayu pertukangan dan kayu bakar) dan hasil hutan non-kayu, pem’bera’an hutan (untuk tujuan regenerasi) serta peternakan/penggembalaan. Hutan-hutan sekunder mempunyai arti ekonomi terpenting sebagai sumber pasokan kayu bakar dan sebagai areal cadangan dalam sistem perladangan berpindah (Emrich, et al, 2000).

Budaya
Keberadaan keanekaragaman hayati dan budaya ini bertumpu pada keberadaan masyarakat adat yang hidup dan tersebar di seluruh pelosok nusantara. diperkirakan bahwa dari sekitar 210 juta penduduk Indonesia, antara 50 sampai 70 juta diantaranya adalah masyarakat adat, yaitu "penduduk yang hidup dalam satuansatuan komunitas berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya" (KMAN dalam Nababan, 2002).

Walaupun mengalami tekanan berat, banyak studi yang telah membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain yang berkembang dan berubah secara evolusioner sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Di banyak wilayah adat di pelosok nusantara masih ditemukan kawasan-kawasan hutan adat yang masih alami, bebas dari kegiatan penebangan kayu besar-besaran dan juga bertahan dari berbagai jenis eksploitasi sumberdaya alam lainnya, hanya dengan mengandalkan pengelolaan yang diatur dengan hukum adat (Nababan, 2002).

Dibandingkan dengan pihak-pihak berkepentingan lain, masyarakat adat mempunyai motif yang paling kuat untuk melindungi hutan adatnya. Bagi masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menjaga hutan dari kerusakan merupakan bagian paling penting mempertahankan keberlanjutan kelangsungan kehidupan mereka sebagai komunitas adat. Motivasi ini didasari pada 2 (dua) hal.

Pertama adalah keyakinan atas hak-hak asal usul yang diwarisi dari leluhur. Masyarakat adat berbeda dari kelompok masyarakat yang lain, bukan semata-mata karena mereka rentan terhadap intervensi/hegemoni luar, tetapi karena mereka memiliki hak asal usul atau hak tradisional. Mempertahankan hutan adat bukan sekedar tindakan konservasi tetapi merupakan tindakan mempertahankan hak adat, hak asal usul dan hak tradisional mereka (Nababan, 2002).

Kedua, di samping untuk mempertahankan hak, masyarakat adat juga menyadari posisinya sebagai penerima insentif yang paling besar jika hutan adatnya utuh dan terpelihara dengan baik. Sebagai penduduk yang sebagian besar kehidupannya tergantung dengan hutan adat, hutan adat yang lestari akan menjamin ketersediaan pangan, ramuan obat-obatan, air bersih, bahan bangunan dan kebutuhan primer lain bagi masyarakat adat. Bagi masyarakat adat yang kehidupannya sudah terintegrasi dengan ekonomi uang, hutan adat merupakan sumber berbagai jenis hasil hutan, baik berupa kayu maupun non kayu, yang bernilai jual tinggi untuk mendapatkan uang membiayai kebutuhan-kebutuhannya seperti menyekolahkan anak-anaknya, membayar pajak, membeli alat transportasi yang lebih cepat, membeli televisi, dan kebutuhan lain yang tidak bisa diproduksi sendiri. Di banyak komunitas masyarakat adat, hutan adat juga sangat penting dalam kehidupan budaya dan religi asli. Sebaliknya jika terjadi pengrusakan terhadap hutan adat, baik oleh mereka sendiri maupun oleh pihak-pihak luar, maka masyarakat adat akan menjadi korban yang paling menderita (Nababan, 2002).

Hubeis (1990), menambahkan bahwa bentuk peranserta masyarakat akan sangat dipengaruhi oleh latar belakang lingkungan budaya di mana mereka bertempat tinggal. Kearifan lokal merupakan salah satu manifestasi kebudayaan sebagai sistem yang cenderung memegang erat tradisi sebagai sarana untuk memecahkan persoalan yang kerap dihadapi oleh masyarakat lokal.

Penegakan Hukum
Schrechenberg dan Hadely (1995) menyebutkan, untuk memenuhi keseluruhan fungsinya maka perlu pengaturan dalam pengelolaan hutan yang baik, setiap upaya menaikkan salah satu fungsi atau salah satu out put akan memarginalkan fungsi yang lain. Pasal 1 butir 1 UU No. 5 Tahun 1967 yaitu bahwa hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon (yang ditumbuhi pepohonan) yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta lingkungannya, dan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan. Cormick (1979), membuat perbedaan peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan sifatnya, yaitu yang bersifat konsultatif dan bersifat kemitraan. Dalam peranserta masyarakat dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pejabat pengambil keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan, anggota-anggota masyarakatnya mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk diberi tahu, di mana keputusan terakhir tetap berada ditangan pejabat pembuat keputusan tersebut. Sedang dalam konteks peranserta masyarakat yang bersifat kemitraan, pejabat pembuat keputusan dan anggotaanggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membahas keputusan. Ternyata masih banyak yang memandang peranserta masyarakat semata-mata sebagai penyampaian informasi (public information), penyuluhan, bahkan sekedar alat public relation agar proyek tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Karenanya, peranserta masyarakat tidak saja digunakan sebagai sebagai tujuan (participation is an end itself).

Menurut Hardjasoemantri (1991), menjelaskan bahwa peranserta masyarakat akan membantu penegakan hukum, bila suatu keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan, maka akan memperkecil kemungkinan pengajuan perkara ke pengadilan. Karena masih ada alternatif pemecahan yang dapat diambil sebelum sampai pada keputusan akhir.

1 komentar:

BELAJAR BAHASA mengatakan...

banyak faktor menentukan

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger