Hak tanggungan menurut
ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (yang
selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan) adalah :
“hak
tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan atas tanah, yang
selanjutnya disebut hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda
lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kreditur tertentu dengan
kreditur-kreditur lainnya”.
Menurut Kartini Muljadi dan
Gunawan Widjaja (2005:13), dari rumusan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Hak
Tanggungan dapat diketahui bahwa:
“pada
dasarnya suatu hak tanggungan adalah suatu bentuk jaminan pelunasan utang,
dengan hak mendahului, dengan objek jaminan berupa hak-hak atas tanah yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria”.
0 komentar:
Posting Komentar