Prinsip-prinsip
demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam
kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi
manusia;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat.
Asas pokok
demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur
dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
0 komentar:
Posting Komentar