Dilihat dari segi sejarah
pemikiran hukum Islam dan gerakan ijtihad, maka masa ini merupakan masa yang
dipandang sebagai situasi yang tidak menguntungkan bagi umat Islam. Dikatakan
demikian, karena pada masa ini kegiatan ijtihad sudah mulai menurun dan
mengendur, dan bahkan statis. Kemunduran gerakan ijtihad pada masa ini lebih
disebabkan oleh tiga faktor penting.
a.
Lahirnya
Mazhab-mazhab fiqh, dimana pada awalnya memang menunjukkan semaraknya gerakan
ijtihad, tetapi
pada akhirnya menimbulkan suasana atau citra yang tidak kondusif, sehingga
terjadi perbedaan-perbedaan antar mazhab yang cenderung kontra produktif. Tidak
jarang terjadi pertentangan antar mazhab, yang kadang-kadang membawa dampak
negative dalam masyarakat (pengikut mazhab). Masyarakat terkotak-kotak ke dalam
berbagai mazhab dan masing-masing mengkalaim mazhab merekalah yang benar dan
menyalahkan yang lainnya.
b.
Menurunnya
semangat ijtihad dan kuatnya pengaruh ajaran mazhab, sehingga para ulama tidak
mau dan tidak sanggup melampaui ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh
mazhab yang mereka anut. Parahnya lagi, di kalangan pengikut mazhab muncul
sikap ta’asub mazhab dan taqlid. Akibatnya, para ualam yang ada
disetiap mazhab menjadi tidak kreatif dan mandul. Suasana seperti inilah yang
menyebabkan mundurnya gerakan ijtihad dan pemikiran dalam Islam. Pada waktu
ini, kalaupun ada ijtihad yang dilakukan oleh ulama, namun tidak lebih dari
sekedar mensyarah pemikiran-pemikiran imam-imam mazhab mereka dan
mengintrodusir ajaran mazhab kepada masyarakat. Kemandirian ulama untuk
melakukan ijtihad menjadi hilang,
mereka hanya mengikuti apa yang ada dalam mazhab mereka. Disamping itu, di
kalangan mazhab sendiri telah membuat berbagai macam persyaratan untuk
dijadikan acuan dalam melakukan ijtihad. Persyaratan-persyaratan ijtihad itu, pada umumnya
ditetapkan sangat ketat, sehingga dalam operasionalnya tidak gampang untuk
dilakukan. Ketatnya persyaratan ijtihad ini, semula tujuannya adalah
agar tidak muncul orang-orang yang tidak memiliki otoritas dalam melakukan ijtihad dan menganggap gampang
ijtihad itu. Diakui bahwa
ketika ini, memang ada semacam kecenderungan dari sebagian orang yang
menggampangkan persoalan ijtihad ini, dan dapat dilakukan oleh
semua orang. Melihat kecenderungan ini, ulama-ulama mazhab merasa khawatir jika
ijtihad dilakukan oleh
orang-orang jahil yang tidak memiliki persyaratan, maka akan menimbulkan
malapetaka bagi umat Islam, sehingga akhirnya pintu ijtihad ditutup.
c. Disintegrasi dan
dominasi bangsa asing faktor yang paling parah yang menyebabkan kemunduran umat
Islam ialah terjadinya disintegrasi dan perpecahan umat Islam. Seperti dijelaskan
oleh Harun Nasution, bahwa pada fase ini keutuhan umat Islam
dibidang politik mulai pecah, kekuasaan khalifah mulai menurun dan bahkan khilafah
sebagai symbol dan lambing kesatuan Politik umat Islam menjadi hilang. Di zaman
ini desentralisasi dan disintegrasi semakin meningkat. Perbedaan antara Sunni
dan Syi’ah dan demikian juga antara Arab dan Persia bertambah nyata
kelihatan.
0 komentar:
Posting Komentar