Fungsi dan Peranan Hutan.
Definisi
Hutan dalam UU No 41 Tahun 1999. Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dalam peran ekologinya, hutan memiliki fungsi
sebagai :
Ø Habitat kehidupan liar.
Ø Penghasil kaya bakar, kayu gergajian dan
produk kertas.
Ø Tempat rekresiasi.
Ø Penting dalam daur ulang global untuk air, oksigen, karbon, dan nitrogen.
Ø Menyerap, menahan dan melepas secara perlahan siklus air sehingga
mengurangi erosi dan banjir (Fungsi Hidro-orologis)
Menurut fungsi bio-ekonominya hutan dibedakan :
Ø Hutan Lindung : adalah kawasan hutan yang
berfungsi untuk mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta
mempertahankan kesuburan tanah.
Ø Hutan Suaka Alam : adalah kawasan hutan
yang karena sifatnya yang khas secara khusus diperuntukkan bagi perlindungan
dan pelestarian sumber daya plasmanutfah dan penyangga kehidupan.
Ø Hutan Wisata : adalah kawasan hutan yang
diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan pelihara guna kepentingan wisata,
pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan.
Ø Hutan Produksi : adalah kawasan hutan yang
diperuntukkan guna memproduksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat,
industri dan ekspor. Untuk keperluan ini
dikenal adanya 3 macam hutan produksi yakni : Hutan produksi tetap, Hutan
produksi terbatas dan Hutan konversi.
Undang-undang kehutanan menyatakan bahwa fungsi
pokok hutan ada 3 yakni :
Ø Konservasi.
Ø Lindung.
Ø Produksi.
Perencanaan Kehutanan.
Sesuai dengan UU No
41 tahun 1999, Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan
arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang tersebut yang merupakan visi pembangunan
kehutanan yakni : terwujudnya penyelenggaraan kehutanan untuk menjamin
kelestarian hutan dan peningkatan kemakmuran rakyat. Misi yang diamanatkan UU tersebut adalah :
- Menjamin
keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
- Mengoptimalkan
aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi,
lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai
manfaat lingkungan social, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
- Meningkatkan
daya dukung Daerah Aliran Sungai.
- Mendorong peran serta masyarakat.
- Menjamin
distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
- Memantapkan
koordinasi antara pusat dan daerah.
Perencanaan Kehutanan meliputi :
- Inventarisasi hutan.
- Pengukuhan kawasan hutan.
- Penatagunaan kawasan hutan.
- Pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
- Penyusunan rencana kehutanan.
Pengelolaan Hutan.
Pengelolaan hutan menurut UU
No 41 tahun 1999 meliputi kegiatan:
- Tata
hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
- Pemanfaatan
hutan dan penggunaan kawasan hutan.
- Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
- Perlindungan
hutan dan konservasi alam.
0 komentar:
Posting Komentar