Sumber Daya Hutan

Fungsi dan Peranan Hutan.
            Definisi Hutan dalam UU No 41 Tahun 1999. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
Dalam peran ekologinya, hutan memiliki fungsi sebagai :
Ø  Habitat kehidupan liar.
Ø  Penghasil kaya bakar, kayu gergajian dan produk kertas.
Ø  Tempat rekresiasi.
Ø  Penting dalam daur ulang global untuk air, oksigen, karbon, dan nitrogen.
Ø  Menyerap, menahan dan melepas secara perlahan siklus air sehingga mengurangi erosi dan banjir (Fungsi Hidro-orologis)

Menurut fungsi bio-ekonominya hutan dibedakan :
Ø  Hutan Lindung : adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta mempertahankan kesuburan tanah.
Ø  Hutan Suaka Alam : adalah kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas secara khusus diperuntukkan bagi perlindungan dan pelestarian sumber daya plasmanutfah dan penyangga kehidupan.
Ø  Hutan Wisata : adalah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan pelihara guna kepentingan wisata, pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan.
Ø  Hutan Produksi : adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna memproduksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat, industri dan ekspor.  Untuk keperluan ini dikenal adanya 3 macam hutan produksi yakni : Hutan produksi tetap, Hutan produksi terbatas dan Hutan konversi.

Undang-undang kehutanan menyatakan bahwa fungsi pokok hutan ada 3 yakni :
Ø  Konservasi.
Ø  Lindung.
Ø  Produksi.

Perencanaan Kehutanan.
            Sesuai dengan UU No 41 tahun 1999, Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang tersebut yang merupakan visi pembangunan kehutanan yakni : terwujudnya penyelenggaraan kehutanan untuk menjamin kelestarian hutan dan peningkatan kemakmuran rakyat.  Misi yang diamanatkan UU tersebut adalah :
  1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
  2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan social, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
  3. Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai.
  4. Mendorong peran serta masyarakat.
  5. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
  6. Memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah.
Perencanaan Kehutanan meliputi :
    1. Inventarisasi hutan.
    2. Pengukuhan kawasan hutan.
    3. Penatagunaan kawasan hutan.
    4. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
    5. Penyusunan rencana kehutanan.

Pengelolaan Hutan.
            Pengelolaan hutan menurut UU No 41 tahun 1999 meliputi kegiatan:
  1. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
  2. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
  3. Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
  4. Perlindungan hutan dan konservasi alam.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger