SURAT KUASA PENCAIRAN

SURAT KUASA PENCAIRAN


Yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama               : ________________
Jabatan                        : ________________

Dalam hal ini menjalani jabatannya tersebut diatas mewakili Direksi dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT_____________________________, yang berkedudukan di: ______________________________________________________________________________untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.

PEMBERI KUASA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Bahwa PEMBERI KUASA adalah pemilik sah Deposito Berjangka atas nama PEMBERI KUASA dengan Nomor Rekening Deposito: __________, No Instrumen Deposito: __________, senilai._____________,- (__________________) yang diterbitkan oleh Bank: _________  cabang: ____________;
b.      Bahwa sehubungan untuk pemberian layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan penentuan trading limit oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI), PEMBERI KUASA menjaminkan deposito berjangka tersebut di atas sebagai agunan kepada PT KPEI;
c.       Bahwa PEMBERI KUASA dengan ini menyatakan berhak dan berwenang untuk menjaminkan deposito berjangka tersebut serta tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan PT KPEI;
d.      Bahwa PT KPEI dengan ini menerima agunan tersebut sebagaimana di atas.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMBERI KUASA dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada:

Nama               : PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Alamat             : Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I Lt 5
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

Dalam hal ini diwakili oleh Direksi, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, yang untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

-----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------

Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mewakilinya untuk melakukan hal-hal dan ketentuan sebagai berikut:

1.      Melakukan pencairan, pemblokiran, memperpanjang, meminta dan menerima pencairan deposito berjangka atas nama PEMBERI KUASA sebagaimana tersebut di atas, pada saat jatuh tempo dan atau setiap waktu, dengan beban biaya dan penalti pencairan sepenuhnya menjadi tanggungan PEMBERI KUASA.
2.      Membayarkan dana hasil pencairan tersebut kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk memenuhi kewajiban PEMBERI KUASA yang timbul dari Transaksi Bursa yang dilakukan oleh PEMBERI KUASA.

3.      Dalam hal terdapat sejumlah sisa atas dana yang dicairkan guna pemenuhan kewajiban tersebut, maka PENERIMA KUASA wajib mengembalikan kepada PEMBERI KUASA sisa dana dimaksud tanpa kewajiban bagi PENERIMA KUASA untuk membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun juga atas sisa dana  tersebut.

4.      Menandatangani surat-surat, tanda terima dan melakukan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penerimaan, pencairan dan penggunaan dana dimaksud.


PEMBERI KUASA dengan ini menyatakan bahwa pencairan deposito berjangka tersebut diatas oleh PEMBERI KUASA hanya dapat dilakukan sepanjang Surat Kuasa Pencairan ini telah dicabut oleh PEMBERI KUASA dan pencabutannya telah diterima dan disetujui oleh PENERIMA KUASA.

Demikianlah Surat Kuasa Pencairan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sesuai kepentingannya.





PENERIMA KUASA

PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA





(                                              )
 

                               Jakarta, ____________


PEMBERI KUASA

   PT_________________________________



meterai Rp. 6000


(                       nama                    )
  jabatan



Mengetahui





                                                Nama   :
                                                Jabatan            :
                                                Bank       :                         ;Cabang:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger