ARTI DAN MAKNA DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

            Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby,dkk,; 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah:
“(1) country with principles of government in which all adult citizen share through their elected representatives; (2) country with government which encounrages and allows rigts of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities; (3) society in whicht there is treatment of each other by citizens as equals”.

Dari kutipan  pengertian tersebut, tampak bahwa demokrasi merujuk pada konsep kehidupan Negara atau masyarakat tempat warga Negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. Lalu,pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama,berpendapat, berserikat, serta menegakkan rul of law. Selain itu, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat yang warga negaranya saling member peluang yang sama.

            Istilah demokrasi pertama kali dipakai di Yunani Kuno, khususnya dikota Athena, untuk menunjukkan system pemerintahan yang berlaku disana.Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan eh pemerintah dalam suatu rapatuntuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut. Diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan kemasyarakatan.

            Karena rakyat ikut berpartisi secara langsung, pemerintahan itu disebutkan pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat di dalam pemerintahan desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperti padi atau pisang. Rakyat memberikan suara kepada calon masing-masing yang dipilih ddengan memasukan lidi ke dalam tabung bambu milik calon yang dipihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Di   samping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa dibalai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama musyawarah desa.

            Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembangdan penduduknya pun terus bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena;
a.    Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
b.    Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
c.    Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir.

            Bagi Negara-negara besar yang berpendudukannya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebaran di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwalikan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.

Bagi Negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena hal-hal berkut.
a.    Penduduk yang selalu bertambah seingga suatu musyawarah pada suatu tempat                            tidak mungkin dilakukan.
b.    Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin ruit dan tidak sederhana lagi,berbeda dengan masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
c.    Setiap warga Negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan  mempunyai keahlian dibidang pemerintahan negara.

            Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani Kuno tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan system pemeintahan yang absolute (monarki muthlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelumnya.

            Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sisem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti luas sebagai berikut.
a.    Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemedekaan pers, hak berapat, serta hak memiliki dan dipilih untuk badan-badan perwakilan.
b.    Kemudian digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sisetm politik,juga mencakup system ekonomi dan system sosial.

            Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namun, pengertian demokrasi yang paling banyakdari dahulu sampai sekarang ialahdemokrasi pemerintahan.

            Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah yang pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan antara yang satu dan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut.
a.    Pengakuan partisipasi di dalam pemeritahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
b.    Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


 Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995:6) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru, yakni “kedaulatan rakyat, pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang dipilih, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan Hak Asasi Manusia,pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstutional, pluralism sosial, ekonomi dan politik,nilai-nilai toleransi, pragmatisme, serta kerja sama dan mufakat.”

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger