Surat Perjanjian Kerja Karyawan
Perjanjian ini
dibuat di Jakarta pada hari (….), tanggal (….), bulan (….), tahun (….), oleh
dan antara:
1. (....),
sebuah perusahaan yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia, berkedudukan
di (….).
Selanjutnya disebut
juga sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
(….), pemegang Kartu Tanda Penduduk No.(….) bertempat tinggal di (….).
Selanjutnya disebut
juga sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak
tersebut sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK
PERTAMA dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan
ini menerangkan setuju untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai
karyawan tetap.
2. Tujuan
PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA adalah untuk jabatan Supervisor
Pemasaran atau untuk melaksanakan pekerjaan Bidang Pemasaran.
Pasal 2
TEMPAT/LOKASI KERJA
PIHAK KEDUA akan
dipekerjakan di wilayah kerja/lokasi kerja PIHAK PERTAMA yang penempatannya
akan ditetapkan kemudian.
Pasal 3
KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK
1. PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk:
a. Memberikan
tugas atau perintah kerja/job description.
b. Membayar
imbalan jasa/upah sesuai dengan Perjanjian ini.
c. Melindungi
PIHAK KEDUA selama bekerja dengan program JAMSOSTEK.
d. Membayar
PPh 21.
2. PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk:
a. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan sesuai dengan pekerjaannya dan
alokasi waktu yang telah ditetapkan.
b. Melaksanakan
semua perintah kerja (job description) dan petunjuk atau instruksi yang
diberikan oleh atasannya, baik secara lisan maupun tertulis, dalam hal urusan
kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya.
c. Mematuhi
dan/atau menjalankan peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh PIHAK
PERTAMA.
d. Membayar
iuran JAMSOSTEK sebesar (….)% dari nilai yang dihitung berdasarkan UMR per
bulan.
e. Menghormati
dan menaati pengaturan kewenangan yang telah ada dan petunjuk-petunjuk dari
pimpinan/atasan.
f. Menjaga
dan memelihara suasana yang sehat dan harmonis dalam hubungan kerja dengan
atasan, teman sekerja, dan relasi.
g. Memelihara
dan menjaga nama baik dan kewibawaan PIHAK PERTAMA.
h. Memelihara
dan menjaga rahasia perusahaan.
i. Memberikan
laporan dan/atau keterangan yang diperlukan dengan jujur dan benar apabila
diperlukan atau sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
j. Melaporkan,
baik secara lisan maupun tertulis, tentang kesalahan/kekeliruan yang mungkin
dapat menghambat kelancaran jalannya pekerjaan atau merugikan kepentingan
Perusahaan kepada atasan/pejabat yang berkepentingan di Perusahaan.
k. Siap
untuk bekerja di tempat kerja (….) menit sebelum waktu yang telah ditentukan.
l. Melapor
secara lisan atau tertulis kepada atasannya apabila berhalangan masuk kerja.
m. Memasukkan
kartu absensi pada mesin absen yang tersedia atau mengisi daftar hadir yang
telah ditentukan pada waktu masuk/keluar.
n. Menggunakan
dan merawat serta menjaga alat/sarana kerja dan perlengkapan keselamatan kerja
yang telah dipercayakan kepada PIHAK KEDUA.
o. Tidak
merokok di lingkungan perusahaan atau di tempat-tempat yang telah dinyatakan
dilarang merokok.
Pasal 4
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK
PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar (….) setiap bulan serta
tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2. Ketentuan
tentang gaji karyawan tunduk pada Peraturan Perusahaan.
Pasal 5
LARANGAN-LARANGAN
PIHAK KEDUA selama perjanjian ini berlangsung dilarang:
1. Melakukan
tindakan yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
2. Memberikan
keterangan/informasi kepada pihak ketiga di luar batas kewenangannya yang patut
diduga mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.
3. Menerima
pemberian hadiah berupa apa pun dari pihak ketiga, jika diketahui atau patut
diketahui pemberian hadiah dimaksud dapat mengakibatkan kerugian bagi
Perusahaan.
4. Tidur
pada waktu jam kerja.
5. Membawa/mempergunakan
barang-barang milik Perusahaan keluar lingkungan kerja tanpa izin atau
menyalahgunakan alat-alat, barang-barang, dan lain-lain benda milik Perusahaan.
6. Meninggalkan
tempat kerja selama jam kerja tanpa izin terlebih dahulu dari atasannya.
7. Memasukkan
kartu absensi atau mengisi daftar hadir pekerja lainnya.
8. Pada
saat kesepakatan kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
9. Menyalahgunakan
atau memanfaatkan jabatan, tugas, wewenang, atau tanggung jawab yang diberikan
PIHAK PERTAMA untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan atau pihak ketiga.
10. Membawa,
minum-minuman yang mengandung alkohol, terlebih mabuk, madat, memakai obat bius
atau narkotika di tempat kerja.
11. Merencanakan
dan atau melakukan pencurian, menggelapkan, menipu, atau melakukan kejahatan
lainnya.
12. Menganiaya,
menghina secara kasar, atau mengancam atasan, keluarga atasan, atau teman
sekerja.
13. Dengan
sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik Perusahaan.
14. Dengan
sengaja, walaupun sudah diperingatkan membiarkan dirinya atau teman sekerjanya
dalam keadaan bahaya.
15. Membongkar
rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan.
16. Berjudi
atau melakukan permainan bersifat judi di tempat kerja atau lingkungan
perusahaan.
17. Membuat
dan atau menyebarkan pengumuman, pamflet, selebaran-selebaran, atau corat-coret
di lingkungan tempat kerja yang bersifat menghasut, memfitnah, melanggar tata
susila, atau hal-hal lain semacam itu.
18. Membawa
ke dalam kawasan Perusahaan, barang atau benda-benda dalam bentuk apa pun yang
dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia dan atau Perusahaan, kecuali barang
atau benda tersebut bagian dalam pelaksanaan pekerjaannya.
19. Melakukan
sesuatu di tempat kerja yang bertentangan dengan hukum dan atau kesusilaan.
Pasal 6
SANKSI
1. Apabila
PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian ini dan Peraturan Perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik berupa
teguran lisan maupun surat peringatan.
2. PIHAK
PERTAMA dapat memberikan surat peringatan terakhir kepada PIHAK KEDUA karena
kesalahan melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut.
a. Tetap
menolak untuk menaati perintah atau penugasan yang layak diberikan kepadanya
oleh atasannya, sedangkan perintah itu sesuai dengan kesepakatan kerja yang
telah diadakan.
b. Dengan
atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan demikian lupa sehingga
tidak dapat menjalankan pekerjaannya.
c. Apabila
ternyata di kemudian hari PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan ketentuan yang sudah diperjanjikan.
d. Melanggar
ketentuan yang telah ditetapkan dalam kesepakatan kerja sedangkan kepadanya
telah diberikan surat peringatan pertama atau kedua yang masih berlaku.
e. Apabila
PIHAK KEDUA melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut pada pasal 5
poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7.
3. Apabila
setelah surat peringatan terakhir PIHAK KEDUA masih tetap melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri
Perjanjian Kerja atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. PIHAK
PERTAMA dapat langsung mengakhiri Perjanjian Kerja atau melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) apabila PIHAK KEDUA melakukan perbuatan yang dilarang
sebagaimana disebut pada pasal 5 poin 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18,
dan 19.
Pasal 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
Pasal 8
MASA PERCOBAAN
1. PIHAK
KEDUA wajib menjalani masa percobaan selama jangka waktu (….) bulan terhitung
sejak tanggal Perjanjian ini.
2. Selama
masa percobaan, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, dapat memutuskan
Perjanjian ini dengan pemberitahuan kepada pihak yang lain paling cepat satu
minggu sebelum hari pengakhiran. Apabila terjadi pemutusan kerja selama dalam
masa percobaan, PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pesangon atau ganti kerugian
berupa apa pun.
3. Menjelang
masa percobaan berakhir dan jika dipandang memenuhi persyaratan sebagai
karyawan melalui hasil evaluasi selama masa percobaan oleh PIHAK PERTAMA maka
PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa
PIHAK KEDUA akan diangkat dan berstatus sebagai karyawan tetap.
Pasal 9
LAIN-LAIN
1. Perjanjian
Kerja ini tidak dapat ditarik kembali dan atau diubah, kecuali atas persetujuan
tertulis dari kedua belah pihak.
2. Perubahan
dan atau tambahan berkenaan dengan keterangan-keterangan dan syarat-syarat
dalam Perjanjian ini hanya berlaku secara sah apabila perubahan atau tambahan
itu dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Segala
sesuatu yang tidak/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini tunduk kepada
ketentuan Peraturan Perusahaan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
PENUTUP
Demikian perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat dan
sadar, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun. Perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) yang sama bunyinya, semuanya bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama bagi kedua belah pihak.
PIHAK
KEDUA PIHAK PERTAMA
Nama: (….) Nama: (….)
Jabatan:
Supervisor Pemasaran Jabatan: Direktur
0 komentar:
Posting Komentar