Kata mangrove mempunyai dua arti,
pertama sebagai komunitas, yaitu komunitas
atau masyarakat tumbuhan atau hutan yang tahan terhadap kadar garam/salinitas (pasang surut air
laut); dan kedua sebagai individu spesies (Macnae, 1968 dalam Supriharyono, 2000). Supaya tidak rancu, Macnae
menggunakan istilah “mangal” apabila
berkaitan dengan komunitas hutan dan “mangrove” untuk individu tumbuhan. Hutan mangrove oleh
masyarakat sering disebut pula dengan hutan bakau atau hutan payau.
Ekosistem
mangrove adalah suatu sistem di alam tempat berlangsungnya kehidupan yang
mencerminkan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya
dan diantara makhluk hidup itu sendiri, terdapat pada wilayah pesisir, terpengaruh
pasang surut air laut, dan didominasi oleh spesies pohon atau semak yang khas
dan mampu tumbuh dalam perairan asin/payau (Santoso, 2000).
Mangrove
sangat penting artinya dalam pengelolaan sumber daya pesisir di sebagian besar
walaupun tidak semua wilayah Indonesia. Fungsi mangrove yang terpenting bagi
daerah pantai adalah menjadi penghubung antara daratan dan lautan, tumbuhan,
hewan, benda-benda lainnya, dan nutrisi tumbuhan ditransfer ke arah daratan
atau ke arah laut melalui mangrove. Mangrove berperan sebagai filter untuk
mengurangi efek yang merugikan dari perubahan lingkungan utama dan sebagai
sumber makanan bagi biota laut (pantai) dan biota darat. Jika mangrove tidak
ada maka produksi laut dan pantai akan berkurang secara nyata. Habitat mangrove
sendiri memiliki keanekaragaman hayati yang rendah dibandingkan dengan
ekosistem lainnya, karena hambatan bio-kimiawi yang ada di wilayah yang sempit
diantara darat laut. Namun hubungan kedua wilayah tersebut mempunyai arti bahwa
keanekaragaman hayati yang berada di sekitar mangrove juga harus
dipertimbangkan, sehingga total keanekaragaman hayati ekosistem tersebut
menjadi lebih tinggi. Dapat diambil suatu aksioma bahwa pengelolaan mangrove
selalu merupakan bagian dari pengelolaan habitat-habitat di sekitarnya agar
mangrove dapat tumbuh dengan baik (Mangrove Information Centre, 2003).
Hutan
mangrove, dalam skala ekologis merupakan ekosistem yang sangat penting,
terutama karena daya dukungnya bagi stabilitas ekosistem kawasan pesisir.
Kestabilan ekosistem mangrove akan mempunyai pengaruh yang sangat luas terhadap
kelestarian wilayah pesisir. Mangrove sebagai ekosistem hutan, memiliki sifat
dan ciri yang sangat khas, tumbuh pada pantai berlumpur dan muara sungai. Di
lain pihak, ekosistem ini mengalami berbagai tekanan yang sangat berat akibat
perluasan dari berbagai keinginan pemanfaatan lainnya. Seringkali pemikiran
pemanfaatannya hanya didasarkan atas evaluasi ekonomi yang sempit, yang hanya
terfokus pada satu penggunaan mangrove. Padahal jika dikaji secara luas,
ekosistem mangrove memiliki fungsi dan peran yang sangat kompleks, yang
meliputi fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi (Karminarsih, 2007)
Banyak arti
konservasi yang telah dijabarkan dan diuraikan berbagai kalangan dan ahli
konservasi. Konservasi dapat diartikan sebagai "perlindungan
terhadap", baik itu terhadap hutan, kawasan pesisir maupun laut. Ada pula
yang mengartikan bahwa kawasan konservasi adalah kawasan yang tidak boleh sama sekali
di ganggu. Kini arti konservasi mulai digeserkan kembali dalam arti "perlindungan,
pengawetan maupun pemanfaatan". Dalam kasus kawasan mangrove, maka hal ini
belum berlaku secara optimal. Penebangan liar dan pembukaan lahan yang tidak
terkontrol dapat mengancam kelestarian mangrove dan ekosistemnya. Program
pembangunan kehutanan di kawasan pantai harus mempertimbangkan aspek-aspek sosial,
ekonomi, dan lingkungan secara proporsional dengan tujuan utamanya adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, setiap program yang
berhubungan dengan pembangunan kehutanan di kawasan pantai bukan hanya untuk
meningkatkan pendapatan nasional tetapi juga harus mampu memperbaiki kualitas
lingkungan melalui penciptaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Program-program tersebut harus berorientasi pada manfaat sosial, peningkatan
fungsi dan peranan hutan secara umum, peningkatan peran masyarakat dan
pemerintah daearah sampai tingkat desa yang berhubungan dengan upaya
rehabilitasi dan pemeliharaan lingkungan mulai dari Perencanaan sampai dengan implementasinya.
Program rehabilitasi dan konservasi dimaksudkan untuk memulihkan atau
memperbaiki kualitas tegakan yang sudah rusak serta mempertahankannya. Hal ini
dilakukan dengan tujuan untuk menjaga fungsi hutan baik sebagai penghasil kayu,
penjaga intrusi air laut, abrasi, serta sebagai penyangga kehidupan tetap
terjaga. Melalui konservasi memang kita berupaya untuk melindungi sesuatu baik
itu kawasan, flora atau faunanya serta semuanya itu untuk menjaga keseimbangan
alam (Purnobasuki, 2011).
0 komentar:
Posting Komentar