Ekosistem Mangrove di Indonesia

Kata mangrove mempunyai dua arti, pertama sebagai komunitas, yaitu komunitas atau masyarakat tumbuhan atau hutan yang tahan terhadap kadar garam/salinitas (pasang surut air laut); dan kedua sebagai individu spesies (Macnae, 1968 dalam Supriharyono, 2000). Supaya tidak rancu, Macnae menggunakan istilah “mangal” apabila berkaitan dengan komunitas hutan dan “mangrove” untuk individu tumbuhan. Hutan mangrove oleh masyarakat sering disebut pula dengan hutan bakau atau hutan payau.

Ekosistem mangrove adalah suatu sistem di alam tempat berlangsungnya kehidupan yang mencerminkan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya dan diantara makhluk hidup itu sendiri, terdapat pada wilayah pesisir, terpengaruh pasang surut air laut, dan didominasi oleh spesies pohon atau semak yang khas dan mampu tumbuh dalam perairan asin/payau (Santoso, 2000).

Mangrove sangat penting artinya dalam pengelolaan sumber daya pesisir di sebagian besar walaupun tidak semua wilayah Indonesia. Fungsi mangrove yang terpenting bagi daerah pantai adalah menjadi penghubung antara daratan dan lautan, tumbuhan, hewan, benda-benda lainnya, dan nutrisi tumbuhan ditransfer ke arah daratan atau ke arah laut melalui mangrove. Mangrove berperan sebagai filter untuk mengurangi efek yang merugikan dari perubahan lingkungan utama dan sebagai sumber makanan bagi biota laut (pantai) dan biota darat. Jika mangrove tidak ada maka produksi laut dan pantai akan berkurang secara nyata. Habitat mangrove sendiri memiliki keanekaragaman hayati yang rendah dibandingkan dengan ekosistem lainnya, karena hambatan bio-kimiawi yang ada di wilayah yang sempit diantara darat laut. Namun hubungan kedua wilayah tersebut mempunyai arti bahwa keanekaragaman hayati yang berada di sekitar mangrove juga harus dipertimbangkan, sehingga total keanekaragaman hayati ekosistem tersebut menjadi lebih tinggi. Dapat diambil suatu aksioma bahwa pengelolaan mangrove selalu merupakan bagian dari pengelolaan habitat-habitat di sekitarnya agar mangrove dapat tumbuh dengan baik (Mangrove Information Centre, 2003).

Hutan mangrove, dalam skala ekologis merupakan ekosistem yang sangat penting, terutama karena daya dukungnya bagi stabilitas ekosistem kawasan pesisir. Kestabilan ekosistem mangrove akan mempunyai pengaruh yang sangat luas terhadap kelestarian wilayah pesisir. Mangrove sebagai ekosistem hutan, memiliki sifat dan ciri yang sangat khas, tumbuh pada pantai berlumpur dan muara sungai. Di lain pihak, ekosistem ini mengalami berbagai tekanan yang sangat berat akibat perluasan dari berbagai keinginan pemanfaatan lainnya. Seringkali pemikiran pemanfaatannya hanya didasarkan atas evaluasi ekonomi yang sempit, yang hanya terfokus pada satu penggunaan mangrove. Padahal jika dikaji secara luas, ekosistem mangrove memiliki fungsi dan peran yang sangat kompleks, yang meliputi fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi (Karminarsih, 2007)


Banyak arti konservasi yang telah dijabarkan dan diuraikan berbagai kalangan dan ahli konservasi. Konservasi dapat diartikan sebagai "perlindungan terhadap", baik itu terhadap hutan, kawasan pesisir maupun laut. Ada pula yang mengartikan bahwa kawasan konservasi adalah kawasan yang tidak boleh sama sekali di ganggu. Kini arti konservasi mulai digeserkan kembali dalam arti "perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan". Dalam kasus kawasan mangrove, maka hal ini belum berlaku secara optimal. Penebangan liar dan pembukaan lahan yang tidak terkontrol dapat mengancam kelestarian mangrove dan ekosistemnya. Program pembangunan kehutanan di kawasan pantai harus mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara proporsional dengan tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, setiap program yang berhubungan dengan pembangunan kehutanan di kawasan pantai bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan nasional tetapi juga harus mampu memperbaiki kualitas lingkungan melalui penciptaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat. Program-program tersebut harus berorientasi pada manfaat sosial, peningkatan fungsi dan peranan hutan secara umum, peningkatan peran masyarakat dan pemerintah daearah sampai tingkat desa yang berhubungan dengan upaya rehabilitasi dan pemeliharaan lingkungan mulai dari Perencanaan sampai dengan implementasinya. Program rehabilitasi dan konservasi dimaksudkan untuk memulihkan atau memperbaiki kualitas tegakan yang sudah rusak serta mempertahankannya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga fungsi hutan baik sebagai penghasil kayu, penjaga intrusi air laut, abrasi, serta sebagai penyangga kehidupan tetap terjaga. Melalui konservasi memang kita berupaya untuk melindungi sesuatu baik itu kawasan, flora atau faunanya serta semuanya itu untuk menjaga keseimbangan alam (Purnobasuki, 2011).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger