Sebagaiman disebutkan dalam bahasan terdahulu , bahwa
tidak akan dipertentangkan antara Hukum Adat dan Hukum Modern . Dalam
pembangunan hukum nasional Indonesia , ciri-ciri hukum modern harusnya
dipenuhi. Kalau dipenuhi , bagaimana kedudukan hukum adat? Dalam hal ini hukum
adat tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pembentukan hukum nasional.Dalam
seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional , dirumuskan bahwa Hukum Adat
merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan –bahan
Pembangunan Hukum Nasional yang menuju kepada unifikasi hukum yang dan yang terutama akan dilakukan melalui
pembuatan peraturan perundangan ,dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan
berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam Pembinaan Hukum . Dengan
Demikian Hukum Adat ditempatkan pada posisi penting dalam proses pembangunan
hukum nasional.
Memperkembangkan
unsur-unsur asli , unsure-unsur asing mungkin saja berguna bagi pembentukan
hukum nasional , sehingga pada hakekatnya masalahnya adalah bagaimana peranan
hukum adat (yang merupakan konk sistem nilai dan budaya )dalam pembentukan
hukum nasional yang fungsional (yang kemudian dinamakan “Hukum Indonesia Modern
“) (Soerjono Soekanto, Tahun 1976,h.119).
Untuk
mengetahui peranan hukum adat dalam pembentukan/pembangunan hukum nasional ,
maka harus diketahui nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi latar belakang
hukum adat tersebut , serta perannya masing masing yaitu: (Soerjono
Soekanto,1976,h.200).
a.
Nilai
–nilai yang menunjang pembangunan(hukum), nilai –nilai mana harus dipelihara
dan malahan diperkuat .
b.
Nilai-nilai
yang menunjang pembangunan (hukum ), apabila nilai-nilai tadi disesuaikan atau
diharmonisir dengan proses pembangunan.
c.
Nilai-nilai
yang menghambat pembangunan(hukum), akan tetapi secara berangsur –angsur akan
berubah apabila karena faktor –faktor lain dalam pembangunan .
d.
Nilai-nilai
yang secara definitif menghambat pembangunan (hukum)dan oleh karena itu harus
dihapuskan dengan sengaja.
Dengan demikian berfungsinya Hukum Adat dalam proses
pembangunan /pembentukan hukum nasional adalah sangat tergantung pada tafsiran terhadap
nilai-nilai yang menjadi latar belakang hukum adat itu sendiri . Dengan cara
ini dapat dihindari akibat negatif , yang mengatakan bahwa hukum adat mempunyai
peranan terpenting atau karena sifatnya yang tradisional,maka Hukum Adat harus
ditinggalkan .
Dalam kepustakaan memang dikemukakan adanya tiga golongan
pendapat yang menyoroti kedudukan hukum
adat pada mas sekarang , yaitu:
a.
Golongan
yang menentang Hukum Adat , yang memandang Hukum Adat , sebagia hukum yang
sudah ketinggalan jaman yang harus segera ditinggalkan dan digantin dengan peraturan
– peraturan hukum yang lebih modern .Aliran ini berpendapat bahwa hukum adat
tak dapat memenuhi kebutuhan hukum di masa kini , lebih – lebih untuk masa
mendatang sesuai dengan perkembangan modern .
b.
Golongan
yang mendukung sepenuhnya terhadap hukum adat . Golongan ini mengemukakan
pendapat yang sangat mengagung-agungkan Hukum Adat , karena hukum adat yang
paling cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia sehingga oleh karenanya harus
tetap dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Nasional.
c.
Golongan
Moderat yang mengambil jalan tengah kedua pendapat golongan diatas. Golongan
ini mengatakan bahwa hanya sebagian saja dari pada hukum adat yang dapat
dipergunakan dalam lingkungan Tata Hukum Nasional , sedangkan untuk selebihnya
akan diambil dari unsur-unsur hukum lainnya . Unsur-unsur hukum adat yamg masih
mungkin dipertahankan terus adalah berkenaan dengan masalah hukum kekeluargaan
dan hukum warisan, sedangkan untuk lapangan hukum lainnya dapat diambil dari
unsur-unsur bahan –bahan hukum yang berasal dari luar, misal hukum barat.
Dari pendapat dari ketiga golongan tersebut , kami
menyetujui pendapat golongan yang ketiga (golongan moderat), sebab memang dalam
kenyataannya banyak ketentuan hukum adat yang tidak sesuai dengan tuntutan
jaman modern., akan tetepi yang perlu diperhatikan disini ialah bahwa asas-
asas Hukum Adat bersifat universal harus tetap mendasari Pembinaan Hukum
Nasionaldalam rangka menuju kepada tata hukum nasional yang baru, walaupun
asaa-asas dan kaidah-kaidah baru akan lebih mendominasi hukum nasional, seperti
apa yang dikatakan oleh Soetandjo Wignjosoebroto :” Hukum Nasional tak hanya
hendak merefleksi pilihan atas kaidah- kaidah hukum suku/lokal atau hukum
tradisional untuk menegakkan tertib sosial
masa kini, akan tetapi juga hendak mengembangkan kaidah-kaidah baru yang
dipandang fungsional untuk mengubah dan membangun masyarakat baru guna kepentingan
masa depan . Maka kalau demikian halnya , asas –asas dan kaidah-kaidah hukum
baru akan banyak mendominasi hukum nasional “.
Kemudian dalam meninjau sumbangan Hukum Adat dalam
pembentukan hukum nasional , perlu disimak
pula pandangan Paul Bohannan , yang menyatakan bahwa hukum itu timbul
dari pelembagaan ganda , yaitu diberikannya suatu kekuatan khusus , sebuah
senjata bagi berfungsinya pranata-pranata “adat istiadat “: perkawinan ,
keluarga, agama. Namun ,ia juga mengatakan bahwa hukum itu tumbuh sedemikian
rupa dengan ciri dan dinamikanya sendiri. Hukum membentuk masyarakat yang
memiliki struktur dan dimensi hukum ;
hukum tidak menjadi sekedar pencerminan, tetapi berinteraksi dengan
pranata-pranata tertentu . Selanjutnya ia berpendapat bahwa hukum secara
istimewa berada diluar fase masyarakat , dan proses inilah yang sekaligus
merupakan gejala sebab dari perubahan sosial (Periksa. Mulyana W. Kusumah dan
Paul S. Baut, 1988,h.198). Pandangan Bohannan tersebut berguna untuk menyangkal
keunggulan peraturan hukum , untuk memahami sifat umum dari
masyarakat-masyarakat yang tidak stabil atau mengalami kemajuan . Disamping itu
juga merupakan abstraksi untuk merumuskan hakekat abadi hukum itu dengan
pengandaian kebenaran yang belum pasti . Hukum tidak memiliki hakekat seperti
itu tetapi mempunyai sifat historis yang dapat dirumuskan .
Sebagaiman penjelasan dimuka, yaitu bahwa Hukum Adat yang
dibentuk pada “Law Energi society”mempunyai peranan yang penting dalam
pembentukan / Pembangunan Hukum Nasional(hukum modern). Kemudian timbullah
pertanyaan , bagaimana proses
pembangunan (pembentukan )Hukum Nasional ditinjau dari pendekatan system dengan
Hukum Adat sebagai salah satu input (masukkannya)?
0 komentar:
Posting Komentar