Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional

Sebagaiman disebutkan dalam bahasan terdahulu , bahwa tidak akan dipertentangkan antara Hukum Adat dan Hukum Modern . Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia , ciri-ciri hukum modern harusnya dipenuhi. Kalau dipenuhi , bagaimana kedudukan hukum adat? Dalam hal ini hukum adat tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pembentukan hukum nasional.Dalam seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional , dirumuskan bahwa Hukum Adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan –bahan Pembangunan Hukum Nasional yang menuju kepada unifikasi hukum yang  dan yang terutama akan dilakukan melalui pembuatan peraturan perundangan ,dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam Pembinaan Hukum . Dengan Demikian Hukum Adat ditempatkan pada posisi penting dalam proses pembangunan hukum nasional.

            Memperkembangkan unsur-unsur asli , unsure-unsur asing mungkin saja berguna bagi pembentukan hukum nasional , sehingga pada hakekatnya masalahnya adalah bagaimana peranan hukum adat (yang merupakan konk sistem nilai dan budaya )dalam pembentukan hukum nasional yang fungsional (yang kemudian dinamakan “Hukum Indonesia Modern “) (Soerjono Soekanto, Tahun 1976,h.119).

            Untuk mengetahui peranan hukum adat dalam pembentukan/pembangunan hukum nasional , maka harus diketahui nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi latar belakang hukum adat tersebut , serta perannya masing masing yaitu: (Soerjono Soekanto,1976,h.200).
a.    Nilai –nilai yang menunjang pembangunan(hukum), nilai –nilai mana harus dipelihara dan malahan diperkuat .
b.    Nilai-nilai yang menunjang pembangunan (hukum ), apabila nilai-nilai tadi disesuaikan atau diharmonisir dengan proses pembangunan.
c.    Nilai-nilai yang menghambat pembangunan(hukum), akan tetapi secara berangsur –angsur akan berubah apabila karena faktor –faktor lain dalam pembangunan .
d.   Nilai-nilai yang secara definitif menghambat pembangunan (hukum)dan oleh karena itu harus dihapuskan dengan sengaja.

Dengan demikian berfungsinya Hukum Adat dalam proses pembangunan /pembentukan hukum nasional adalah sangat tergantung pada tafsiran terhadap nilai-nilai yang menjadi latar belakang hukum adat itu sendiri . Dengan cara ini dapat dihindari akibat negatif , yang mengatakan bahwa hukum adat mempunyai peranan terpenting atau karena sifatnya yang tradisional,maka Hukum Adat harus ditinggalkan .

Dalam kepustakaan memang dikemukakan adanya tiga golongan pendapat yang menyoroti  kedudukan hukum adat pada mas sekarang , yaitu:
a.    Golongan yang menentang Hukum Adat , yang memandang Hukum Adat , sebagia hukum yang sudah ketinggalan jaman yang harus segera ditinggalkan dan digantin dengan peraturan – peraturan hukum yang lebih modern .Aliran ini berpendapat bahwa hukum adat tak dapat memenuhi kebutuhan hukum di masa kini , lebih – lebih untuk masa mendatang sesuai dengan perkembangan modern .
b.    Golongan yang mendukung sepenuhnya terhadap hukum adat . Golongan ini mengemukakan pendapat yang sangat mengagung-agungkan Hukum Adat , karena hukum adat yang paling cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia sehingga oleh karenanya harus tetap dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Nasional.
c.    Golongan Moderat yang mengambil jalan tengah kedua pendapat golongan diatas. Golongan ini mengatakan bahwa hanya sebagian saja dari pada hukum adat yang dapat dipergunakan dalam lingkungan Tata Hukum Nasional , sedangkan untuk selebihnya akan diambil dari unsur-unsur hukum lainnya . Unsur-unsur hukum adat yamg masih mungkin dipertahankan terus adalah berkenaan dengan masalah hukum kekeluargaan dan hukum warisan, sedangkan untuk lapangan hukum lainnya dapat diambil dari unsur-unsur bahan –bahan hukum yang berasal dari  luar, misal hukum barat.

Dari pendapat dari ketiga golongan tersebut , kami menyetujui pendapat golongan yang ketiga (golongan moderat), sebab memang dalam kenyataannya banyak ketentuan hukum adat yang tidak sesuai dengan tuntutan jaman modern., akan tetepi yang perlu diperhatikan disini ialah bahwa asas- asas Hukum Adat bersifat universal harus tetap mendasari Pembinaan Hukum Nasionaldalam rangka menuju kepada tata hukum nasional yang baru, walaupun asaa-asas dan kaidah-kaidah baru akan lebih mendominasi hukum nasional, seperti apa yang dikatakan oleh Soetandjo Wignjosoebroto :” Hukum Nasional tak hanya hendak merefleksi pilihan atas kaidah- kaidah hukum suku/lokal atau hukum tradisional untuk menegakkan tertib sosial  masa kini, akan tetapi juga hendak mengembangkan kaidah-kaidah baru yang dipandang fungsional untuk mengubah dan membangun masyarakat baru guna kepentingan masa depan . Maka kalau demikian halnya , asas –asas dan kaidah-kaidah hukum baru akan banyak mendominasi hukum nasional “.

Kemudian dalam meninjau sumbangan Hukum Adat dalam pembentukan hukum nasional , perlu disimak  pula pandangan Paul Bohannan , yang menyatakan bahwa hukum itu timbul dari pelembagaan ganda , yaitu diberikannya suatu kekuatan khusus , sebuah senjata bagi berfungsinya pranata-pranata “adat istiadat “: perkawinan , keluarga, agama. Namun ,ia juga mengatakan bahwa hukum itu tumbuh sedemikian rupa dengan ciri dan dinamikanya sendiri. Hukum membentuk masyarakat yang memiliki struktur dan dimensi hukum  ; hukum tidak menjadi sekedar pencerminan, tetapi berinteraksi dengan pranata-pranata tertentu . Selanjutnya ia berpendapat bahwa hukum secara istimewa berada diluar fase masyarakat , dan proses inilah yang sekaligus merupakan gejala sebab dari perubahan sosial (Periksa. Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut, 1988,h.198). Pandangan Bohannan tersebut berguna untuk menyangkal keunggulan peraturan hukum , untuk memahami sifat umum dari masyarakat-masyarakat yang tidak stabil atau mengalami kemajuan . Disamping itu juga merupakan abstraksi untuk merumuskan hakekat abadi hukum itu dengan pengandaian kebenaran yang belum pasti . Hukum tidak memiliki hakekat seperti itu tetapi mempunyai sifat historis yang dapat dirumuskan .


Sebagaiman penjelasan dimuka, yaitu bahwa Hukum Adat yang dibentuk pada “Law Energi society”mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan / Pembangunan Hukum Nasional(hukum modern). Kemudian timbullah pertanyaan , bagaimana  proses pembangunan (pembentukan )Hukum Nasional ditinjau dari pendekatan system dengan Hukum Adat sebagai salah satu input (masukkannya)?

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger