Dalam
kepustakaan banyak sekali para ahli Hukum Adat yang memberikan definisi tantang
Hukum Adat ,dan konsepsi Hukum Adat itupun dari waktu ke waktu mengalami
perkembangan yang disebabkan oleh terjadinya perubahan di dalam Hukum Adat itu
sendiri maupun akibat terjadinya perubahan nilai – nilai sosial budaya
masyarakat oleh perkembangan ilmu dan teknologi.Dalam tulisan ini tidak akan
dijelaskan satu persatu pandangan para ahli hukum adat tentang konsepsi Hukum
Adat . Akan tetapi yang dijadikan pijakan dalam tulisan ini ialah konsepsi
Hukum Adat yang telah dirumuskan pada Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum
Nasional tahun 1974 di Yogyakarta.Seminar
tersebut telah menyimpulkan bahwa”Hukum Adat Hukum Indonesia asli yang
tidak tertulis dalam bentuk Perundang-undangan Republik Indonesia yang disana
sini mengandung unsur agama.”
Dengan demikian maka Hukum Adat mempunyai ciri- ciri
sebagai berikut :
-
Hukum Indonesia asli;
-
Bentuknya tidak tertulis;
-
Mengandung unsure-unsur agama.
Hukum
Adat pun sering pula disebut sebagai hukum tak formal,karena prosedur pembuatan
dan implementasinya, yaitu sebagai hukum rakyat yang tumbuh dan berkembang
bersamaan dengan berkembangnya proses sejarah . Hukum ini mengedepankan dimensi
kultur dan bertumpu diatas dasar kesetiaan kultural warga masyarakat
(periksa.Soetandyo Wignjo Soebroto,tanpa tahun ,h.2-3).Karena mengedepankan dimensi
kultur dan bertumpu diatas dasar kultural ,maka Hukum Adat pada hakekatnya juga
mencakup peraturan – peraturan yang dijelmakan didalam keputusan para pejabat
hukumdalam arti luas.Keputusan- keputusan itu diambil atas dasar nilai –nilai
yang hidup dan sesuai dengan warga masyarakat dimana keputusan itu diambil.
Sehingga tidaklah mengherankan bila Hukum Adat sebagai hukum yang hidup berlakunya
hanya tergantung pada kekuatan dan proses sosial yang terjadi didalam
masyarakat yang bersangkutan (Periksa. Abdulrahman ,1984,h.23).
Seperti
telah disebutkan pada bagian terdahulu ,bahwa bentuk Hukum Adat ialah tidak
tertulis ,dalam arti tidak tertulis dalam Perundang-undangan Republik
Indonesia.Mengenai hal ini masih banyak yang belum sendapat,ada yang mengatakan
bahwa sebaiknya Hukum Adat itu untuk menyebut hukum yang tertulis, Ada pula
yang mengatakan bahwa Hukum Adat itu juga terdiri dari bagian –bagian yang tertulis . Untuk
menghindarkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran tentang hal tersebut, maka
sebaiknya digunakan istilah Hukum Tradisional,yang mempunyai cirri-ciri sebagai
berikut: (Ronny Hanitijo Soemitro,1984,h.54)
a.
Mempunyai
sifat kolektifitas yang kuat ;
b.
Mempunyai
corak magis-religius,yaitu yang behubungan dengan pandangan hidup masyarakat asli;
c. Sistem
hukumnya diliputi oleh pikiran serba konkrit ,artinya hukum tradisional sangat
memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnyanhubungan –hubungan yang konkret
yang terjadi didalam masyaraka;
d. Sistem
hukum tradisional bersifat visual ,artinya hubungan –hubungan hukum dianggap
terjadi karena ditetepkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat atau dengan
suatu tanda yang tampak .
Ciri-
ciri hukum tradisional dalam masyarakat tradisional itu dalam perkembangannya ,
mau tidak mau dihadapkan kepada hukum modern ,misalnya hokum tradisional bangsa
Indonesia dulu dihadapkan kepada hukum modern ,misalnya hukum tradisional
babgsa Indonesia dulu dihadapkan kepada hokum yang sedang berkembang sebagai
hokum modern saat ini .Ciri-ciri hukum modern itu ialah sebagai berikut:
a. Sistem
hukum tersebut terdiri dari peraturan-peraturan yang seragam,baik dari segi
isi mau pun segi pelaksanaannya;
b. Sistem
hukum tersebut bersifat tradisionil ,artinya hak-hak dan kewajiban –kewajiban
timbul dari perjanjian –perjanjian yang tidak dipengaruhi oleh faktor- faktor
usia,kelas,agamaataupun perbedaan antara wanita dengan pria;
c.
Sistem
hukum modern bersifat universalistis,artinya dapat dilaksanakan secara umum;
d.
Adanya
hierarkhi peradilan yang tegas;
e. Birokratis
,artinya melaksanakan prosedur sesuai peraturan –peraturan yang telah
ditetapkan ;
f. Rasionil
;
g.
Para
pelaksana hukum terdiri dari orang-orang yang sudah berpengalaman;
h.
Dengan
berkembangnya spesialisasi dalam masyarakat yang kompleks ,maka harus ada
penghubung antara bagian –bagian yang ada sebagai akibat adanya pengkotakan ;
i.
Sistem
ini mudah dirubah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan perubahan
masyarakat;
j.
Lembaga-lembaga
pelaksana danpenegak hukum adalah lembaga-lembaga kenegaraan ,oleh karena
negaralah yang mempunyai monopoli kekuasaaan ;
k.
Pembedaan
yang tegas antara tugas –tugas eksekutif,legislative,judikatif.(Soerjono
Soekanto,1976,h.108).
Kemudian Satjipto Rahardjo, menggelarkan beberapa ciri
hukum modern dan perbandingan antara dua budaya hukum yaitu sebagai
berikut(Satjipto Rahardjo,1979,h.286)
Beberapa
ciri hukum modern
I
|
Sikap-sikap
dan nilai nilai yang sesuai untuk mendukung hukum modern
II
|
Sikap sikap dan nilai-nilai yang masih merata pada
orang Indonesia
III
|
1.
Karya manusia yang dibuat dengan sadar.
2. Ditujukan
untuk mencapai sesuatu
|
1. Kesadaran
individu tinggi.
2. Konflik
sebagai sesuatu yang fungsional
|
1. Menilai
tinggi kesadaran
2. Menolak
konflik
3. Kecenderungan
pada ikatan ikatan primordial
4. Paternalistis
5.
Diferensiasi antara sector-sektor publik dan privat belum tinggi
|
Penjelasan mengenai ciri – ciri hukum modern dan dua
macam kultur hukum diatas , adalah sebagai berikut : (Satjipto Rahardjo , 1979,
h.286).
Kita tidak bisa memberlakukan secara umum begitu saja
nilai – nilai serta sikap- sikap yang terdapat pada kolom III , sebagai yang
terdapat secara merata diseluruh Indonesia , misalnya hal tersebut lebih kuat
dijumpai di daerah Jawa dan Bali daripada diberbagai daerah lainnya .
Menjalankan hukum modern secara optimum akan lebih berhasil apabila didukung
oleh budaya hukum yang bersumber pada sikap- sikap dan nilai – nilai yang
terdapat pada kolom II daripada yang terdapat pada kolom III . Disamping itu dijalankannya
sistem hukum modern dengan dukungan budaya hukum yang bersumber pada apa yang
tertera pada kolom III pada akhirnya akan menimbulkan suatu jenis praktek hukum
tersendiri dengan kecenderungan budaya Indonesia.
Sedangkan menurut pendapat Lawrence M. Friedman ciri
– ciri hukum modern adalah sebagai berikut : (Ronny Hanitijo Soemitro , 1984,h.
82-83).
1. Bersifat
sekuler dan progmatis ;
2.
Berorientasi
kepada kepentingan dan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar oleh
manusia;
3.
Bersifat
terbuka dan mengandung unsure perubahan yang dilakukan secara sengaja .
Untuk menentukan sifat rasionalnya , Friedman menggunakan
kultur hukum sebagai sarana untuk mencirikan hukum modern, kultur hukum ini
berupa nilai – nilai dan sikap- sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Bagi
Friedman yang penting bukanlah bahwa hukum modern itu adalah rasional. Akan
tetapi orangnyalah yang berpikir bahwa mereka seharusnya bertingkah laku sesuai
dengan itu (Periksa . Ronny Hanitijo Soemitro, 1984, h. 83).
Kemudian berdasarkan pembicaraan mengenai sejarah
modernisasi di Indonesia , dapatlah diketahui bahwa telah terjadi perubahan –
perubahan dalam konsep – konsep , asas-asas serta potsulat-potsulat yang
berhubungan dengan hukum yang berlaku (selama modernisasi itu berlangsung ). Perubahan
– perubahan itu bisa dilihat sebagai timbulnya kesengajaan antara perubahan
hukum yang berlaku dengan kultur hukumnya . kejadian itu menunjukkan urutan
peristiwa sebagai berikut : (Periksa Satjipto Rahardjo , 1979, h. 284)
1. Terjadi
perubahan hukum yang berlaku
2. Perubahan
hukum tersebut mengandung pula perubahan dalam konsepsi mengenai apa yang
seharusnya dilakukan oleh hukum . Konsepsi yang lama berpendapat bahwa hukum itu hanyalah
melestarikan saja adat istiadat yang berasal dari nenek moyang desa , sedang
konsep yang baru mengatakan , bahwa mengeluarkan hukum berarti juga menjalankan
kekuasaan yang bisa menjurus pada pengubahan – pengubahan .
3. Perubahan
tersebut tidak dapat dibiarkan oleh anggota – anggota masyarakat dan mereka
memilih untuk mencari tempat pemukiman yang lain sehingga dengan demikian
mereka tetap dapat menjalankan hukum sebagaimana diterima selama ini .
Dari
penjelasan – penjelasan dimuka , memang telah jelas bahwa pada akhirnya Hukum
Adat, yang dapat dikatakan sebagai Hukum Tradisional itu akan dihadapkan kepada
hukum modern pada saat tumbuhnya
efisiensi ekonomis , pemakaian teknologi moder , pembangunan industri ,
rasionalisasi , birokrasi dalam pengelolaan dan lain-lainnya yang sejenis
.Timbullah pertanyaan , apakah kita harus mempertentangkan Hukum Adat dan Hukum
Modern ? Bagaimana keberadaan Hukum Adat dan Lembaga – lembaga Tradisonal dalam
kehidupan hukum yang sedang menuju kepada Tata Hukum Nasional yang baru ini ?
dalam hal ini saya sependapat dengan apa yang dikatakan Soerjono Soekanto ,
yaitu bahwa permasalahannya ialah bukan mempertentangkan antara Hukum Adat
dengan Hukum Modern , tetapi bagaimana
membentuk Hukum Modern yang fungsional. Mempertentangkan Hukum Adat
dengan Hukum Modern ialah merupakan paham yang keliru ,karena paham ini
didasarkan pada anggapan – anggapan bahwa Hukum Adat merupakan hukum yang
dianutoleh dan berlaku dalam masyarakat-masyarkat primitive yang masih
irrasionil, sebaliknya Hukum Modern dikaitkan dengan masyarakat-masyarakat
modern yang terutama akan dapat ditemukan di negara-nagara Barat (Periksa.
Soerjono Soekanto, 1976:109). Oleh karena itu, yang penting disini ialah bukan
mempertentangkan melainkan mengetahui apakah tanpa Hukum Adat bisa dibentuk
Hukum Modern yang fungsional, dengan kata lain apakah mungkin pembentukan hukum
nasional itu dengan mengabaikan Hukum Adat? Dan mungkinkah Hukum Adat itu tetap
dipertahankan sampai sekarang?
0 komentar:
Posting Komentar