Lebih
lanjut dijelaskan oleh Spencer dan Spencer (1993) bahwa ada lima karakteristik pembentuk kompetensi,
yaitu watak, motif, konsep diri, pengetahuan dan keterampilan. Dua
karakteristik yang disebut terakhir
cenderung kelihatan karena ada di permukaan, sedangkan tiga kompetensi lainnya
lebih tersembunyi dan relatif sulit dikembangkan, meskipun berperan sebagai
sumber kepribadian.
Motif merupakan gambar diri seseorang mengenai sesuatu yang dipikirkan
atau yang diinginkannya, dan memberikan dorongan untuk mewujudkan cita-citanya
atau memenuhi ambisinya ketika ia menduduki jabatan atau posisi baru. watak merupakan karakteristik mental
seseorang dan konsistensi respons terhadap rangsangan situasi atau informasi. Konsep diri merupakan gambaran mengenai
nilai luhur yang dijunjung tinggi seseorang serta bayangan diri atau sikap
terhadap masa depan ideal yang dicita-citakan, dan diharapkan terwujud melalui
kerja serta usahanya. Pengetahuan
merupakan kemampuan untuk melakukan sesuatu pekerjaan fisik atau mental. Ketrampilan merupakan kemampuan untuk
melakukan pekerjaan fisik atau mental.
Dengan memperhatikan pengertian kompetensi
tersebut, menurut Makmun, dapat dimaklumi jika kompetensi dipandang sebagai
pilar atau teras kinerja dari sesuatu profesi. Implikasinya, seseorang
profesional yang kompeten harus dapat menunjukkan karakteristik utama berikut
ini :
1)
Mampu melakukan sesuatu
pekerjaan tertentu secara rasional yang berarti ia harus memiliki visi dan misi
yang jelas mengapa ia melakukan apa yang dilakukan dan mengambil keputusan
tentang apa yang dikerjakan;
2)
Menguasai perangkat pengetahuan
( teori, konsep, prinsip, kaidah, hipotesis, dan generalisasi, data dan
informasi ) tentang seluk beluk apa yang menjadi tugasnya;
3)
Menguasai keterampilan (
strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme, sarana dan
instrumen, dan sebagainya ) tentang cara bagaimana dan dengan apa harus
melaksanakan tugas pekerjaannya;
4)
Memiliki daya ( motivasi ) dan
citra ( aspirasi ) unggulan dalam melakukan tugas pekerjaannya dan berusaha
mencapai yang sebaik mungkin;
5)
Memiliki kewenangan ( otoritas
) yang memancar atas penguasaan perangkat kompetensinya yang dalam batas
tertentu dapat didemontrasikan dan teruji sehingga memungkinkan memperoleh
pengakuan pihak berwenang;
6)
Memahami perangkat persyaratan
ambang tentang ketentuan kelayakan normatif, minimal kondisi dan proses yang
dapat ditoleransi dari kriteria keberhasilan yang dapat diterima dari apa yang
dilakukannya.
0 komentar:
Posting Komentar