Perdagangan internasional adalah kegiatan perdagangan barang-barang dan
jasa, yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain. Perdagangan
luar negeri timbul karena pada hakekatnya tidak ada satupun negara didunia ini
yang dapat menghasilkan semua barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan seluruh
penduduknya (Deliarnov,1995).
Teori
Keunggulan Absolut (Keunggulan Mutlak) dari Adam Smith mengemukakan bahwa
setiap negara akan melakukan spesialisasi terhadap dan ekspor suatu jenis
barang tertentu, dimana negara tersebut memiliki keunggulan absolute (absolute advantage), dimana tidak
memproduksinya lebih efisien dibandingkan negara lain. Teori ini menekankan
efisiensi dalam penggunaan inputnya, misalnya tenaga kerja, didalam proses
produksi sangat menentukan keunggulan atau tingkat daya saingnya. Tingkat daya
saing ini diukur berdasarkan nilai tenaga kerja yang sifatnya homogen
(Boediono,1994).
Menurut Teori
Keunggulan Komparatif dari Mill (dalam Boediono, 1994) beranggapan bahwa suatu
negara akan mengkhususkan diri pada ekspor barang tertentu bila negara tersebut
memiliki keunggulan komparatif (comparative
advantage) terbesar, dan akan mengkhususkan diri pada impor barang bila
negara tersebut memiliki kerugian komparatif (comparative disadvantage). Teori ini pada dasarnya menyatakan
bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan
untuk memproduksi barang tersebut. Makin banyak yang dicurahkan untuk
memproduksi suatu barang, makin mahal barang tersebut (Nopirin, 1991).
Sedangkan teori
modern tentang perdagangan internasional menurut Hecksher dan Ohlin adalah
faktor proporsi menyatakan bahwa perbedaan dalam opportunity cost suatu negara dengan negara lain karena adanya
perbedaan faktor produksi yang dimilikinya (Boediono.1994). Teori ini menyatakan
bahwa suatu negara akan mengekspor barang-barang yang lebih intensif dalam
faktor-faktor yang berlebih. Oleh karena itu, teori ini menekankan peranan yang
saling berkaitan antara bagian-bagian dimana faktor-faktor yang berbeda dalam
produksi dapat diperoleh diberbagai negara dan proporsi-proporsi dimana mereka
dipergunakan dalam memproduksi berbagai macam-macam barang (Hadis,1996).
Kemudian teori
Hecksher-Ohlin ini disempurnakan oleh Samuelson yang banyak mempopulerkan dan
mengembangkan teori ini. Sehingga lebih dikenal dengan teori perdagangan modern
Hecksher-Ohlin-Samuelson (H-O-S). Teori ini menyatakan bahwa suatu negara akan
mengekspor barang yang menggunakan faktor produksi yang relatif berlimpah
secara intensif, dan mengimpor barang yang menggunakan faktor produksi secara
intensif dimana barang tersebut relatif langka. Berdasarkan teori ini suatu
negara akan mendapatkan manfaat dari perdagangan internasional yaitu
meningkatnya kesejahteraan (welfare)
penduduknya (Bachtiar,1990).
Sedangkan Porter
(dalam Simamora, 2000) mengemukakan tesis bakunya yang dikenal dengan “Berlian Porter” bahwa terdapat empat
atribut dari sebuah negara yang membentuk lingkungan dimana didalamnya
perusahan-perusahaan lokal bersaing. Dia menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan
besar kemungkinan untuk berjaya dalam industri atau segmen dimana berliannya
paling menguntungkan. Keempat atribut tersebut saling mengukuhkan satu sama
lain. Disamping itu, Porter dalam Simamora (2000), juga menunjuk ada dua
variabel tambahan yang mempengaruhi berlian nasional yaitu perubahan dan
pemerintah. Keempat atribut tersebut dapat mempromosikan atau menyumbat
penciptaan keunggulan kompetitif (competitive
advantage).
0 komentar:
Posting Komentar