Apa saja Prinsip Koperasi ?

Prinsip-prinsip yang diterapkan oleh koperasi merupakan panduan untuk merealisasikan nilai-nilai koperasi ke dalam wujud tindakan nyata. Prinsip-prinsip tersebut telah mengalami beberapa revisi dari tahun 1937, 1966, dan 1995. Prinsip koperasi yang diterbitkan pada tahun 1995 menjadi prinsip modernisasi koperasi yang diterapkan di seluruh dunia.

Prinsip ini merupakan produk yang dihasilkan dari proses konsultasi yang panjang dan melibatkan ribuan koperasi di dunia. Proses tersebut diselenggarakan di Manchester dalam Kongres Aliansi Internasional Majelis Umum Koperasi. Berikut adalah 7 prinsip koperasi yang dihasilkan pada kongres tersebut seperti yang tertera pada situs www.ica.coop  :
•   Prinsip 1 : Keanggotaan yang terbuka dan sukarela

Keanggotaan  koperasi  bersifat  sukarela,  terbuka  untuk  perorangan  dan komunitas, untuk menggunakan berbagai jasa yang ditawarkan. Anggota yang bergabung   harus   mampu   untuk   menerima   tanggung   jawab   keanggotaan. Koperasi tidak boleh bersangkutan dengan diskriminasi perbedaan jenis kelamin, status sosial, ras, politik, maupun agama.
•   Prinsip 2 : Pengendalian demokratis oleh anggota

Pengendalian  koperasi  berada  di  tangan  anggota.  Anggota  terlibat  secara langsung  dalam  menetapkan  kebijakan  dan  pengambilan  keputusan. Setiap anggota memiliki hak voting yang sama (satu anggota, satu suara) dan dapat melaksanakan haknya dalam kerangka demokrasi.
    Prinsip 3 : Partisipasi ekonomi anggota

Anggota berperan aktif dalam pengumpulan modal koperasi. Anggota dapat mengalokasikan kelebihan pendapatan mereka menjadi modal koperasi dengan berbagai tujuan seperti untuk pengembangan koperasi, cadangan dana, dan lain- lain. Pengembalian dana akan dilakukan oleh koperasi untuk setiap anggota berdasarkan besarnya partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi.
    Prinsip 4 : Otonomi dan kemerdekaan

Koperasi bersifat otonomi dengan asas swadaya. Jika koperasi membuat perjanjian dengan organisasi, seperti pemerintah, atau menaikan modal dengan pinjaman dari pihak luar, maka koperasi perlu memastikan adanya pengendalian dari anggotanya.
    Prinsip 5 : Pendidikan, pelatihan, dan informasi

Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, perwakilan terpilih, manajer, dan karyawan sehingga mereka dapat memberikan kontribusi positif demi kemajuan koperasi. Koperasi juga perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya komunitas kaum muda, mengenai budaya dan keuntungan koperasi.
    Prinsip 6 : Kerjasama di antara koperasi

Koperasi dapat meningkatkan pelayanannya kepada anggota dengan menjalin kerjasama  dengan  struktur  koperasi  lainnya  baik  local,  nasional,  regional, maupun internasional.


•   Prinsip 7 : Kepedulian akan komunitas


Koperasi menyokong perkembangan lingkungan dan komunitas tempat dijalankannya kegiatan koperasi melalui kebijakan-kebijakan yang ditentukan oleh anggota.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger