Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang untuk Mendukung Pengembangan Pariwisata

Dalam mendukung pengembangan pariwisata, kebijakan penataan ruang meliputi
hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengembangan wilayah dengan pendekatan pengembangan ekosistem, yaitu penatan ruang dilakukan dengan pendekatan secara terpadu dan terkoordinasi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  2. Peningkatan keterkaitan fungsi pengembangan kegiatan pariwisata yang baik dengan sektor lainnya untuk memberikan nilai efisiensi yang tinggi dan percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah.
  3. Pengembangan pariwisata harus dikaitkan dengan pengembangan ekonomi nasional, wilayah dan lokal. Pada tingkat nasional sektor pariwisata harus berperan sebagai prime mover dan secara interaktif terkait dengan pengembangan sektor-sektor lainnya.
  4. Pengembangan pariwisata harus diupayakan dapat melibatkan seluruh stakeholder. Dalam konteks ini peran masyarakat terlibat dimulai sektor hulu (memberikan kegiatan produksi yang ekstraktif) sampai dengan kegiatan hilir (kegiatan produksi jasa).
  5. Pemanfaatan rencana pengembangan wilayah secara nasional yang dalam hal ini harus terkait dengan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Di dalam RTRWN ini diberikan arahan-arahan fungsi lindung dan budidaya. Kawasan lindung dapat dioptimalkan juga sebagai kawasan yang memberikan dukungan bagi kegiatan pengembangan pariwisata (forets tourism) dan kawasan budi daya memberikan alokasi-alokasi ruang untuk pengembangan pariwisata, tertutama dengan kawasan-kawasan andalan dengan sektor unggulannya adalah pariwisata.
  6. Pengembangan dukungan sarana-prasarana transportasi secara terpadu intermoda dan terkait dengan struktur pengembangan wilayah.


Sedangkan strategi penataan ruang dalam pengembangan kegiatan pariwisata
mencakup hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemanfaatan RTRWN, RTRW Provinsi/Kab/Kota untuk mendukung pengembangan pariwisata terutama dalam penyesuaian dengan arahan alokasi pemanfaatan ruang.
  2. Peningkatan koordinasi lintas sektoral dalam pengembangan pariwisata untuk mewujudkan keserasian dan keterpaduan program-program sektor yang dapat meminimalkan konflik-konflik antar sektor yang terjadi.
  3. Pengembangan jaringan transportasi nasional, wilayah, dan lokal untuk mendukung pengembangan pariwisata terutama terkait dengan arahan pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara, termasuk juga arahan pengembangan alokasi bandara dan pelabuhan.
  4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  5. Peningkatan keterpaduan program dengan keterlibatan berbagai sektor dalam pengembangan pariwisata.
  6. Penyusunan rencana tata ruang yang lebih detail untuk pengembangan pariwisata dengan mengacu kepada arahan RTRWN dan RTRW Provinsi untuk tingkat yang lebih makro, dan mengacu kepada arahan RTRW dan RDTR Kawasan di Kabupaten/Kota untuk tingkat yang lebih detail.
  7. Pemanfaatan standar teknis sektoral dalam menyusun rencana detail/rinci pengembangan kawasan pariwisata.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger