Munculnya revolusi teknologi
informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada
perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek
kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi,
masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet
saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik
maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk
melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui
batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus
operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Cybercrime
atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hokum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan komunikasi.
Manifestasi kejahatan dunia
maya yang terjadi selama ini dapat muncul
dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan
masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan
internasional. Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa
mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan
teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya.
Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara (cross boundaries
countries) bahkan di negara-negara berkembang (developing countries) aparat
penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan
menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana
teknologi yang dimiliki.
Di sisi lain, kemampuan para hacker
dan cracker dalam “mengotak-atik” internet juga semakin andal untuk mengacaukan
dan merusak data korban. Mereka dengan cepat mampu mengikuti perkembangan baru
teknologi bahkan menciptakan pula “jurus ampuh” untuk membobol data rahasia
korban atau virus perusak yang tidak dikenal sebelumnya. Perbuatan ini jelas
akan menimbulkan kerugian besar dialami para korban yang sulit untuk dipulihkan
dalam waktu singkat mengingat ada pula antibody virus tidak mudah ditemukan
oleh pembuat software komputer.
Wajar kejahatan dunia
maya akan menjadi momok
baru yang menakutkan bagi setiap orang bahkan masyarakat internasional dewasa
ini dan masa depan akibat kemajuan teknologi yang digunakan bukan untuk tujuan
kemaslahatan umat manusia, akan tetapi menghancurkan hasil rasa, karsa dan
cipta orang lain.
Berbagai kasus yang menyangkut Cyber
Crime yang terjadi di Indonesia dan dapat dideteksi oleh Polri sampai saat ini,
pada umumnya terbatas pada kejahatan dibidang Perbankan dengan menggunakan
Komputer sebagai alat kejahatan dengan modus Operandi yang dikenal dengan
istilah “ DATA DIDLING “, yaitu perbuatan memanipulasi transaksi input
dengan mengubah data, antara lain
berupa mengubah / menghapus
transaksi, memasukan transaksi tambahan dan mengubah transaksi penyesuaian. Hal
ini dapat dilakukan apabila pelaku mengetahui system pengaman berupa “ USER ID “ dan
“ PASSWORD “, namun demikian tidak menutup kemungkinan timbulnya
kejahatan dibidang lain seperti Ponografi dan perbuatan menghasut, memfitnah yang dilakukan melalui jaringan internet dan sulit melacak pelakunya.
Harus diakui bahwa Indonesia belum
mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law
enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara
maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat
hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada
sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk
menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan
ekonomi/perbankan.
0 komentar:
Posting Komentar