Antara ahli waris yang satu dan
lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Berikut ini akan
disebutkan berdasarkan urutan dan derajatnya:
- Ashhabul
furudh. Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan. Mereka
adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an,
As-Sunnah, dan ijma'.
- Ashabat
nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima
bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang
menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata
tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta
peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki
pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, dan seterusnya.
- Penambahan
bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta
warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga
tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing
sesuai dengan bagian yang telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak
berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris
bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan
kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan
lainnya.
- Mewariskan
kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang
masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga
'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara
ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak
perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul
furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan
rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan.
- Tambahan
hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris
yang termasuk ashhabul furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang
memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi
milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki
kerabat yang berhak untuk mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian
seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya
merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian, istri memiliki seluruh
harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta
peninggalan istri yang meninggal.
- Ashabah
karena sebab. Yang dimaksud para 'ashabah karena sebab ialah orang-orang
yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya,
seorang bekas budak meninggal dan mempunyai harta warisan, maka orang yang
pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, dan sebagai
'ashabah. Tetapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.
- Orang
yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yang dimaksud di
sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang dan ahli waris.
Misalnya, seseorang meninggal dan mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal
ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar
memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yang bukan termasuk salah
satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat boleh
memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.
- Baitulmal
(kas negara). Apabila seseorang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris
ataupun kerabat --seperti yang saya jelaskan-- maka seluruh harta
peninggalannya diserahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.
0 komentar:
Posting Komentar