Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 2007, bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan ( BSNP, 2007 : 1).
1) Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),
KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi dan bahan pelajaran yang dapat mengantarkan peserta didik memiliki kompetensi dalam berbagai bidang kehidupan dan cara penyampaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah dan madrasah atau sekolah (Departemen Agama, 2005 :12).
2) Mulyasa (2004: 39),
Berpendapat bahwa kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.
3) Menurut Nana Syaodih (2005: 16),
KBK adalah suatu konsep yang menekankan pengembangan kompetensi anak didik agar mempunyai profesionalisme dalam bidangnya, sehingga anak akan betul-betul mempunyai kompetensi sesuai yang diharapkan.
Dari beberapa pendapat tersebut penulis dapat menyimpulkan tentang pengertian KBK, yaitu suatu konsep kurikulum yang menekankan pengembangan dengan standar performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh anak didik berupa penguasaan kompetensi itu.
b. Pengertian KTSP
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),dalam (SNP Pasal 1, Ayat 15), kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masingmasing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus ( BSNP, 2006 : 5).
Menurut Wina sanjaya (2008), tentang pengertian KTSP sama dengan Undang-Undang SNP pasal 1 ayat 5, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing unit pendidikan.
KTSP dimaknai beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional:
- Pertama sebagai kurikulum yang berssifat operasional maka pengembangannya tidak akan terlepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secar nasional.
- Kedua sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP dituntut dan harus memperhatikan ciri khas kedaerahan sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
- Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran misalnya dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran, evaluasi, menentukan beberapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai (Sanjaya,2008 : 129)
Menurut Rusman KTSP adalah kurikulum dalam pelaksanaannya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan , yakni bentuk operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh unit-unit pendidikan tertentu. Mulyasa dalam bukunya “Kurikulum Berbasis Kompetensi” menerangkan tentang KTSP, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari KBK atau pelaksanaan operasional KBK di masing-masing unit pendidikan tertentu (Mulyasa, 2004: 40).
Dari berbagai pendapat itu maka penulis dapat menyimpulkan tentang KTSP, yaitu suatu bentuk kurikulum yang disusun dan dibuat oleh masingmasing unit pendidikan dan disesuaikan dengan kondisi pendidikan di unit tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar