Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) memberi keluasan kepada
sekolah dalam menyusun silabus mata pelajaran yang disesuaikan dengan potensi sekolah dan wilayah sekitarnya. Dengan demikian saling adanya
keterjalinan komunikasi kurikulum antar atau wilayah akan terjadi saling
mengisi tanpa mengurangi kompetensi tertentu. Kurikulum berbasis
kompetensi diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman,
kemampuan, nilai, sikap dan minat siswa agar dapat melakukan sesuatu dalam
bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi menuntut kerjasama yang
optimal antara pendidik dan peserta didik maupun petugas lain yang ada di
lingkungan sekolah. Dengan demikian sekolah diharapkan dapat melakukan
proses pembelajaran yang efektif guna mencapai tujuan yang diharapkan.
Sedangkan materi yang diajarkan relevan dengan kebutuhan masyarakat,
berorientasi pada hasil (out put) dan dampak (out come) serta melakukan
penilaian, pengawasan dan pemantauan berbasis sekolah secara terus menerus
dan berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan terutama untuk menjamin mutu
secara menyeluruh (total quality) dan menciptakan proses perbaikan yang
berkesinambungan (continoues improvement). (Mulyasa, 2003:11).
KTSP pada dasarnya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang
disempurnakan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI) dan standar
kompetensi lulusan (SKL) ( Depdiknas, 2007 : 2).
Standar isi dan standar kompetensi lulusan yang kemudian
dioperasionalkan kedalam bentuk KTSP dapat dilaksanakan mulai
tahun pelajaran 2006/2007 dan selambat-lambatnya pada tahun
pelajaran 2009/2010. Sekolah boleh belum melaksanakan KTSP pada
tahun pelajaran 2009/2010 dengan izin dari Menteri Pendidikan
Nasional sekarang Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Sekolah yang
telah melaksanakan uji coba KBK “kurikulum 2004” secara
menyeluruh dapat melaksanakan KTSP secara serentak pada seluruh
tingkat kelas mulai tahun pelajaran 2006/2007 (Permen Diknas No.
24tahun 2006 pasal 2).
Pelaksanaan KTSP di seluruh Indonesia memang tidak sama, hal itu
disesuaikan menurut kemampuannya daerah masing-masing yang memiliki
kemampuan yang berbeda. Pemerintah memaklumi karena kenyataannya
memang tidak sama, hal tersebut tidak mengurangi keabsahan KTSP itu
sendiri.
Jadi hubungan antara KBK dengan KTSP tidak dapat dipisahkan sebab
KTSP merupakan kurikulum penyempurna dari KBK, dalam arti KTSP
merupakan bentuk operasional KBK pada unit-unit lembaga pendidikan
tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar